Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2021/PN Tbk PT.BPR MEGA MAS LESTARI 1.MISWANDI
2.ETRI SETIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat 009/BPR-MML/GS-PN/X/21
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MEGA MAS LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISWANDI
2ETRI SETIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.566.644,00
Petitum

PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 0001/PK-MML/KMG/I/17 Tertanggal 04 Januari 2017 adalah sah dan mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan penggugat di muka persidangan.
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas seluruh kerugian Penggugat sebesar 149.566.644,- (Seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
  6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan/agunan sebagaimana disebut dalam perjanjian kredit Nomor : 0001/PK-MML/KMG/I/17 Tertanggal 04 Januari 2017  dengan rincian sebagai berikut :

Jenis Surat

:

SURAT KETERANGAN GANTI RUGI

Nomor/Tanggal Reg. Camat

:

211/593/1994/ 18 Mei 1994

Alamat Agunan

:

Pangke, RT 002 RW 001, Desa Pongkar, Kec Meral, Kab.Karimun, Prov Kepulauan Riau.

Luas

:

660 M2

Atas Nama

:

Edy Purwito bn Sujarwo

Untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada penggugat, apabila tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar 149.566.644, - (Seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).

SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, Mohon Keputusan yang seadil-adilnya "Ex Aequo Et Bono" .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak