Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4.IZHAR, S.H.
A. GUSDUR Alias AGUS Bin SIMAD; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2120/L.10.12.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. GUSDUR Alias AGUS Bin SIMAD;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia Terdakwa A. GUSDUR Alias AGUS Bin SIMAD pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat didalam rumah yang beralamat di Jalan Bukit Senang RT:001/RW.006 Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.00 wib tersangka A. Gusdur Alias Agus Bin Simad bertemu dengan YANA (masuk dalam DPO) di rumah yang terletak di Jalan Bukit Senang RT:001/RW.006 Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau dan saat itu terdakwa A. Gusdur Als Agus Bin Simad membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya oleh terdakwa A.Gusdur Alias Agus Bin Simad membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket, yang terdiri dari :
  • 1 (satu) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
  • 6 (enam) paket, masing-masing paket seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan
  • 4 (empat) paket, masing-masing paket seharga Rp150.000,-/paket (seratus ribu rupiah);

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.30 wib, sdr. IWAN (masuk dalam DPO) mendatangi rumah terdakwa dan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa seluruh paket Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas jinjing warna hijau lumut dan oleh terdakwa tas tersebut diletakan di bawah meja ruang tamu.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 13.00 wib, sdr HELMI (masuk dalam DPO) datang ke rumah terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa menyatukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) paket dan menyerahkannya kepada sdr. HELMI dan selanjutnya sekira pukul 13.30 wib, sdr. ANDI (masuk dalam DPO) datang ke rumah terdakwa dan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 14.30 wib saksi Ferry Apendrik, saksi Ade Putra dan saksi Tegar Santoso yang merupakan petugas Kepolisian dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan terkait terjadinya peredaran Narkotika jenis shabu yang terjadi di seputaran Jalan Bukit Senang Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau dan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian saksi Ferry Apendrik, saksi Ade Putra dan saksi Tegar Santoso mendatangi rumah tempat terdakwa berada dan saat itu didapati terdakwa sedang berada didalam rumah di Jalan Bukit Senang RT:001/RW.006 Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau, selanjutnya saksi Ferry Apendrik, saksi Ade Putra dan saksi Tegar Santoso melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut dan dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga shabu di bungkus plastik bening dengan berat netto 0,33 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 20 (dua puluh) lembar plastik bening, 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau lumut, 1 (satu) buah gunting warna hitam dan 1 (satu) unit handpone merek Vivo Y02 Nomor imei 1 : 861751061328072, imei 2 : 861751061328064, Nomor kartu dan nomor Whatsapp +6285165779357, dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0148 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan : bentuk serbuk Kristal warna bening tersangka A.GUSDUR Alias AGUS Bin SIMAD dengan Kesimpulan : Sampel positif (+) mengandung Metamfetamina (lebih dari batas deteksi;bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 178/10221/2026 tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I, selaku Penimbang pada PT Pegadaian Persero yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic bening didalamnya berisi serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih (netto) 0,33 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

 

 

Atau

KEDUA:

 

------ Bahwa ia Terdakwa A. GUSDUR Alias AGUS Bin SIMAD pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat didalam rumah yang beralamat di Jalan Bukit Senang RT:001/RW.006 Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.00 wib tersangka A. Gusdur Alias Agus Bin Simad bertemu dengan YANA (masuk dalam DPO) di rumah yang terletak di Jalan Jalan Bukit Senang RT:001/RW.006 Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau dan saat itu terdakwa A. Gusdur Als Agus Bin Simad membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya oleh terdakwa A.Gusdur Alias Agus Bin Simad membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket, yang terdiri dari :
  • 1 (satu) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
  • 6 (enam) paket, masing-masing paket seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan
  • 4 (empat) paket, masing-masing paket seharga Rp150.000,-/paket (seratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.30 wib, sdr. IWAN (masuk dalam DPO) mendatangi rumah terdakwa dan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa seluruh paket Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas jinjing warna hijau lumut dan oleh terdakwa tas tersebut diletakan di bawah meja ruang tamu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 13.00 wib, sdr HELMI (masuk dalam DPO) datang ke rumah terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa menyatukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) paket dan menyerahkannya kepada sdr. HELMI dan selanjutnya sekira pukul 13.30 wib, sdr. ANDI (masuk dalam DPO) datang ke rumah terdakwa dan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 14.30 wib saksi Ferry Apendrik, saksi Ade Putra dan saksi Tegar Santoso yang merupakan petugas Kepolisian dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan terkait terjadinya peredaran Narkotika jenis shabu yang terjadi di seputaran Jalan Bukit Senang Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau dan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian saksi Ferry Apendrik, saksi Ade Putra dan saksi Tegar Santoso mendatangi rumah tempat terdakwa berada dan saat itu didapati terdakwa sedang berada didalam rumah di Jalan Bukit Senang RT:001/RW.006 Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau, selanjutnya saksi Ferry Apendrik, saksi Ade Putra dan saksi Tegar Santoso melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut dan dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga shabu di bungkus plastik bening dengan berat netto 0,33 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 20 (dua puluh) lembar plastik bening, 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau lumut, 1 (satu) buah gunting warna hitam dan 1 (satu) unit handpone merek Vivo Y02 Nomor imei 1 : 861751061328072, imei 2 : 861751061328064, Nomor kartu dan nomor Whatsapp +6285165779357, dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0148 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan : bentuk serbuk Kristal warna bening tersangka A.GUSDUR Alias AGUS Bin SIMAD dengan Kesimpulan : Sampel positif (+) mengandung Metamfetamina (lebih dari batas deteksi;bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor
  • : 178/10221/2026 tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, SPd.I, selaku Penimbang pada PT Pegadaian Persero yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic bening didalamnya berisi serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih (netto) 0,33 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88