Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2024/PN Tbk 1.Verdinan Pradana, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
GUS MAHFUDZ Als GM Bin JAMALUDIN Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3019/L.10.12/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Verdinan Pradana, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUS MAHFUDZ Als GM Bin JAMALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa Gus Mahfudz Alias GM Bin Jamaludin pada hari Minggu tanggal 8 bulan September tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah milik Saksi Nadia Oftariani yang beralamat di Sungai Lakam Barat Rt 003 Rw 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Mengambil Suatu Barang Yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara memanjat, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

 

Barawal pada hari Minggu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Gus Mahfudz pergi keluar rumah saudara Ari (temannya) untuk mencari makan didaerah batu lipai, setelah selesai makan sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa mau pulang kembali ke rumah Saudara Ari namun sesampainya di daerah Telaga Harapan Terdakwa melihat 1 (satu) buah rumah yang terlihat sepi, karena sepi terdakwa langsung pergi menuju kebelakang rumah tersebut dan melihat terdapat cela (lubang) diatas pintu belakang rumah Terdakwa langsung memanjat dan berhasil masuk kedalam rumah melewati lubang diatas pintu, setelah berhasil memasuki rumah terdakwa masuk kedalam salah satu kamar didalam rumah dimana terdapat 2 (dua) orang sedang tertidur dan terdakwa secara diam – diam mengambil 2 (dua) unit Handphoone Merk Samsung Galaxy A34 warna silver dan Realme C35 warna hijau Tosca diatas Kasur, selanjutnya Terdakwa keluar kamar tersebut dan masuk kedalam kamar lain yang berada dirumah dimana terdapat 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12S warna biru muda diatas meja langsung terdakwa ambil dan keseluruhan barang – barang tersebut Terdakwa simpan didalam Tas miliknya lalu Terdakwa kembali menuju pintu belakang rumah untuk pergi dari rumah tersebut.  

 

Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut karena membutuhkan biaya untuk pergi bekerja di Malaysia. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Gus Mahfudz Alias GM Bin Jamaludin yang telah mengambil 3 (tiga) unit Handphone dari pemilik Saksi Nadia Oftariani, mengakibatkan Saksi Nadia Oftariani mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 – (delapan juta rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 – (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya