Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.B/2025/PN Tbk | 1.Jumieko Andra, S.H., M.H. 2.HERA VANESA SIHOMBING, S.H. |
REKYSI Alias BONCEL Bin TAHIR (Alm); | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.B/2025/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1869/ L.10.12/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa ia Terdakwa REKYSI Als BONCEL Bin TAHIR pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025, bertempat toko Sabay Ratu Serba Murah 35.000 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah berhasil masuk ke dalam Toko tersebut, Terdakwa melihat kedaan di dalam toko dalam kondisi gelap, namun terdapat cahaya samar dari luar yang membuat Terdakwa masih dapat melihat sebagian isi toko, kemudian Terdakwa melihat sebuah meja yang dikenali oleh Terdakwa sebagai meja Kasir karena Terdakwa sebelumnya pernah berbelanja di toko tersebut dan mengetahui letak serta bentuk meja kasir tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menuju meja kasir dan membuka laci-laci yang terdapat pada meja tersebut. Total terdapat 6 (enam) buah laci, dan yang pertama kali dibuka oleh Terdakwa adalah laci bagian tengah. Di dalam laci tersebut, Terdakwa menemukan uang tunai yang sudah diikat menggunakan karet serta sejumlah uang receh dengan pecahan Rp. 10.000, Rp. 5.000, dan Rp. 20.000. Seluruh uang tersebut kemudian dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam saku celana bagian kanan dan kiri lalu Terdakwa membuka laci bagian bawah tengah namun di dalam laci tersebut tidak ditemukan apa-apa. Setelah membuka 4 (empat) laci lainnya dan tidak menemukan uang maupun barang berharga lainnya, Terdakwa kemudian berjalan menuju pintu tralis toko dan mengintip ke arah luar untuk memastikan apakah terdapat orang di luar toko. Pada saat mengamati melalui tralis tersebut, Terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) buah kotak amal yang terletak di depan tralis toko lalu, Terdakwa mendekati dan mengambil kotak amal tersebut satu per satu dengan maksud untuk dipindahkan ke bagian tengah toko dan dibongkar.
Setelah selesai, Terdakwa kembali mengambil kotak amal kedua yang berbentuk panjang dan berbahan kaca aluminium dan membawanya ke bagian tengah toko lalu Terdakwa membongkar kotak tersebut dengan cara yang sama lalu mengambil uang kertas yang berada di dalamnya dan memasukkan ke dalam kantong pelastik hijau. Selanjutnya Terdakwa mengambil kotak amal ketiga yang berukuran kecil dan juga berbahan kaca aluminium, kemudian membawanya ke tengah toko dan membongkar gemboknya menggunakan obeng yang sama. lalu mengambil uang kertas yang berada di dalamnya dan memasukkan ke dalam kantong pelastik hijau .Adapun seluruh uang yang diambil dari ketiga kotak amal tersebut tidak sempat dihitung oleh Terdakwa karena keadaan toko yang gelap.
--------Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |