Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA
2.Verdinan Pradana, S.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
MAHADI Als ANDI Als LAE Bin PURIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-939/L.10.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA
2Verdinan Pradana, S.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHADI Als ANDI Als LAE Bin PURIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa MAHADI Als ANDI Bin PURIANTO bersama-sama dengan Saksi TEGUH DERMAWAN Als TEGUH Bin ALI UMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Baru Meral RT.001 RW.003 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.39 WIB, saksi TEGUH DERMAWAN (Terdakwa pada perkara lain) menelepon dan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak setengah set sabu dibagi dua, kemudian IAN (DPO) menelepon terdakwa pada sore hari dengan maksud untuk menanyakan apakah mau membeli sabu, lalu terdakwa menanyakan harga sabu sebanyak setengah set dan IAN (DPO) menjawab harganya Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian IAN (DPO) meminta untuk terdakwa mengirimkan setengah pembayaran sabu tersebut ke rekening FITRI HANDAYANI dan ambil barang (sabu) tersebut di Kampung Harapan arah simpang tiga tower menuju PN dekat tiang Listrik. Selanjutntya sekira pukul 17.00 WIB saksi TEGUH DERMAWAN (Terdakwa pada perkara lain) mendatangi terdakwa dan menanyakan pesanannya kepada terdakwa kemudian pada pukul 20.00 WIB terdakwa menjumpai saksi TEGUH DERMAWAN di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit Meral kemudian setelah Terdakwa meminta DP/uang muka dari sabu tersebut kepada saksi TEGUH DERMAWAN kemudiann saksi TEGUH DERMAWAN mengambil uang tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) melalui akun DANA milik terdakwa ke rekening SEABANK atas nama FITRI HANDAYANI dengan bukti transaksi berhasil pada pukul 20.10 WIB, kemudian terdakwa pergi ke kampung harapan arah simpang tiga tower menuju PN dekat tiang Listrik dan mengambil paket sebanyak setengah set narkotika jenis sabu seberat 2,5 ji (gram) yang berada di dalam kotak rokok, kemudian terdakwa kembali ke rumah saksi TEGUH DERMAWAN yang berada di kampung bukit meral lalu tak lama setelahnya saksi TEGUH DERMAWAN datang, kemudian terdakwa dan saksi TEGUH DERMAWAN masuk ke dalam kamar dan membuka kotak rokok yang berisi setengah set narkotika jenis sabu yang di bungkus di plastic bening tersebut dan pada saat itu terdakwa sempat mevidiokannya menggunakan handphone milik terdakwa, kemudian  terdakwa dan saksi TEGUH DERMAWAN memakai sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa dan saksi TEGUH DERMAWAN membagi 2 (Dua) sisa dari sabu tersebut dengan perkiraan berat 1,25 Gr (Satu Koma Dua Lima Gram) dengan harga RP.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) lalu terdakwa dan saksi TEGUH DERMAWAN memaketkan kembali dari sisa Narkotika sabu ke dalam 5 (Lima) paket ukuran kecil yang dibungkus ke dalam plastic bening dengan harga Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 7 (Tujuh) paket ukuran kecil yang dibungkus plastic bening dengan harga RP.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), kemudian saksi TEGUH DERMAWAN memberikan terdakwa uang sejumlah Rp.500.000 dan terdakwa mengambil 1 (Satu) Paket kecil dengan harga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi TEGUH DERMAWAN dan diakui Narkotika jenis sabu yang ditemukan ia pesan dan beli dari Terdakwa lalu pihak kepolisian Polsek Meral mencari terdakwa ke rumah. Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke Kantor Polsek Meral.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 414/10254.00/2024 tertanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 8 (Delapan) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,62 (Nol Koma Enam Dua) gram, untuk dibawa ke Balai POM Batam.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.24.0250 pada tanggal 03 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.0247.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa MAHADI Als ANDI Bin PURIANTO bersama-sama dengan Saksi TEGUH DERMAWAN Als TEGUH Bin ALI UMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Baru Meral RT.001 RW.003 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.39 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi TEGUH DARMAWAN (DPO) dengan maksud memesan Narkotika jenis sabu, tak lama kemudian terdakwa di hubungi kembali oleh IAN (DPO) untuk menawarkan Narkotika jenis sabu, terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan IAN (DPO) untuk mendapatkan sabu sebanyak setengah set Seharga Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), kemudian IAN (DPO) meminta untuk terdakwa mengirimkan setengah pembayaran sabu tersebut ke rekening FITRI HANDAYANI dan ambil barang (sabu) tersebut di Kampung Harapan arah simpang tiga tower menuju PN dekat tiang Listrik. Selanjutntya sekira pukul 17.00 WIB saksi TEGUH DERMAWAN (Terdakwa pada perkara lain) mendatangi terdakwa dan menanyakan pesanannya kepada terdakwa kemudian pada pukul 20.00 WIB terdakwa menjumpai saksi TEGUH DERMAWAN di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit Meral kemudian setelah Terdakwa meminta DP/uang muka dari sabu tersebut kepada saksi TEGUH DERMAWAN kemudiann saksi TEGUH DERMAWAN mengambil uang tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) melalui akun DANA milik terdakwa ke rekening SEABANK atas nama FITRI HANDAYANI dengan bukti transaksi berhasil pada pukul 20.10 WIB, kemudian terdakwa pergi ke kampung harapan arah simpang tiga tower menuju PN dekat tiang Listrik dan mengambil paket sebanyak setengah set narkotika jenis sabu seberat 2,5 ji (gram) yang berada di dalam kotak rokok, kemudian terdakwa kembali ke rumah saksi TEGUH DERMAWAN yang berada di kampung bukit meral lalu tak lama setelahnya saksi TEGUH DERMAWAN datang, kemudian terdakwa dan saksi TEGUH DERMAWAN masuk ke dalam kamar dan membuka kotak rokok yang berisi setengah set narkotika jenis sabu yang di bungkus di plastic bening tersebut dan pada saat itu terdakwa sempat mevidiokannya menggunakan handphone milik terdakwa, kemudian  terdakwa dan saksi TEGUH DERMAWAN memakai sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa dan saksi TEGUH DERMAWAN membagi 2 (Dua) sisa dari sabu tersebut dengan perkiraan berat 1,25 Gr (Satu Koma Dua Lima Gram) dengan harga RP.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) lalu terdakwa dan saksi TEGUH DERMAWAN memaketkan kembali dari sisa Narkotika sabu ke dalam 5 (Lima) paket ukuran kecil yang dibungkus ke dalam plastic bening dengan harga Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 7 (Tujuh) paket ukuran kecil yang dibungkus plastic bening dengan harga RP.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), kemudian saksi TEGUH DERMAWAN memberikan terdakwa uang sejumlah Rp.500.000 dan terdakwa mengambil 1 (Satu) Paket kecil dengan harga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi TEGUH DERMAWAN dan diakui Narkotika jenis sabu yang ditemukan ia pesan dan beli dari Terdakwa lalu pihak kepolisian Polsek Meral mencari terdakwa ke rumah terdakwa. Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke Kantor Polsek Meral.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 414/10254.00/2024 tertanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 8 (Delapan) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,62 (Nol Koma Enam Dua) gram,untuk dibawa ke Balai POM Batam.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.24.0250 pada tanggal 03 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.0247.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya