Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Tbk 1.JUPRIZAL, S.H., M.H.
2.DANIAL GOMES, S.H.
3.YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-391 /L.10.12.8/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRIZAL, S.H., M.H.
2DANIAL GOMES, S.H.
3YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOVI ISKANDAR Alias NOVI Bin HAMSAR pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  Tahun 2025 bertempat di Jl. Dwi Sartika RT005 RW004 Kel.Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa berawal pada Hari Jumat Tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah temannya Terdakwa yang Dimana posisinya rumahnya teman Terdakwa berada di sebelah Rumah Saksi Korban Rozita Susanti Binti Samsudin yang beralamat di Jl. Dwi Sartika RT005 RW004 Kel.Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kabupaten Karimun, kemudian setelah melihat-lihat situasi disekitar rumah Saksi Korban Rozita Susanti Binti Samsudin tidak ada orang pada Hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa langsung berjalan kaki ke belakang Rumah Saksi Korban Rozita Susanti Binti Samsudin dan memanjat tembok belakang rumah Saksi Korban Rozita Susanti Binti Samsudin setelahnya Terdakwa langsung ke samping kiri rumah untuk melihat apakah didalam kamar rumah tersebut ada orang, kemudian setelah Terdakwa memastikan didalam kamar rumah tersebut tidak ada orang, Terdakwa  langsung mencari jalan untuk masuk dan kemudian Terdakwa melihat plafon luar Wc yang papanya jarang-jarang kemudian Terdakwa merusak plafon tersebut menggunakan tanganya dan mencabut papanya secara pelan-pelan setelah papan terlepas Terdakwa langsung mencari alat untuk bisa naik ke plafon WC, Kemudian Terdakwa melihat ada tangga di samping pintu belakang rumah Saksi Korban Rozita Susanti Binti Samsudin lalu Terdakwa mengambil tangga tersebut lalu menyandarkan tangga tersebut di dinding WC yang plafonnya sudah terbuka lalu keudian Terdakwa menaiki tangga tersebut untuk masuk kedalam WC yang ternyata WC tersebut tembus ke Kamar mandi, lalu Terdakwa secara perlahan berjalan kaki  keluar dari kamar mandi menuju pintu Tengah yang tertutup tapi tidak terkunci, kemudian Terdakwa membuka pintu tersebut secara perlahan  dan Terdakwa masuk kedalam kamar tersebut, didalam kamar tersebut terdapat sebuah kemari rias dan Terdakwa langsung mencari alat untuk membuka lemari tersebut lalu Terdakwa melihat terdapat seuah obeng didalam kamar tersebut lalu terdakwa mengambil obeng tersebut dan menggunakannya untuk mencongkel pintu lemari rias tersebut dan membukanya didalam lemari tersebut terdakwa melihat terdapat 5 (lima) buah Dompet di rak atas dalam lemari kemudian Terdakwa membuka salah satu dompet tersebut an didalamnya terdapat uang ringgit lalu Terdakwa langsung mengambil dan membawa kelima dompet tersebut ke dapur, kemudian didapur Terdakwa membuka 1(satu) dompet yang bewarna abu dan isinya uang ringgit sejumlah 2000 ringgit dan terdakwa langsung mengambil uang ringgit tersebut dan memasukannya kedalam saku celana samping kanan yang dirinya gunakan, kemudian Terdakwa Kembali membuka 1(satu) dompet yang bewarna coklat dan didalam dompet tersebut terdapat uang  sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan memasukannya kedalam saku celana samping kanan yang dirinya gunakan dan kemudian Terdakwa Kembali membuka 1 (satu) dompet lagi namun tidak ada sisinya lalu Terdakwa Tinggalkan ketiga dompet yang dirinya sudah buka diatas tempat masak lalu 2 (dua) dompetnya yang tersisa dibawa Terdakwa keluar melalui pintu dapur bagian belakang sesampainya Terdakwa diluar rumah Terdakwa membuka pintu pagar samping sebelah kanan belakang kemudian Terdakwa berjalan keluar, sesampainya Terdakwa di samping SDN 016 Terdakwa membuka kedua dompet yang terdakwa bawa dan isi dompet tersebut adalah perhiasan emas, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil perhiasan emas tersebut dan memasukannya ke saku celana sebelah kiri yang dirinya gunakan, kemudian kedua dompet yang sudah kosong tersebut terdakwa buang dibelakang rumah tetangga Korban, kemudian Terdawka langsung pergi menuju Wisma Tanjung Batu
      • Bahwa Perhiasan emas yang berhasil  diambil oleh Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) buah yang terdiri dari :
            • 2 (dua) kalung rantai emas
            • 1(satu) kalung emas
            • 3 (tiga) gelang ulir
            • 2 (dua) gelang emas
            • 1 (satu) cincin emas
            • 2 (dua) cincin bandilan
            • 3 (tiga) liontin
            • 1 (satu) buah mainan emas
      • Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa di Wisma Tanjung Batu terdakwa memesan kamar di wisma tersebut dan memesan massage lalu setelah selesai massage Terdakwa pulang kerumahnya menggunakan ojek , sesampai dirumahnya Terdakwa langsung mengambil KTP dan pakaiannya yang dimasukan kedalam tas warna merah kemudian terdakwa berjalan keluar rumahnya sesampainya di gang dekat rumahnya terdakwa berhenti dan mengambil beberapa emas yang dicurinya tadi lalu terdakwa meletakan emas tersebut di pinggir jalan dekat rumahnya lalu terdakwa Kembali berjalan kaki menuju ke Tepekong dan memesan ojek menuju ke  Pelabuhan urung lalu Terdakwa naik kapal menuju Pelabuhan KPK Tanjung Balai Karimun , sesampainya Terdakwa di Tanjung Balai Karimun Terdakwa langsung menuju ke wisma Indah di perjalanan Terdakwa menyempatkan untuk ke Toko Master yang berada di Jl. Nusantara Kel.Tanjung Balai Karimun dengan tujuan untuk membeli Handphone merek OPPO dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  setelah membeli Handphone Terdakwa Kembali ke wisma Indah dan menginap di kamar nomor 201, sebelum Kembali ke wisma Terdakwa memanggil terapis untuk melakukan message, karena uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang Terdakwa curi tersebut telah habis digunkan untuk membeli handphone, dan keperluan lainnya, kemudian Terdakwa menitipkan uang sebesar 2000 ringgit kepada Terapis untuk ditukarkan, kemudian Terdakwa menghubungi temannya yang Bernama FERI SETIAWAN Als WAWAN dengan tujuan untuk meminta tolong menjualkan emas yang dicurinya tersebut.
      • Bahwa adapaun emas yang Terdakwa letakan di pinggir jalan dekat rumahnya terdiri dari:
            • 2 (dua) kalung rantai
            • 3 gelang ulir
            • 3 liontin
            • 1 cincin bandilan
      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi MUSLIMAH Binti Saleh yang merupakan Ibu Kandung Terdakwa menemukan sejumlah perhiasan emas di pinggir jalan yang Terdakwa letakan sebelumnya, kemudian perhiasan emas tersebut Saksi MUSLIMAH Binti Saleh kembalikan kepada Saksi Korban ROZITA SUSANTI Binti SAMSUDDIN di Jalan Dwi Sartika RT.005/ RW.004 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun.
      • Bahwa pada Minggu tanggal 23 Maret sekira pukul 23.30 WIB Saksi FERI SETIAWAN Als WAWAN datang Bersama Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  untuk menemui Terdakwa di Wisma Indah Kemudian disitulah Terdakwa menyampaikan meaksudnya untuk meminta bantuan menjualkan emas curiannya tersebut,kemudian pada hari Senin tanggal 24 Maret sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa Kembali menelpon Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI  (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke Wisma, kemudian Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke Wisma Indah untuk menemui Terdakwa, lalu Terdakwa Kembali meminta Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI  (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan emas hasil curiannya tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan sebagian perhiasan emas tersebut ke Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI  (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI  (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi meninggalkan Terdakwa dengan membawa emas tersebut.
      • Bahwa perhiasan emas yang Terdakwa berikan kepada saksi RAFFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk dijual sejumlah 6 buah emas yang terdiri dari:
            • 1 (satu) utas kalung emas
            • 1 (satu) buah mainan emas
            • 2 (dua) buah gelang emas
            • 2 (dua) buah cincin
      • Bahwa kemudian saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI ( Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menemukan orang yang mau membeli Emas Tidak ada surat di Forum Jual Beli Facebook, lalu Pada Hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025 pukul 08.30 WIB orang yang mau membeli emas tersebut menelpon Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan meminta bertemu untuk melakukan transaksi pembelian emas di samping Pelabuhan Domestik Karimun, Kemudian Saksi  RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung pergi meneju Pelabuhan Domestik Karimun dan bertemu dengan pembeli tersebut.
      • Bahwa Kemudian Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk menjual 4 buah emas kepada pembeli tersebut dengan harga sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)  Dimana Rp.21.000.000,- dibayarkan oleh pembeli tersebut kepada Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) secara tunai dan sisanya sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta) dibayarakan secara transfer melalui rekening milik Saksi NURMIZAN Als IJAN Binti ILHAM yang merupakan Ibu Kandung Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
      • Bahwa Emas yang saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) jual kepada pembeli tersebut berjumlah 4 (empat) buah yang terdiri dari :
            • 1 (satu) utas kalung emas
            • 1 (satu) buah mainan emas
            • 2 (dua) buah gelang emas

Sedangkan sisanya yaitu 2 (dua) cincin Bandilan masih disimpan oleh Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)

      • Bahwa kemudian Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Kembali ke Wisma Indah untuk memberikan uang tunai sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa.
      • Bahwa Adapun uang sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dan upah menjual emas sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diberikan Terdakwa kepada Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa kemudian sisanya uang tunai hasil penjualan tersebut sebanyak Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) disimpan oleh Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian sekira pukul 05.30 WIB Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pulang kerumahnya dan pada pukul 07.00 WIB Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menarik uang tunai sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari total uang Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) yang telah di transfer ke rekening milik saksi NURMIZAN Als IJAN Binti ILHAM dan sisa uang yang ada di rekening tersebut sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
      • Bahwa kemudian atas saran dari Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB Terdakwa dan Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi ke dealer motor RX KING yang dijual oleh Saksi YUSRIADI Als ADI BIN YUSNAN dan sepakat membeli motor RX King dengan Harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan membayar uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu Terdakwa bersama dengan Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  pergi menuju kerumah Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menggunakan sepeda motor RX King tersebut, bahwa dalam perjalanan pulang Terdakwa meminta uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan diberikan oleh Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
      • Bahwa Setelah Terdakwa dan Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sampai di depan rumah Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa langsung  pergi menggunakan motor FIZ R warna Hitam Putih dengan Nopol BP 2321 KK milik Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan bersembunyi di rumah kosong, sedangkan RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
      • Bahwa kemudian tidak lama sesampainya Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dirumah, kemudian Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan ibunya Saksi NURMIZAN Als IJAN Binti ILHAM pergi Kembali ke dealer motor RX King dan membayar kekurangan harga motor tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi YUSRIADI Als ADI BIN YUSNAN sehingga total harga motor yang dibayarkan sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan sisa uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) telah habis digunakan oleh Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
      • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL mendapatkan informasi bahwa Terdakwa bersembunyi di rumah kosong di Daerah Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun, kemudian saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL langsung menuju ke Lokasi yang di infokan tersebut dan melihat Terdakwa akan melarikan diri dan saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
      • Bahwa kemudian setelah saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL melakukan introgasi terhadap Terdakwa diketahui bahwa emas yang dicuri oleh Terdakwa telah dijual oleh Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), setelah mendapatkan keterangan tersebut saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL lanngsung melakukan penangkapan terhadap Saksi RAFI CHANDRA Als ANAK BIN SYAHBANDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Jl. Lubuk Semut RT 001/ RW 001 Kel. Lubuk Semut, Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya