Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.B/2025/PN Tbk | 1.Angga Karona S.H 2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H. |
FEBRIKOL ANGGRIWAN PUTRA Als RIKO Bin HABIB RUNAS | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.B/2025/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-50/L.10.12/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------------- Bahwa ia Terdakwa Febrikol Anggriawan Putra Als Riko Bin Habib Runas pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 23.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan September tahun 2024, bertempat di ATM BNI tepatnya di Rumah Sakit Bakti Timah Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
-------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB, saat Terdakwa berada di rumah dan tak lama kemudian datang anak Terdakwa yang bernama Sdri Jessica dan mengatakan kepada Terdakwa “yah, dapat atm”, lalu Terdakwa menjawab “dapat dimana” dan anak Terdakwa menjawab “jumpa dijalan”, dan Terdakwa bertanya lagi “dijalan mana” anak Terdakwa menjawab “di jalan perumahan komplek harmoni indah” dan anak Terdakwa menyerahkan ATM kepada Terdakwa dan Terdakwa mengambilnya dan anak Terdakwa pun langsung pergi ke rumah ibunya kemudian Terdakwa tidur dan sekira pukul 23.22 WIB Terdakwa ada niat untuk mencoba melihat isi saldo atm tersebut lalu Terdakwa pun menuju ATM BNI di depan RSBT Kelurahan Teluk Uma dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki BO 6965 KQ warna hitam. Sesampainya di ATM BNI depan RSBT Kelurahan Teluk Uma Terdakwa langsung memasukkan kartu ATM nya ke dalam mesin ATM dan mencoba menekan dengan PIN 123456 ternyata bisa dan kemudian Terdakwa mengecek saldo, ternyata saldonya ada sebesar Rp 5.140.000,- (lima juta seratus empat puluh ribu rupiah). Terdakwa pun mencoba menarik uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada kesempatan pertama dan setelah berhasil, Terdakwa menarik uang lagi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada kesempatan kedua dan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada kesempatan ketiga. Lalu Terdakwa pun pulang ke rumah dan sesampainya di rumah ternyata ada anak Terdakwa yaitu Sdri Jessica dan Terdakwa pun langsung menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada Sdri Jessica dan Sdri Jessica pun langsung pulang ke rumah ibunya. Lalu Terdakwa pun tidur di rumah dan sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa keluar dari rumah menuju ATM BNI di depan Indo PN Tebing dan sesampainya di ATM tersebut Terdakwa ada memasukkan kartu ATM BNI ke dalam mesin ATM dan menekan PIN 123456 dan menarik uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan juga untuk bermain slot.
-------------- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari saksi Iswaningsih Als Iswa Binti Ali untuk mengambil uang milik saksi menggunakan ATM BNI milik saksi Iswaningsih Als Iswa Binti Ali. Dan kerugian yang dialami oleh saksi Iswaningsih Als Iswa Binti Ali adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 KUH Pidana.-- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |