Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
ADE YANSYAH Als ADE Bin RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-935/L.10.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE YANSYAH Als ADE Bin RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa ADE YANSYAH Als ADE Bin RUSLAN  pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebelah rumah dinas bupati karimun yang beralamat di Jalan Trikora RT. 001 RW. 001 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 13.00, saudara VINO (DPO) menghubungi Terdakwa kemudian mengatakan kepada Terdakwa “tolong belikan sabu sebesar enam ratus ribu” lalu kemudian Terdakwa menjawab kembali “saya tidak ada” lalu komunikasi mati. Saudara VINO(DPO) menghubungi Terdakwa kembali dan mengatakan kepada Terdakwa “Tolong la bang” dan kemudian Terdakwa menjawab “saya tidak ada, dan sebenarnya untuk siapa” kemudian saudara VINO(DPO) mengatakan kembali “sayakan adek patra tak mungkin saya makan abang” kemudian terdakwa mengatakan kepada saudara VINO (DPO) untuk menunggu Terdakwa kerja dulu, kemudian Terdakwa menghubungi saudara VINO dan mengatakan kepada saudara VINO(DPO) “ ini aman tidak”, kemudian saudara VINO (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ini aman bang, abang tau saya tinggal Dimana dan abang tau saya adek patra” kemudian terdakwa  pergi ke tempat jual beli sabu, kemudian terdakwa menghubungi saudara VINO (DPO) setelah sampai di tempat jual beli sabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi saudara VINO(DPO) kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah sampai dan meminta saudara VINO(DPO) segera mentransfer uangnya kepada terdakwa. Setelah saudara VINO(DPO) mengirim uang kepada terdakwa, seseorang Bernama ANDRE (DPO) mendatangi terdakwa dan menyerahkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus kepada terdakwa, kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada saudara YANTO (DPO) ke nomor rekening Bank BNI atas nama EDI KARYANTO, kemudian setelah terdakwa memasukan narkoba jenis sabu tersebut kedalam saku baju terdakwa sebelah kanan, setelah itu terdakwa pergi ketempat teman terdakwa yang Bernama saudara ACONG (DPO) yang berada di Sungai Ayam, kemudian sesampainya disana terdakwa membuka 1 bungkus sabu dan mengeluarkan sedikit untuk terdakwa pakai dan  juga untuk saudara ACONG(DPO), kemudian setelah terdakwa dan saudara ACONG(DPO) selesai menggunakan narkoba jenis sabu tersebut, saudara VINO(DPO) menghubungi terdakwa agar terdakwa mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut ke Hotel H3 serta bisa memakai sabu tersebut bersama-sama, Kemudian saat terdakwa akan pergi menuju ke Hotel H3 namun pada saat posisi terdakwa di depan parkiran Monalisa, Bensin sepeda motor terdakwa habis, kemudian terdakwa menghubungi saudara VINO(DPO) untuk mengantarkan bensin, setelah menghubungi saudara VINO(DPO) terdakwa lalu berjalan ke arah polsek menuju taman bunga.
-    Kemudian setelah terdakwa sampai di taman bunga, anggota polisi mendatangi terdakwa kemudian terdakwa lari menjauhi polisi tersebut namun polisi berhasil mengamankan terdakwa, kemudian polisi menggeledah terdakwa dan menemukan 2 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu, kemudian polisi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Balai Karimun.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 392/10254.00/2024 tertanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (Dua) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,41 (Nol Koma empat Satu) gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.24.0246 pada tanggal 26 November 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.0243.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa ADE YANSYAH Als ADE Bin RUSLAN  pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebelah rumah dinas bupati karimun yang beralamat di Jalan Trikora RT. 001 RW. 001 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 15.00, polisi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan narkoba jenis sabu di daerah taman bunga, kec. Karimun kemudian polisi melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, saat melakukan penyelidikan kemudian polisi melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama dengan yang dilaporkan oleh Masyarakat datang dari arah samping rumah dinas bupati. Kemudian terdakwa berdiri di ujung pagar taman bunga sambil menelepon, kemudian beberapa polisi menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung melarikan diri dengan berlari, kemudian beberapa polisi tersebut mengejar terdakwa hingga sampai di depan tugu samping rumah dinas bupati karimun kemudian polisi berhasil menangkap terdakwa. Kemudian polisi memanggil salah satu Masyarakat Bernama saudara AGAMA untuk menyaksikan polisi menggeledah pakaian yang terdakwa gunakan kemudian ditemukan 2 bungkus plastic bening yang berisikan serbuk kristal, kemudian polisi menanyakan kepada terdakwa apa isi dari 2 bungkus plastic bening yang berisikan serbuk kristal dan terdakwa menjawab bahwa 2 bungkus tersebut adalah sabu kemudian polisi membawa  terdakwa dan barang bukti ke Polsek Balai Karimun.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 392/10254.00/2024 tertanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2  (Dua) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,41 (Nol Koma empat Satu) gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.24.0246 pada tanggal 26 November 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.0243.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya