Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Tbk | 1.ADI KURNIAWAN alias ACOK bin YUSUF 2.BENI HERIONO bin WAKIYAN 3.VALENTINO JERICHO BUDHI RAHARDJO bin alm BUDHI RAHARDJO 4.BAMBANG HERMANTO bin SUPRIYONO 5.ZAHRIAN bin HAMZAH 6.NAWI MALIK bin alm MALIK 7.RENTO bin alm ABDUL RAHIM 8.AMBO ACOK bin alm SINGKI 9.SUPRIADI bin IBUN |
KANTOR WILAYAH KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPULAUAN RIAU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Jan. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Tbk | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Jan. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | III. PETITUM Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan tidak sah Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon; Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon maupun terhadap muatan kapal KM Pulau Salju; Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap: Sarana pengangkut, kapal KM Pulau Salju; Muatan kapal KM Pulau Salju, berupa:
Benda milik dan/atau yang dikuasai oleh Para Pemohon. Pemohon ADI KURNIAWAN alias ACOK bin YUSUF berupa: 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020 dengan No. Urut: 01, No. Halaman: 01; 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Sementara a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020; 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor: PK.005/41/16/UPP/2020 a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020; 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK.001/22/9/UPP/PNP/2020 a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020; 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK.001/23/9/UPP/PNP/2020 a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020; 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor: PK.002/31/12/UPP//PNP/2020 a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020; 21 (dua puluh satu) lembar Crew List KM. Pulau Salju. 1 (satu) lembar The Imigration Act (Chapter 133) Notice Under Section 24; 1 (satu) lembar Jaya Baru Shipping & Trading Co., Pte Ltd a.n. KM. Pulau Salju; 1 (satu) lembar Port Clearance Certificate Nomor: E11505 a.n. KM. Pulau Salju; 1 (satu) lembar Attachment to Model Of Maritime Declaration of Health; 1 (satu) lembar Maritime Declaration of Health; 3 (tiga) berkas Outward Manifest KM.Pulau Salju; 8 (delapan) berkas cargo Clearance Permit; 1 (satu) KTP a.n. ADI KURNIAWAN dengan NIK 1404130540910003 yang diterbitkan di Indragiri Hilir pada tanggal 14 November 2017; 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk “quicksilver”; 1 (satu) buah paspor a.n. ADI KURNIAWAN dengan nomor B5140299 yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 01 November 2016; 1 (satu) buah Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat a.n. ADI KURNIAWAN dengan nomor register: TDA/III/MPR-II/SMG.2012; 1 (satu) UNIT Handphone berwarna hita merk Vivo dengan IMEI 1: 864221041241479 dan IMEI 2: 864221041241461; 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 6013013059234778; 1 (satu) lembar Pas Besar a.n. KM. Rida Jaya No. Urut: 122, No. Halaman: 122, Buku Register: II, yang diterbitkan KSOP Bagan Siapiapi pada tanggal 19 Agustus 2019; 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 329/GGd yang diterbitkan di Pulau Sambu pada tanggal 16 Oktober 2017; 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor: PK.005/23/11/UPP/PNP/2020 a.n. RIDA JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 20 November 2020; 2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor: AL.501/542/KUPP.NPG/2020 a.n. RIDA JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 20 November 2020; 2 (dua) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor: 002/19/8/UPP/PNP/2020 a.n. RIDA JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal Pelra pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angjkutan Laut Dalam Negeri, dengan Nomor: 552/DPHD-KBD.3/2135 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau pada tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar Certificate of Inspection yang di terbitkan oleh CV. RZ Marine Safety Equipment; 1 (satu) lembar Portable Fire Extinguisher Service Report yang diterbitkan oleh CV. RZ Marine Safety Equipment; 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. Rida Jaya; 1 (satu) buah paspor a.n. Muhammad Efendi dengan nomor: c7079093 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 22 Juni 2020; 1 (satu) buah bendera isyarat; 1 (satu) buah bendera Malaysia; 1 (satu) bendera Thailand; 1 (satu) unit AIS dengan merk Marine Tech berwarna abu-abu model MT-32A; 1 (satu) unit AIS dengan merk Nautilus 6B berwarna hitam dengan seri: ETMN6B-A2524; 1 (satu) unit antenna AIS merk HOSM berwarna putih; 1 (satu) buah cap KM. Pulau Salju 1 (satu) unit HT berwarna hitam dengan merk Pofung 1 (satu) unit telepon satelit berwarna abu-abu dengan merk Thuraya.
Pemohon ZAHRIAN bin HAMZAH berupa: 1 (satu) buah paspor a.n. ZAHRIAN dengan nomor C6387420 yang diterbitkan di Tanjung Uban pada tanggal 22 September 2020; 1 (satu) UNIT Handphone berwarna hitam merk “Oppo” dengan IMEI 1: 861516046841378 dan IMEI 2: 861516046841360;
Pemohon VALENTINO JERICHO BUDHI RAHARDJO bin (alm) BUDHI RAHARDJO berupa: 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n VALENTINO JERICHO BUDHI RAHARDJO dengan NIK 2171110105910008 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 18 Desember 2018; 1 (satu) buah paspor a.n. VALENTINO JERICHO BUDHI dengan nomor X1035725 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 27 Oktober 2020; 1 (satu) Unit Handphone berwarna gold merk “Samsung” dengan IMEI 1: 358982073245380 dan IMEI 2: 358983073245388;
Pemohon NAWI MALIK bin (alm) MALIK berupa: 1 (satu) buah KTP a.n NAWI MALIK dengan NIK 1506021505710004 yang diterbitkan di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 13 Desember 2012; 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merk “Levi’s”; Uang senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah); Mata uang asing senilai RM 5 (lima ringgit Malaysia).
Pemohon SUPRIADI bin IBUN berupa: 1 (satu) buah KTP a.n SUPRIADI dengan NIK 2172031705880004 yang diterbitkan di Tanjungpinang pada tanggal 24 Juli 2017; 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 5221842068699989; 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk “Augustine”; 1 (satu) buah paspor a.n. SUPRIADI dengan nomor B6774273 yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2017; 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan a.n. SUPRIADI dengan nomor: PK.685/02/08/KSOP-KJG-2014 yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 25 Januari 2014; 1 (satu) Unit Handphone berwarna abu-abu merk “Xiaomi” dengan IMEI 1: 860570037747889 dan IMEI 2: 860570037747897;
Pemohon AMBOK ACOK bin (am) SINGKI berupa: 1 (satu) buah KTP a.n AMBOK ACOK dengan NIK 2171063012819008 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 09 September 2016; 1 (satu) buah SIM C a.n. AMBOK ACOK dengan nomor: 811209200796 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 13 Desember 2017; 1 (satu) buah paspor a.n. AMBOK ACOK dengan nomor C4406713 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 24 Juli 2019; 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n. AMBOK ACOK dengan nomor: 12527103.B berlaku sampai dengan 02 April 2024; 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
Pemohon RENTO bin (alm) ABDUL RAHIM berupa: 1 (satu) buah KTP a.n RENTO dengan NIK 1410011710810002 yang diterbitkan di Kepulauan Meranti pada tanggal 28 Juni 2018; 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk “Jep”; 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 6013013064742518; 1 (satu) buah paspor a.n. RENTO dengan nomor C0322502 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 23 Juli 2018; 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk “Samsung” dengan IMEI 1: 357080106309074 dan IMEI 2: 357081106309072;
Pemohon BAMBANG HERMANTO bin SUPRIYONO berupa: 1 (satu) buah KTP a.n BAMBANG HERMANTO dengan NIK 3325112211880005 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 01 September 2020; 1 (satu) buah SIM A a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: 881114270385 yang diterbitkan di Batang pada tanggal 06 Agustus 2014; 1 (satu) buah SIM C a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: 881114270318 yang di terbitkan di Batang pada tanggal 06 Desember 2012; 1 (satu) buah debit Bank BNI dengan nomor: 1946342450710133 berlaku sampai dengan bulan Juli tahun 2024; 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk “Horse Imperial” 1 (satu) buah paspor a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: B6901012 yang diterbitkan di Dabo Singkep pada tanggal 02 Agustus 2017; 1 (satu) Unit Handphone berwarna putih dengan merk “Oppo” dengan IMEI 1: 862830042315413 dan IMEI 2: 862830042315405; 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk “Nokia” dengan IMEI: 353724076371051;
Memerintahkan Termohon untuk melepaskan kapal KM Pulau Salju yang disita oleh Termohon; Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Para Pemohon dari penahanan; Memerintahkan Termohon untuk melepaskan dan mengembalikan seluruh barang-barang yang disita, kepada: Pemohon ADI KURNIAWAN alias ACOK bin YUSUF berupa: Sarana pengangkut, kapal KM Pulau Salju; Muatan KM Pulau Salju, berupa:
Pemohon ZAHRIAN bin HAMZAH berupa: 1 (satu) buah paspor a.n. ZAHRIAN dengan nomor C6387420 yang diterbitkan di Tanjung Uban pada tanggal 22 September 2020; 1 (satu) UNIT Handphone berwarna hitam merk “Oppo” dengan IMEI 1: 861516046841378 dan IMEI 2: 861516046841360; Pemohon VALENTINO JERICHO BUDHI RAHARDJO bin (alm) BUDHI RAHARDJO berupa: 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n VALENTINO JERICHO BUDHI RAHARDJO dengan NIK 2171110105910008 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 18 Desember 2018; 1 (satu) buah paspor a.n. VALENTINO JERICHO BUDHI dengan nomor X1035725 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 27 Oktober 2020; 1 (satu) Unit Handphone berwarna gold merk “Samsung” dengan IMEI 1: 358982073245380 dan IMEI 2: 358983073245388; Pemohon NAWI MALIK bin (alm) MALIK berupa: 1 (satu) buah KTP a.n NAWI MALIK dengan NIK 1506021505710004 yang diterbitkan di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 13 Desember 2012; 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merk “Levi’s”; Uang senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah); Mata uang asing senilai RM 5 (lima ringgit Malaysia). Pemohon SUPRIADI bin IBUN berupa: 1 (satu) buah KTP a.n SUPRIADI dengan NIK 2172031705880004 yang diterbitkan di Tanjungpinang pada tanggal 24 Juli 2017; 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 5221842068699989; 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk “Augustine”; 1 (satu) buah paspor a.n. SUPRIADI dengan nomor B6774273 yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2017; 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan a.n. SUPRIADI dengan nomor: PK.685/02/08/KSOP-KJG-2014 yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 25 Januari 2014; 1 (satu) Unit Handphone berwarna abu-abu merk “Xiaomi” dengan IMEI 1: 860570037747889 dan IMEI 2: 860570037747897; Pemohon AMBOK ACOK bin (am) SINGKI berupa: 1 (satu) buah KTP a.n AMBOK ACOK dengan NIK 2171063012819008 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 09 September 2016; 1 (satu) buah SIM C a.n. AMBOK ACOK dengan nomor: 811209200796 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 13 Desember 2017; 1 (satu) buah paspor a.n. AMBOK ACOK dengan nomor C4406713 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 24 Juli 2019; 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n. AMBOK ACOK dengan nomor: 12527103.B berlaku sampai dengan 02 April 2024; 1 (satu) buah dompet berwarna hitam; Pemohon RENTO bin (alm) ABDUL RAHIM berupa: 1 (satu) buah KTP a.n RENTO dengan NIK 1410011710810002 yang diterbitkan di Kepulauan Meranti pada tanggal 28 Juni 2018; 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk “Jep”; 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 6013013064742518; 1 (satu) buah paspor a.n. RENTO dengan nomor C0322502 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 23 Juli 2018; 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk “Samsung” dengan IMEI 1: 357080106309074 dan IMEI 2: 357081106309072; Pemohon BAMBANG HERMANTO bin SUPRIYONO berupa: 1 (satu) buah KTP a.n BAMBANG HERMANTO dengan NIK 3325112211880005 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 01 September 2020; 1 (satu) buah SIM A a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: 881114270385 yang diterbitkan di Batang pada tanggal 06 Agustus 2014; 1 (satu) buah SIM C a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: 881114270318 yang di terbitkan di Batang pada tanggal 06 Desember 2012; 1 (satu) buah debit Bank BNI dengan nomor: 1946342450710133 berlaku sampai dengan bulan Juli tahun 2024; 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk “Horse Imperial” 1 (satu) buah paspor a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: B6901012 yang diterbitkan di Dabo Singkep pada tanggal 02 Agustus 2017; 1 (satu) Unit Handphone berwarna putih dengan merk “Oppo” dengan IMEI 1: 862830042315413 dan IMEI 2: 862830042315405; 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk “Nokia” dengan IMEI: 353724076371051; Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |