Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Tbk Koperasi Simpan Pinjam Golden Madani Sejahtera NOVA LIDYA BANUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat 002/KSP-GMS/GS/VI/2023
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Golden Madani Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NOVA LIDYA BANUA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.874.794,00
Petitum
 
A. PRIMER
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Piutang anggota nomor : 0072/KSP/GMS/PPA/XII/2021. tanggal 29 Desember 2021 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
 
3. Menyatakan bahwa Tergugat dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
 
5. Menghukum Tergugat dan TURUT TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi sebesar 46.874.794,- (empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut : 
 
a. Baki Debet : Rp. 19.641.957,-
b. Penalty : Rp.      982.098,-
c. Kewajiban Bunga : Rp.   9.886.439,-
d. Bunga Berjalan : Rp.      414.415,-
e. Denda : Rp. 15.949.885,-  +
Total Kewajiban : Rp. 46.874.794,-
Terbilang : (empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah)
 
6. Menyatakan sah atas dokumen penting milik Tergugat yang dimana isi dari dokumen tersebut fiktif atau tidak berlaku lagi atas perjanjian piutang no: 0072/KSP/GMS/PPA/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 yang tertuang didalam Perjanjian Piutang yang di legalisasi no: 14/WAS/I/2022 berupa dokumen sebagai berikut:
 
Dokumen Tergugat  (Penerima Piutang) atas nama NOVA LIDYA BANUA
a. Buku Tabungan dan ATM : Nomor 0818-01-00868-50-7
b. Kartu BPJS : Nomor 2102 0549 1183 0006
c. Surat Keputusan (SK) : Nomor 024/HRD-KG/SK.P/I/2013
 
7. Menghukum Tergugat dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
 
9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat dan TURUT TERGUGAT;
 
 
 
 
B. SUBSIDAIR
 
ATAU
 
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak