Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2025/PN Tbk 1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.Verdinan Pradana, S.H.
IRWAN SAHPUTRA Als PUTRA Bin SELAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/L.10.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Januarto Simatupang, S.H
2Verdinan Pradana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SAHPUTRA Als PUTRA Bin SELAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa Irwan Sahputra Alias Putra Bin Selamat pada hari minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di JL A Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerassan, terhaadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa meminjam Sepeda Motor Honda Beat Street berwarna abu – abu dengan nomor kendaraan BP 2885 UK milik Saudara Bang On untuk membeli rokok atas hal tersebut Saudara Bang On memberikan kunci dan motor tersebut untuk dipergunakan Terdakwa membeli rokok dan setelah mendapatkan pinjaman sepeda motor Terdakwa bawa keliling tanjung balai karimun untuk mencari temannya sampai dengan dini har, pada pukul 06.00 WIB telah memasuki hari Minggu 20 April 2025 di Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Terdakwa melihat seorang perempuan (Saksi Halimah) dan seorang laki – laki (Saksi Hasan) sedang berjalan kaki di tepi jalan berlawanan dengan arah Terdakwa, seketika Terdakwa memiliki niat untuk mengambil Tas Berwarna Biru Dongker milik Saksi Halimah selanjutnya Terdakwa mendekati Saksi Halimah kearah jalan yang berlawanan dengan tenaga kuat dan secara paksa mengambil Tas Berwarna Biru Dongker yang membuat Saksi Halimah terkejut dan kaget Tas Berwarna Biru Dongker miliknya yang ia pegang dirampas oleh Terdakwa sehingga Saksi Halimah teriak “Pak it utas saya diambil orang” dan Suami dari Saksi Halimah yakni Saksi Hasan berteriak “Minta Tolong, Jambret” dan berupaya mengejar Terdakwa menggunakan Tumpangan Sepeda Motor yang kebetulan lewat di jalan.

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah mengambil barang – barang secara paksa milik Saksi Halimah tanpa izin berupa 1 (satu) buah tas kecil warna biru navy polos tanpa merk, 1 (satu) buah KTP an Halimah, Uang Tunai sejumlah Rp100.000, 1 (satu) buah kunci rumah dengan merk for yale dengan gantungan kain warna pink, dan 1 (satu) unit HP Merk Realme C11 warna abu lada, mengakibatkan Saksi Halimah Cemas, Trauma dan mengalami kerugian Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88