Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Verdinan Pradana, S.H.
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
ARDIANSYAH Als YAN Bin MAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1841/L.10.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Verdinan Pradana, S.H.
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Als YAN Bin MAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als YAN Bin MAHYUDIN pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Febryaru tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Bengkel Rumah Terdakwa di Jl. Kolam Air, RT.001 / RW.015, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur, Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 16.30 Wib awalnya Sdr. WANDY (DPO) menelfon Terdakwa dengan perkataan “bang dimana, saya mau nitip Buah (Narkotika) punya bang SANDRO” lalu Terdakwa menjawab “saya dibengkel bang, datanglah bang” lalu Sdr. WANDY (DPO) menjawab “oke bentar lagi saya kesana ya bang bawa Buah (Narkotika) punya SANDRO” kemudian Terdakwa menjawab “datanglah kerumah bang, kalau dah sampai kabarin ya bang” kemudian Sdr. WANDY (DPO) menjawab “oke bang saya otw bang” kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira Pukul 17.00 Wib di Bengkel Rumah Terdakwa di Jl. Kolam Air, RT.001 / RW.015, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur, Kab. Karimun, yang dimana Sdr. WANDY (DPO) datang menggunakan motor Scorpio Warna Merah Hitam, Sdr. WANDY (DPO) menyerahkan Narkotika yang diduga Jenis Shabu dengan cara Sdr. WANDY (DPO) lansung memberikan Narkotika yang diduga jenis shabu tersebut yang dibungkus dengan Plastik Clem dengan tangan kanan kemudian Terdakwa terima menggunakan tanggan kanan, kemudian Sdr. WANDY (DPO) memberikan 2,40 (dua koma empat puluh) Gram dan Sdr. WANDY (DPO) ada memberikan kepada Terdakwa 1 Paket kecil untuk upah Pakai Terdakwa dan sejumlah uang dengan nominal Rp.100.000, kemudian setelah Terdakwa menerima Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut dari Sdr. WANDY (DPO) Terdakwa menyimpannya di Meja Kamar Tidur Terdakwa Terdakwa, setelah Terdakwa simpan, Terdakwa menyerahkan Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut kepada Saksi SYAHREN RAMADHAN Pada Hari Senin Tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Rumah Saksi SYAHREN RAMADHAN yang bertempat di Jl. Kolam Air, RT.001 / RW.015, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur, Kab. Karimun, setelah Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tersebut, kemudian Saksi SYAHREN RAMADHAN ada memberikan sejumlah uang dengan Nominal Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk Terdakwa setorkan kepada Sdr. WANDY (DPO), setelah itu Terdakwa Kembali pulang kerumah, setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa beristirahat hingga keesokan harinya Pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 14.15 Wib Terdakwa pergi ke Konter Alpha dengan tujuan mengirimkan uang kepada Sdr. WANDY (DPO), Terdakwa mengirimkan Uang untuk Sdr. WANDY (DPO) dengan menggunakan Aplikasi Sea Bank dengan Nominal Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. WANDY (DPO) Terdakwa ada menelfon Sdr. WANDY (DPO) dengan perkataan “bang uang yang dari bang SANDRO sudah saya transfer ya bang dengan Nominal Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)” lalu Sdr. WANDY (DPO) menjawab “oke bang terimakasih banyak ya bang, uang nya sudah masuk bang” kemudian setelah itu Terdakwa Kembali menuju kerumah Terdakwa untuk mengerjakan bengkel, kemudian Pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 13.35 Wib Terdakwa juga ada mengirimkan uang dengan Aplikasi Sea Bank dengan Nominal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan tujuan setor uang kepada Sdr. WANDY (DPO) yang dimana uang tersebut hasil dari jual beli Narkotika Jenis shabu yang di titipkan oleh Sdr. WANDY (DPO) kepada Terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 01.20 Wib Ada seseorang yang tidak Terdakwa kenali sebelumnya menggedor Rumah Terdakwa, kemudian Anak Keponakan Terdakwa membukakan pintu, setelah membuka pintu datanglah Pihak Kepolisian yang mengaku dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, kemudian Pihak Kepolisian menanyakan keberadaan Terdakwa kepada Anak Keponakan Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari kamar, setelah itu Pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kediaman Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A91 warna biru dengan nomor HP: 082386260959 dan 085765282897, Kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 41/10254.00/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 2,66 (dua koma enam enam) gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 0,85 (nol koma satu empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1115/NNF/2025 pada hari rabu tanggal 8 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1115/NNF/2025 pada hari rabu tanggal 8 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Mefedron yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 75 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als YAN Bin MAHYUDIN pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Febryaru tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Bengkel Rumah Terdakwa di Jl. Kolam Air, RT.001 / RW.015, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur, Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 16.30 Wib awalnya Sdr. WANDY (DPO) menelfon Terdakwa dengan perkataan “bang dimana, saya mau nitip Buah (Narkotika) punya bang SANDRO” lalu Terdakwa menjawab “saya dibengkel bang, datanglah bang” lalu Sdr. WANDY (DPO) menjawab “oke bentar lagi saya kesana ya bang bawa Buah (Narkotika) punya SANDRO” kemudian Terdakwa menjawab “datanglah kerumah bang, kalau dah sampai kabarin ya bang” kemudian Sdr. WANDY (DPO) menjawab “oke bang saya otw bang” kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira Pukul 17.00 Wib di Bengkel Rumah Terdakwa di Jl. Kolam Air, RT.001 / RW.015, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur, Kab. Karimun, yang dimana Sdr. WANDY (DPO) datang menggunakan motor Scorpio Warna Merah Hitam, Sdr. WANDY (DPO) menyerahkan Narkotika yang diduga Jenis Shabu dengan cara Sdr. WANDY (DPO) lansung memberikan Narkotika yang diduga jenis shabu tersebut yang dibungkus dengan Plastik Clem dengan tangan kanan kemudian Terdakwa terima menggunakan tanggan kanan, kemudian Sdr. WANDY (DPO) memberikan 2,40 (dua koma empat puluh) Gram dan Sdr. WANDY (DPO) ada memberikan kepada Terdakwa 1 Paket kecil untuk upah Pakai Terdakwa dan sejumlah uang dengan nominal Rp.100.000, kemudian setelah Terdakwa menerima Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut dari Sdr. WANDY (DPO) Terdakwa menyimpannya di Meja Kamar Tidur Terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 01.20 Wib pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menggedor Rumah Terdakwa, kemudian Anak Keponakan Terdakwa membukakan pintu, kemudian Pihak Kepolisian menanyakan keberadaan Terdakwa kepada Anak Keponakan Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari kamar, setelah itu Pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kediaman Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A91 warna biru dengan nomor HP: 082386260959 dan 085765282897, Kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 41/10254.00/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 2,66 (dua koma enam enam) gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 0,85 (nol koma satu empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1115/NNF/2025 pada hari rabu tanggal 8 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1115/NNF/2025 pada hari rabu tanggal 8 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Mefedron yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 75 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertentangan dengan hukum yang berlaku

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88