Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa TRY YANTI Binti MISTAM pada hari Selasa tanggal 18 bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Jl. Pasar Singkep RT.001 RW.001 (Depan Toko Ery) Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 10.30 wib saksi SYAFIQ AUFAL ALHADI Bin HADI SUNATA sedang berbelanja di Jl. Pasar Singkep RT.001 RW.001 (Toko Ery) Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau dan di tempat yang sama saksi MOHD RIZKY KURNIAWAN Bin PREDY dan saksi MULYADI Bin EDI sedang mengangkut minuman dari mobil box yakult yang parkir di pinggir jalan toko ery, kemudian sekira pukul 11.00 wib saksi SYAFIQ yang telah berbelanja dari toko ery pergi berjalan kaki hendak menyebrang jalan dari arah depan toko ery lurus menuju ke arah rumahnya, selanjutnya terdakwa yang datang dari arah Perayun melintasi Jl. Pasar Singkep RT.001 RW.001 Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau dengan mengendarai 1 (satu) unit Kbm Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Hitam No. Pol BP 4659 UK dengan kecepatan ±60 km/jam
di Kawasan pemukiman tanpa menduga-duga menabrak saksi SYAFIQ yang sedang menyebrang jalan pada bagian depan kendaraan terdakwa hingga plat nomor polisi kendaraan terdakwa terlepas dan mengakibatkan luka lecet pada bagian dahi, telapak tangan, lutut, dan bengkak pada bagian betis kanan saksi SYAFIQ.
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi SITI ASMAH Binti MUHAMAD ARIPIN dan saksi SURYATI Binti DJAMAL sedang berada di kedai lontong di sebelah kiri toko ery mendengar suara tabrakan serta suara teriakan saksi SYAFIQ dari arah jalan, lalu saksi SITI dan SURYATI melihat terdakwa berhenti setelah 2 (dua) meter dari tempat saksi SYAFIQ tergeletak, lalu saksi SURYATI mengatakan kepada terdakwa “siapa yang nabrak anak ini (saksi SYAFIQ)” lalu terdakwa menjawab “saya yang nabrak”, kemudian saksi RIZKY dan saksi MULYADI langsung menolong saksi SYAFIQ dan di bawa ke klinik Pratama Bakti Timah.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bakti Timah Karimun dengan No: 01/VER-RSBT/II/2023 tanggal 8 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan kepada a.n SYAFIQ AUFAL ALHADI Bin HADI SUNATA pada tanggal 18 Oktober 2022 oleh dr. REZKA SILVAWAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Luka lecet pada kepala depan (dahi) ukuran kurang lebih dua kali satu sentimeter;
- Luka lecet pada lutut ukuran kurang lebih dua kali satu sentimeter;
- Luka lecet pada telapak tangan kiri ukuran tiga kali satu sentimeter;
- Pada betis kanan didapatkan bengkak dan pergerakan terbatas;
- Rongent betis kanan terdapat patah pada tulang kering dan tulang betis.
- Bahwa berdasarkan Ringkasan Catatan Medis RS AWAL BROS BATAM dengan No. Rekam Medis: 00521827 tanggal 13 Februari 2023 atas nama SYAFIQ AUFAL ALHADI Bin HADI SUNATA dengan hasil keterangan medis sebagai berikut :
- Diagnose utama : acute limb ischemia et causa compartment syndrome, post fasciotomy dan ORIF PS et cause CF of right shaft tibia fibula;
- Pengobatan/Tindakan : amputasi below knee dextra.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SYAFIQ AUFAL ALHADI Bin HADI SUNATA kehilangaan bagian tubuh/cacat permanen pada bagian betis kanan;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) C, serta terdakwa mengendarai kendaraan bermotor tidak memakai pelindung kepada/helm;
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dan saksi SYAFIQ, terdakwa tidak ada melakukan pertolongan kepada saksi SYAFIQ.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |