Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Tbk PT. RIAU PRIMA INTERNASIONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. RIAU PRIMA INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa telah hilang dokumen milik pemohon sebagaimana sesuai dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Barang / Surat-Surat dari Kepolisian Resor Karimun, No. SKTLK/2547/XI/2024/SPKT-Polres Karimun, tertanggal 11 Nopember 2024, antara lain berupa:
• Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 4349, tanggal 19 Maret 2015, Kapal Motor “BRIGHT EYES”.
 
3. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk Mengirimkan Salinan Penetapan ini Kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Pejabat Pendaftar Dan Pencatat Baliknama Kapal di Tanjung Priok, dan menerbitkan kembali: 
• Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 4349, tanggal 19 Maret 2015, Kapal Motor “BRIGHT EYES”.
 
4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak