Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan bahwa nama-nama yang tersebut dibawah ini :
- TAUPIK, Lahir di Congcong Luar, tanggal 19 Agustus 1970, seperti yang Tertulis dan Terbaca di didalam Kartu Tanda Penduduk Nik : 2102031908700006, Kartu Keluarga dengan nomor : 2102031112070012, Kutipan Akta Nikah nomor :…./1985/22/VII/1990;
- MUHAMAD TAUFIK, lahir di Riau, tanggal 19 Agustus 1970, seperti yang Tertulis dan Terbaca didalam Surat Keterangan Kenal Kelahiran No. 250/KL/1988, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) No. II OA oa 34725, tanggal 2 Juni 1984, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP), tanggal 8 Juni 1987;
- TAUFIK, lahir di Congcong Luar, tanggal 19 Agustus 1970, seperti yang tertulis dan terbaca didalam Paspor Pemohon nomor : B7405060, tertanggal 12 September 2017, yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari semula bernama TAUPIK atau TAUFIK menjadi MUHAMAD TAUFIK;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mengganti nama Pemohon dari nama TAUPIK menjadi MUHAMAD TAUFIK dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru dengan memperlihatkan salinan resmi Penetapan ini;
- Menetapkan identitas Pemohon yang bernama MUHAMAD TAUFIK, lahir di Riau, tanggal 19 Agustus 1970, seperti yang Tertulis dan Terbaca didalam Surat Keterangan Kenal Kelahiran No. 250/KL/1988, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) No. II OA oa 34725, tanggal 2 Juni 1984, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) No. 11 OB ob 0689875, tanggal 8 Juni 1987; untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan identitas yang bernama MUHAMAD TAUFIK, lahir di Riau, tanggal 19 Agustus 1970;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|