Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2022/PN Tbk 1.ABDUL KADIR
2.SARINAH
3.MAHMUD
AGUS MAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL KADIR
2SARINAH
3MAHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri Irawan, S. H.ABDUL KADIR
2Hendri Irawan, S. H.SARINAH
3Hendri Irawan, S. H.MAHMUD
Tergugat
NoNama
1AGUS MAHARUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dahulunya dengan luas ± 35.000 Meter Persegi, ukuran panjang 200 meter dan lebar 175 meter terletak di Sungai Ayam, kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kep. Riau dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan   : SALAM UMAR
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : ABUSEMAN
  • Sebelah Timur berbatasan dengan   : ABUSEMAN
  • Sebelah Barat berbatasan dengan   : JOHAR

Sekarang dikenal setempat dengan nama Kawasan Coastal Area Sungai Ayam, RT 003, RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun dengan luas ±

  • Sebelah Utara berbatasan dengan SUFINAH Alias JONG SHUEH PHING dengan ukuran ± 200 meter;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan YUSRI DARWIS dengan ukuran ± 181 meter;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan YUSRI DARWIS dengan ukuran ± 172,4 meter;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan M. Saleh dengan ukuran ± 167 meter;   

Berdasarkan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak yang diterbitkan oleh Lurah Tebing Karimun dengan Register Kelurahan Nomor: 55/593/1986 dan Register Kecamatan Nomor : 349/593/1986 atas nama SAHAB BIN NATI tertanggal 29 September 1986;

  1. Menyatakan surat Grant Tanah Tahun 1937 milik Tergugat cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Para Penggugat yang diklaim dan dikuasai Tergugat secara melawan hukum dengan memasang patok-patok dengan luas ± 6.618,4 meter persegi tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban hak apapun juga kepada Para Penggugat serta membongkar semua patok-patok yang telah terpasang di atasnya;
  3. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum seluruh surat-surat atas nama siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat sepanjang berasal dari tanah milik Para Penggugat yang diklaim dan dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat dengan memasang patok-patok seluas ± 6.618,4 meter persegi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Rp. 6.618.400.000,- (enam milyar enam ratus delapan belas juta empat ratus ribu Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili parkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak