Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dahulunya dengan luas ± 35.000 Meter Persegi, ukuran panjang 200 meter dan lebar 175 meter terletak di Sungai Ayam, kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kep. Riau dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : SALAM UMAR
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : ABUSEMAN
- Sebelah Timur berbatasan dengan : ABUSEMAN
- Sebelah Barat berbatasan dengan : JOHAR
Sekarang dikenal setempat dengan nama Kawasan Coastal Area Sungai Ayam, RT 003, RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun dengan luas ±
- Sebelah Utara berbatasan dengan SUFINAH Alias JONG SHUEH PHING dengan ukuran ± 200 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan YUSRI DARWIS dengan ukuran ± 181 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan YUSRI DARWIS dengan ukuran ± 172,4 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan M. Saleh dengan ukuran ± 167 meter;
Berdasarkan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak yang diterbitkan oleh Lurah Tebing Karimun dengan Register Kelurahan Nomor: 55/593/1986 dan Register Kecamatan Nomor : 349/593/1986 atas nama SAHAB BIN NATI tertanggal 29 September 1986;
- Menyatakan surat Grant Tanah Tahun 1937 milik Tergugat cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Para Penggugat yang diklaim dan dikuasai Tergugat secara melawan hukum dengan memasang patok-patok dengan luas ± 6.618,4 meter persegi tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban hak apapun juga kepada Para Penggugat serta membongkar semua patok-patok yang telah terpasang di atasnya;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum seluruh surat-surat atas nama siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat sepanjang berasal dari tanah milik Para Penggugat yang diklaim dan dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat dengan memasang patok-patok seluas ± 6.618,4 meter persegi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Rp. 6.618.400.000,- (enam milyar enam ratus delapan belas juta empat ratus ribu Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili parkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |