Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa NOVIZAL Als NOVI Bin ABDUL RAHIM NUN (Alm) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Bukit Senang Kab. Karimun, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi ANDI (DPO) melalui telepon dengan tujuan memesan Narkotika jenis Shabu. Terdakwa menyatakan ingin membeli paket shabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). ANDI (DPO) meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya. Setibanya di rumah ANDI (DPO), Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, ANDI (DPO) menyerahkan Narkotika yang diduga jenis Shabu kepada Terdakwa. Terdakwa menerima dan menyimpan shabu tersebut di saku celana bagian kanan, lalu kembali ke rumah.
- Bahwa kemudian pada pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali menelpon ANDI (DPO) untuk melakukan pembelian shabu lagi. Terdakwa memesan shabu dengan berat setengah jie (0,40 (nol koma empat puluh) gram). ANDI (DPO) menginstruksikan Terdakwa untuk datang ke rumahnya untuk mengambil barang. Setelah Terdakwa tiba di rumah ANDI (DPO), Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada ANDI (DPO). Kemudian, ANDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa. Terdakwa menerima dan menyimpan shabu tersebut di saku celana sebelah kanan, lalu kembali ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil. Dari jumlah tersebut, Terdakwa memberikan 3 (tiga) paket kepada teman Terdakwa yang bernama EDI (DPO), dikarenakan Terdakwa dan EDI (DPO) melakukan pembelian Narkotika jenis shabu tersebut secara kongsi. Sekira pukul 23.30 WIB, EDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut. Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam rumahnya;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, Sekira pukul 00.35 WIB, seseorang menggedor pintu rumah Terdakwa. Orang tersebut diketahui adalah Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun. Pihak Kepolisian menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram yang berada di atas meja kamar tengah, dilapisi dengan plastik bening. Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkannya dari ANDI (DPO). Setelah penggeledahan, Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 40/10254.00/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 3 (tiga) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1116/NNF/2025 tanggal 08 April 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa NOVIZAL Als NOVI Bin ABDUL RAHIM NUN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 00.35 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Jl. Lubuk Semut No.11 RT 004 RW 001 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, Sekira pukul 00.35 WIB, seseorang menggedor pintu rumah Terdakwa. Orang tersebut diketahui adalah Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun. Pihak Kepolisian menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram yang berada di atas meja kamar tengah, dilapisi dengan plastik bening. Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkannya dari ANDI (DPO). Setelah penggeledahan, Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 40/10254.00/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 3 (tiga) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1116/NNF/2025 tanggal 08 April 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |