Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
MUHAMMAD ISWANDI Als WANDI Bin ISMAIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-904/L.10.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ISWANDI Als WANDI Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISWANDI Als WANDI Bin ISMAIL pada hari selasa Tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB,  pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB , pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Pada hari sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kampung Baru Rt 001 / 003 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Mengambil Suatu Barang Yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh Suami (istri) yang terpisah meja dan rangjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa telah beberapa kali mengambil barang milik saksi AZIZAH yakni pada hari selasa Tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB dan Pada hari sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul pukul 20.00 WIB di Kampung Baru Rt 001 / 003 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun.
  • Bahwa yang menjadi Pelaku perkara ini adalah Terdakwa sendiri sedangkan yang menjadi korban adalah adalah saksi AZIZAH, yang mana berdasarkan Kartu Keluarga No.2102050611070011 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2102CLT1709200816645 diketahui bahwa saksi AZIZAH merupakan ibu kandung Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bermula Pada hari selasa Tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa sedang dikamar, karena Terdakwa mau bermain HP, Terdakwa pergi kekamar ibu Terdakwa yakni saksi AZIZAH yang mana saat itu saksi AZIZAH sedang tidur, kemudian Terdakwa masuk kamar dan mengambil 1 (satu ) Unit HP Realme warna biru, dibawah bantal, kemudian Terdakwa membawanya keluar dari kamar dan kembali ke kamar Terdakwa untuk bermain Game, keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa pergi berjalan kaki dari rumah ke simpang rumah Terdakwa tepatnya didepan Asrama haji, Terdakwa duduk-duduk dan membuka FB Terdakwa, kemudian Terdakwa memposting gambar HP Realme yang Terdakwa screenshot dari  Google, Terdakwa posting di FJB Karimun seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), sekira pukul 18.30 WIB dari Chat Masenger ada orang bertanya “ APAKAH MASIH ADA..?” Terdakwa menjawab “ MASIH ” orang tersebut mengatakan “ KALAU 700 RIBU SAYA AMBIL “ Terdakwa menjawab “ LOKASI DIMANA ? “, orang tersebut menjawab “ PAYA MANGGIS “ Terdakwa mengatakan “ OKE SAYA OTW “ kemudian Terdakwa pulang kerumah dan masuk kerumah mengambil kunci motor yang diletakan meja Televisi, kemudian Terdakwa langsung pergi ke Paya Mangis dengan mengunakan sepeda motor YAMAHA BP 4014 KR, sesampainya di Paya Manggis, tepatnya di depan Mesjid Terdakwa berhenti, kemudian Terdakwa menayakan dari Chat Masenger kepada orang tersebut mengatakan “ SAYA SUDAH SAMPAI DEPAN MESJID “ orang tersebut membalas menjawab “ OKE SAYA KESITU “, kemudian orang tersebut menemui Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan Handphone Merk Realme beserta kotak Handphone kepada orang tersebut, setelah orang tersebut mengecek, kemudian orang tersebut membayar uang tunai sebesar Rp 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB saat posisi Terdakwa sedang dikamar Terdakwa terpikir tidak ada uang, oleh karena itu Terdakwa berencana mau menjual tabung gas, kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan melihat saksi AZIZAH saat itu sudah tidur, kemudian Terdakwa kedapur dan langsung mengambil 2 ( dua) buah Tabung Gas ukuran 3 ( tiga ) kilo dibawah meja, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah dan menyembuyikan 2 ( dua ) tabung gas di dalam  pondok-pondok depan rumah, setelah itu Terdakwa tidur. Keesokan harinya pagi hari saksi AZIZAH bertanya “ DIMANA GAS” Terdakwa menjawab “ SAYA YANG BAWA MAU DI ISI GASNYA “ setelah itu sekira pukul 07.00 WIB,  Terdakwa keluar dari rumah dan membawa 2 ( dua) tabung gas menuju rumah kosong yang berada diperumahan sinar indah 3 Kampung Baru Tebing, kemudian Terdakwa mengambil foto terhadap 2 ( dua ) buah Tabung Gas tersebut lalu Terdakwa posting di FJB seharga Rp 360.000,- ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ), sekira pukul 14.30 wib ada orang Chat yang bertanya melalui masenger mengatakan “ APAKAH MASIH ADA “ Terdakwa menjawab “ ADA “ orang tersebut mengatakan “ BISA LANGSUNG ANTAR KERUMAH “ Terdakwa mengatakan “ LOKASI DIMANA “ orang tersebut mengatakan “ DIKAMPUNG HARAPAN SIMPANG TIGA MENUJU KE SPBU YANG ADA JUAL BAKSO “ Terdakwa mengatakan “ OKE TERDAKWA KESANA “  kemudian Terdakwa meminta teman Terdakwa yang merupakan tetangga untuk mengantar Terdakwa membawa 2 ( buah)  tabung gas, kemudian Terdakwa langsung menuju ke lokasi di Kampung Harapan, sesampainya di simpang 3 kampung harapan Terdakwa berhenti dan melihat ada orang yang menjual bakso, Terdakwapun menghampirinya, kemudian Terdakwa bertanya “ APAKAH BAPAK YANG MAU MEMBELI GAS “ dan orang tersebut mejawab “ IYA “ kemudian Terdakwa langsung meyerahkan 2( dua ) tabung gas kepada orang tersebut dan orang tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp 360.000,- ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) kemudian setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengambil kunci didepan meja Televisi dan tanpa sepengetahuan saksi AZIZAH, Terdakwa keluar rumah dengan mengunakan sepeda motor YAMAHA BP 4014 KR, Terdakwa pergi kesimpang rumah dan duduk – duduk di depan Asrama haji, saat duduk – duduk Terdakwa terpikir akan mengadai sepeda motor BP 4014 KR, kemudian Terdakwa membuat status di FJB KARIMUN, mencari orang yang mau terima gadai sepeda motor kemudian tidak berapa lama berselang sdr. RIZKY menghubungi saya melalui WA “KAMU MAU GADAI SEPEDA MOTOR MU?” saya menjawab “IYA, AKU LAGI BUTUH UANG” sdr. RIZKY menanyakan “MAU GADAI BARAPA?” saya menjawab “SAYA MAU GADAI MOTOR 1 JUTA DENGAN TEMPO 5 HARI” dan sdr. RIZKY mengatakan “ OKE KAMU LANGSUNG KERUMAH SAJA “ dan sdr. RIZKY mengirim Lokasi rumah, kemudian saya langsung kesana dengan mengunakan sepeda motor YAMAHA BP 4014 KR , sesampainya dirumah orang tersebut saya bertemu dengan sdri SURYANA DEWI dan sdr. RIZKY yang saat itu lagi duduk didepan rumah, kemudian sdri SURYANA DEWI sepakat dengan saya mengadai sepeda motor dalam tempo 5 hari dengan uang yang saya minta sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah menandatangai surat perjanjian, sdri DEWI langsung memberikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah ) dan saya langsung meyerahkan sepeda motor YAMAHA BP 4014 KR kepada DEWI, setelah itu saya pulang.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk-duduk di simpang rumah Terdakwa, saat duduk- duduk Terdakwa melihat ibu dan ayah Terdakwa sedang berjalan kaki keluar, yang sepengetahuan Terdakwa orang tua Terdakwa mau pergi kenduri dirumah saudara, Terdakwa langsung berpikir mau mengambil Televisi untuk dijual, Terdakwa pun pulang dan masuk melalui Jendela ruang tamu, langsung menuju ke ruang tamu dan mengambil Televisi merk SHARP 32 Inch, kemudian Terdakwa keluar dari jendela, mengangkat Televisi tersebut dengan berjalan kaki menuju ke kuburan yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Terdakwa, sesampainya dikuburan Terdakwa meletakan dibawah bukit belang kuburan, Terdakwa menyembunyikan disemak-semak, kemudian Terdakwa kembali ke simpang rumah dan disitu Terdakwa tertidur dikursi hingga pukul 23.00 wib Terdakwa terbangun dan kembali untuk mengecek Televisi yang Terdakwa letakan di semak-semak di kuburan, ternyata sesampainya disana Terdakwa melihat televisi SHARP 32 Inch sudah tidak ada lagi/ hilang, setelah itu Terdakwa kembali ke simpang rumah Terdakwa.
  • Bahwa total keseluruhan barang milik saksi AZIZAH yang Terdakwa berhasil ambil Yaitu 1 ( satu ) unit HP merk Realme warna biru, 2 ( dua ) buah Tabung Gas ukuran 3 Kilo dan 1 (satu) unit sepeda motor R2 YAMAHA BP 4014 KR dan Televisi Merk Sharp ukuran 32 Inch yang mana Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin ibunya yakni saksi AZIZAH atau ayahnya yaitu saksi ISMAIL.
  • Bahwa Kerugian yang dialami saksi korban AZIZAH atas perbuatan Terdakwa yaitu 1( satu) unit Televisi Merk Sharp 32 Inch senilai Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Realme warna biru senilai Rp 1.580.000,- ( satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah ), 1 ( satu) unit Sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor R2 YAMAHA BP 4014 KR senilai Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) dan Tabung Gas Ukuran 3 Kilo 1( satu ) buah senilai Rp 250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) x 2 ( dua ) buah senilai Rp 500.000,-( lima ratus ribu rupiah ) yang mana total kerugiannya lebih kurang senilai Rp 10.580.000,- ( sepuluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah ).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 367 Ayat (2) Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP KUHP --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya