Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Tbk 1.JAMSARI
2.ARZILA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMSARI
2ARZILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan identias nama anak Para Pemohon yang sebenarnya adalah MUHAMMAD KHAIRUL AZZAM, lahir di Karimun tanggal 23 Agustus 2019;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun;
  4. Menetapkan biaya yang timbul dalam Perkara ini menurut Hukum ;

Demikian atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, kami haturkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak