Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Tbk IRVAN ADY SETIAWAN Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Kepolisian Resor Karimun Polres Karimun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IRVAN ADY SETIAWAN
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Kepolisian Resor Karimun Polres Karimun
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Kepolisian Resor Karimun Polres Karimun
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana “Barang Siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul” sebagaimana dimaksut dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas laporan Polisi Nomor : LP-B/98/XII/2021/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 22 Desember 2021, oleh Kepolisian Resor Karimun adalah tidak sah dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya