Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES bersama - sama dengan saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Perairan Tanjung Batu – Provinsi Kepulauan Riau yang berdasarkan data pada posisi koordinat 00 36’ 226” U – 1030 24’ 219” T atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa di tempat ia ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu maka Pengadilan Negeri Karimun berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) didatangi oleh AWALUDIN (DPO), AWALUDIN menyampaikan kepada Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bahwa saksi PAIRUS BIN HASIM ingin berbicara dengan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm). Kemudian saksi PAIRUS BIN HASIM menghubungi menggunakan HP AWALUDIN, saksi PAIRUS BIN HASIM menanyakan kepada Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) APAKAH TAU JALAN KE PALEMBANG melalui jalur darat kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan “ SAYA TAHU” kemudian saksi PAIRUS BIN HASIM meminta nomor handphone Saksi II.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dihubungi saksi PAIRUS BIN HASIM, saksi PAIRUS BIN HASIM meminta Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) untuk menemui terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 ke Sekupang Batam, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan “IYA”.
- Kemudian pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) berangkat dari Tanjung Batu ke Batam, sekira pukul 10.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) sampai di pelabuhan Sekupang. Selanjutnya Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menghubungi terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES yang nomor handphonenya diberikan oleh saksi PAIRUS BIN HASIM. Sekitar pukul 11.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) berjumpa dengan terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dilantai 2 pelabuhan Sekupang, kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES duduk minum kopi. Selanjutnya terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menanyakan kepada Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) “ TAU GAK JALAN KE PALEMBANG”, kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan “ SAYA TAU”. Sekitar pukul 12.30 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) pulang ke Tanjung Batu.
- Pada tanggal 4 Februari 2025 terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menghubungi Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menanyakan kapan bisa berangkat ke Palembang kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan bahwa Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bisa libur mulai hari Jumat tanggal 7 Februari 2025, terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan “ OKE”.
- Selanjutnya pada awal Februari 2025 terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dan Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) berangkat dari Batam menggunakan boat menuju Tanjung Batu. Dipertengahan jalan boat tersebut berhenti, terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dan Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) bertemu dengan AWALUDIN. Selanjutnya terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan AWALUDIN menuju Tanjung Batu. Saat di Tanjung Batu terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menyerahkan tas yang dibawa kepada Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan menyuruh Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) untuk menyerahkan tas tersebut kepada Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm). Selanjutnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) bersama AWALUDIN menuju ke rumah AWALUDIN untuk istirahat. Sekitar pukul 00.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) datang ke rumah AWALUDIN, kemudian Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) mengatakan “ ADA TITIPAN TAS DARI SI LAN, TASNYA ADA SAMA SI AWALUDIN”.
- Pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) datang ke rumah AWALUDIN kemudian membangunkan Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) sambil mengatakan “ AYO BANGUN KITA MAU PERGI”. Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) mengatakan “ MAU PERGI KEMANA” kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan “ MAU ANTAR TAS INI”, Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) mengatakan “ MAU ANTAR KEMANA , MANG TAS ITU ISINYA APA”, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan “ MAU ANTAR KE BUTON, ISI TAS INI OBAT “, Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) mengatakan “ OBAT APA” kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menjelaskan “ OBAT GOYANG”. Selanjutnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menuju Pelabuhan Tanjung Batu menggunakan Fery. Setelah sampai di BUTON, Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) melewati jalur darat menggunakan Travel berangkat ke Palembang. Setelah sampai di Palembang Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mencari hotel dekat Asrama Haji, kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) membukakan Hotel. Setelah masuk ke dalam kamar hotel, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) meletakkan tas yang berisi Ekstasi di dalam kamar hotel tersebut. Kemudian Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) keluar dari kamar hotel dan menitipkan kunci kamar ke receptionis. Selanjutnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) pulang ke tanjung Batu.
- Bahwa Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dijanjikan akan menerima bayaran sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) oleh terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES setiap berhasil mengantarkan dan membawa Narkotika ke tempat tujuan. Bahwa untuk pengantaran Narkotika ke Palembang Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) baru dibayarkan oleh terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES sebesar Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) yang diterima Cash dengan cara 2 kali pembayaran yang pertama Rp 15.000.000 (lima belas juta) dan yang kedua Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa sekali Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) berhasil membawa dan mengantarkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dibayar sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta) dari terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES namun untuk pengantaran ke Palembang tersebut Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) baru dibayarkan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan dijanjikan akan dilunasi saat pengantaran yang kedua.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dihubungi terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan “ PADA HARI MINGGU ROMI AKAN DATANG KETANJUNG BATU” dan meminta Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) untuk menjemput Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) di Pelabuhan Syahbandar Tanjung Batu, terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan hari Senin AWALUDIN akan bawa barang dari Malaysia ke ALAY Ungar.
- Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menjemput Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) di pelabuhan Syahbandar Tanjung Batu, kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) membawa Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) ke Hotel Pelangi Tanjung Batu.
- Pada hari senin tanggal 24 Febaruari 2025 sekira pukul 09.00 WIB AWALAUDIN menghubungi Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) untuk menyampaikan kepada Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) bahwa AWALUDIN akan sampai di pelabuhan pabrik sagu atak. Kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menghubungi Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) untuk datang ke Pelabuhan Sungai Buluh, selanjutnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menuju ke Pelabuhan Sagu Atak. Sekira pukul 10.00 WIB Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) sampai di Pelabuhan Sagu Atak. Selanjutnya AWALUDIN datang dan mengajak Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) untuk membongkar isi di dalam boat yang dibawa AWALUDIN berupa 5 buah tas ransel, kemudian Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) memfoto kelima buah tas ransel yang dibawa AWALUDIN tersebut dan menghubungi terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES. Selanjutnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan AWALUDIN membawa 5 tas ransel tersebut ke rumah AWALUDIN di Kampung Beram Alay. Setelah sampai dan menyimpan tas ransel tersebut di rumah AWALUDIN, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengantarkan saudara ROMI ke hotel Pelangi Tanjung Batu. Sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menelepon Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan besok hari Selasa berangkat jangan lewat Fery tapi menngunakan carter boat soal kendaraan laut nanti saudara AWALUDIN yang mencari.
- Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB AWALUDIN menghubungi Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan bahwa besok jam 5 pagi sudah standby di Pelabuhan Nelayan di Alay untuk berangkat ke Penyalai dengan menggunakan boat saksi A GANIL Bin GANI (Alm), kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan ‘OK”. Kemudian AWALUDIN menjelasakan bahwa besok hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB akan menghubungi Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm).
- Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah sholat subuh Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) ditelepon AWALUDIN untuk turun ke Pelabuhan nelayan ALAY karena Pelabuhan tersebut dekat dari rumah Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm). Sesampainya di Pelabuhan nelayan AWALUDIN sudah sampai dipelabuhan nelayan, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) melihat tas berjumlah 4 buah sudah bersama AWALUDIN. Kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) turun ke boat milik saksi A GANIL Bin GANI (Alm), selanjutnya AWALUDIN menurunkan 4 buah tas tersebut ke dalam boat lalu AWALUDIN pergi. Setelah itu Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bersama saksi A GANIL Bin GANI (Alm) menjemput Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) ke pelabuhan Sei Buluh di Tanjung Batu. Setelah itu Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bersama-sama menuju ke Penyalai. Dalam perjalan di tengah laut, Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) berjumpa dengan boat Patroli TNI AL. Boat yang ditumpangi oleh Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) diberhentikan kemudian anggota TNI AL tersebut mengecek isi tas yang dibawa oleh Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm), didalam tas tersebut ditemukan Narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) dibawa ke Pangkalan TNI AL di Tanjung Balai karimun untuk di lakukan pemeriksaan hingga akhirnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) dibawa ke Batam dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.
- Bahwa saat Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri, barang-barang yang ditemukan oleh anggota TNI AL pada Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) juga diserahkan. Barang-barang tersebut yaitu :
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A 05 warna hijau muda dengan Casing warna transparan berikut Sim card dengan nomor kartu TELKOMSEL : 081361720913;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi Note 14 dengan cashing warna hitam. nomor XL 083842751188;
- 1 (Satu) Buah Tas warna hitam bertuliskan capacity 50 L;
- 1 (Satu) Buah Tas warna hitam bertuliskan Septwolves;
- 1 (Satu) Buah tas Ransel warna hitam bertuliskan polo england;
- 1 (Satu) Buah tas warna merah maron bertuliskan biaowang;
- 48 Bungkus plastik bening berisi pil di duga ekstasi berwarna hijau berlogo Rlex berjumlah +/-60.000 butir dengan berat bruto 24.319,49 Gram;
- 1 (Satu) unit boat pancung;
- 2 (dua) unit mesin merk yamaha ukuran 15 pk.
- Bahwa Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bersama dengan terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, saksi PAIRUS BIN HASIM dan AWALUDIN (DPO) tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/10221/2025 tanggal 26 Februari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE telah dilaksanakan penimbangan 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan tablet/ pil diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 60.000 butir, Berat penimbangan Netto 24.319,49 gram, dengan keterangan atas nama BUDI KURNIAWAN dan ROMI ARIANTO.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 0790/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdullah Adam S, S.Si berkesimpulan bahwa barang bukti disita dari BUDI KURNIAWAN ALIAS BUDI BIN SUDIRMAN dengan Nomor 1080/2025/NNF berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES bersama - sama dengan saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Perairan Tanjung Batu – Provinsi Kepulauan Riau yang berdasarkan data pada posisi koordinat 00 36’ 226” U – 1030 24’ 219” T atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) didatangi oleh AWALUDIN (DPO), AWALUDIN menyampaikan kepada Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bahwa saksi PAIRUS BIN HASIM ingin berbicara dengan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm). Kemudian saksi PAIRUS BIN HASIM menghubungi menggunakan HP AWALUDIN, saksi PAIRUS BIN HASIM menanyakan kepada Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) APAKAH TAU JALAN KE PALEMBANG melalui jalur darat kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan “ SAYA TAHU” kemudian saksi PAIRUS BIN HASIM meminta nomor handphone Saksi II.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dihubungi saksi PAIRUS BIN HASIM, saksi PAIRUS BIN HASIM meminta Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) untuk menemui terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 ke Sekupang Batam, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan “IYA”.
- Kemudian pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) berangkat dari Tanjung Batu ke Batam, sekira pukul 10.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) sampai di pelabuhan Sekupang. Selanjutnya Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menghubungi terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES yang nomor handphonenya diberikan oleh saksi PAIRUS BIN HASIM. Sekitar pukul 11.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) berjumpa dengan terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dilantai 2 pelabuhan Sekupang, kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES duduk minum kopi. Selanjutnya terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menanyakan kepada Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) “ TAU GAK JALAN KE PALEMBANG”, kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan “ SAYA TAU”. Sekitar pukul 12.30 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) pulang ke Tanjung Batu.
- Pada tanggal 4 Februari 2025 terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menghubungi Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menanyakan kapan bisa berangkat ke Palembang kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan bahwa Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bisa libur mulai hari Jumat tanggal 7 Februari 2025, terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan “ OKE”.
- Selanjutnya pada awal Februari 2025 terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dan Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) berangkat dari Batam menggunakan boat menuju Tanjung Batu. Dipertengahan jalan boat tersebut berhenti, terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dan Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) bertemu dengan AWALUDIN. Selanjutnya terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan AWALUDIN menuju Tanjung Batu. Saat di Tanjung Batu terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menyerahkan tas yang dibawa kepada Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan menyuruh Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) untuk menyerahkan tas tersebut kepada Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm). Selanjutnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) bersama AWALUDIN menuju ke rumah AWALUDIN untuk istirahat. Sekitar pukul 00.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) datang ke rumah AWALUDIN, kemudian Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) mengatakan “ ADA TITIPAN TAS DARI SI LAN, TASNYA ADA SAMA SI AWALUDIN”.
- Pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) datang ke rumah AWALUDIN kemudian membangunkan Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) sambil mengatakan “ AYO BANGUN KITA MAU PERGI”. Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) mengatakan “ MAU PERGI KEMANA” kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan “ MAU ANTAR TAS INI”, Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) mengatakan “ MAU ANTAR KEMANA , MANG TAS ITU ISINYA APA”, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan “ MAU ANTAR KE BUTON, ISI TAS INI OBAT “, Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) mengatakan “ OBAT APA” kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menjelaskan “ OBAT GOYANG”. Selanjutnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menuju Pelabuhan Tanjung Batu menggunakan Fery. Setelah sampai di BUTON, Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) melewati jalur darat menggunakan Travel berangkat ke Palembang. Setelah sampai di Palembang Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mencari hotel dekat Asrama Haji, kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) membukakan Hotel. Setelah masuk ke dalam kamar hotel, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) meletakkan tas yang berisi Ekstasi di dalam kamar hotel tersebut. Kemudian Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) keluar dari kamar hotel dan menitipkan kunci kamar ke receptionis. Selanjutnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) pulang ke tanjung Batu.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dihubungi terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan “ PADA HARI MINGGU ROMI AKAN DATANG KETANJUNG BATU” dan meminta Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) untuk menjemput Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) di Pelabuhan Syahbandar Tanjung Batu, terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan hari Senin AWALUDIN akan bawa barang dari Malaysia ke ALAY Ungar.
- Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menjemput Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) di pelabuhan Syahbandar Tanjung Batu, kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) membawa Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) ke Hotel Pelangi Tanjung Batu.
- Pada hari senin tanggal 24 Febaruari 2025 sekira pukul 09.00 WIB AWALAUDIN menghubungi Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) untuk menyampaikan kepada Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) bahwa AWALUDIN akan sampai di pelabuhan pabrik sagu atak. Kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menghubungi Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) untuk datang ke Pelabuhan Sungai Buluh, selanjutnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) menuju ke Pelabuhan Sagu Atak. Sekira pukul 10.00 WIB Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) sampai di Pelabuhan Sagu Atak. Selanjutnya AWALUDIN datang dan mengajak Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) untuk membongkar isi di dalam boat yang dibawa AWALUDIN berupa 5 buah tas ransel, kemudian Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) memfoto kelima buah tas ransel yang dibawa AWALUDIN tersebut dan menghubungi terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES. Selanjutnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan AWALUDIN membawa 5 tas ransel tersebut ke rumah AWALUDIN di Kampung Beram Alay. Setelah sampai dan menyimpan tas ransel tersebut di rumah AWALUDIN, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengantarkan saudara ROMI ke hotel Pelangi Tanjung Batu. Sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menelepon Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan besok hari Selasa berangkat jangan lewat Fery tapi menngunakan carter boat soal kendaraan laut nanti saudara AWALUDIN yang mencari.
- Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB AWALUDIN menghubungi Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan bahwa besok jam 5 pagi sudah standby di Pelabuhan Nelayan di Alay untuk berangkat ke Penyalai dengan menggunakan boat saksi A GANIL Bin GANI (Alm), kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) mengatakan ‘OK”. Kemudian AWALUDIN menjelasakan bahwa besok hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB akan menghubungi Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm).
- Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah sholat subuh Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) ditelepon AWALUDIN untuk turun ke Pelabuhan nelayan ALAY karena Pelabuhan tersebut dekat dari rumah Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm). Sesampainya di Pelabuhan nelayan AWALUDIN sudah sampai dipelabuhan nelayan, Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) melihat tas berjumlah 4 buah sudah bersama AWALUDIN. Kemudian Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) turun ke boat milik saksi A GANIL Bin GANI (Alm), selanjutnya AWALUDIN menurunkan 4 buah tas tersebut ke dalam boat lalu AWALUDIN pergi. Setelah itu Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bersama saksi A GANIL Bin GANI (Alm) menjemput Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) ke pelabuhan Sei Buluh di Tanjung Batu. Setelah itu Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bersama-sama menuju ke Penyalai. Dalam perjalan di tengah laut, Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) berjumpa dengan boat Patroli TNI AL. Boat yang ditumpangi oleh Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) diberhentikan kemudian anggota TNI AL tersebut mengecek isi tas yang dibawa oleh Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm), didalam tas tersebut ditemukan Narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) dibawa ke Pangkalan TNI AL di Tanjung Balai karimun untuk di lakukan pemeriksaan hingga akhirnya Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) dibawa ke Batam dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.
- Bahwa saat Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri, barang-barang yang ditemukan oleh anggota TNI AL pada Saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), Saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) juga diserahkan. Barang-barang tersebut yaitu :
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A 05 warna hijau muda dengan Casing warna transparan berikut Sim card dengan nomor kartu TELKOMSEL : 081361720913;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi Note 14 dengan cashing warna hitam. nomor XL 083842751188;
- 1 (Satu) Buah Tas warna hitam bertuliskan capacity 50 L;
- 1 (Satu) Buah Tas warna hitam bertuliskan Septwolves;
- 1 (Satu) Buah tas Ransel warna hitam bertuliskan polo england;
- 1 (Satu) Buah tas warna merah maron bertuliskan biaowang;
- 48 Bungkus plastik bening berisi pil di duga ekstasi berwarna hijau berlogo Rlex berjumlah +/-60.000 butir dengan berat bruto 24.319,49 Gram;
- 1 (Satu) unit boat pancung;
- 2 (dua) unit mesin merk yamaha ukuran 15 pk.
- Bahwa terdakwa AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES bersama dengan saksi PAIRUS BIN HASIM, saksi ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm), saksi BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) dan AWALUDIN (DPO) tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/10221/2025 tanggal 26 Februari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE telah dilaksanakan penimbangan 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan tablet/ pil diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 60.000 butir, Berat penimbangan Netto 24.319,49 gram, dengan keterangan atas nama BUDI KURNIAWAN dan ROMI ARIANTO.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 0790/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdullah Adam S, S.Si berkesimpulan bahwa barang bukti disita dari BUDI KURNIAWAN ALIAS BUDI BIN SUDIRMAN dengan Nomor 1080/2025/NNF berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |