Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.Sus/2025/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA 2.ALINAEX HSB, SH. MH 3.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn 4.YOGI KAHARSYAH, S.H 5.Frengky Manurung, S.H., M.H. 6.IZHAR, S.H. |
NURDAN Als JORDAN Bin MAMIK DARMASIH (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-676/L.10.12/Enz.2/03/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa ia terdakwa NURDAN Als JORDAN Bin MAMIK DARMASIH (Alm) pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di perairan Takong Hiu dengan titik kordinat 1°16.024' N 103°19.070'E Kelurahan Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terdakwa melakukan pengulangan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu pada bulan April 2024 sekira pukul 10.00 Wib sdri. MARDIANA (Buron/DPO) menghubungi terdakwa NURDAN dan menawarkan untuk menjemput sabu di Malaysia dengan upah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) / Kg namun sdri. MARDIANA tidak kenal orang yang ada di Malaysia untuk memegang serta menyimpan sementara sabu dan senjata (Airsoft Gun) sebelum diserahkan kepada terdakwa NURDAN di pantai daerah Sungai Buntu Kukup Malaysia. Selanjutnya terdakwa NURDAN menyampaikan ia memiliki teman di Malaysia bernama sdr. ILHAM (Buron/DPO) yang tinggal di daerah Sungai Buntu Kukup Malaysia dan biasanya juga terdakwa NURDAN sering mengantarkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) kepada sdr. ILHAM untuk dilakukan pengantaran ke lokasi penampungan PMI di Malaysia. Setelah itu sdri. MARDIANA menyuruh terdakwa NURDAN membicarakannya kepada sdr. ILHAM, jawabannya akan terdakwa NURDAN informasikan lagi kepada sdri. MARDIANA. - Bahwa pada bulan September 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa NURDAN lupa tanggalnya sdri. MARDIANA menghubunginya kembali dan mengatakan ”Bang, teman abang yang kemarin abang cerita sudah ada jawaban apakah ianya mau menerima serta menyimpan sabu tersebut untuk sementara ?” Lalu terdakwa menjawab ”Oke Mardiana, teman abang yang namanya ILHAM mau menerima dan menyimpan sementara sabu dan senjata api tersebut sebelum abang menjemput nantinya dari dia” dan kemudian sdri. MARDIANA mengatakan ”Oke bang, nanti aku informasikan kembali ke abang.” Lalu terdakwa NURDAN menjawab ”Oke Mardiana”. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 07.00 Wib sdri. MARDIANA menghubungi terdakwa NURDAN ”bang, datanglah ke Pangkalan Kerinci Riau nanti aku jelaskan masalah pekerjaan jemput sabu ini karena ada Polisi yang mau nitip senjata (Airsoft Gun) dari Malaysia” lalu terdakwa jawab ”Oke Mardiana, tapi abang mau ke sana tidak ada uang untuk ongkos kapal dan biaya lainnya” lalu sdri. MARDIANA menjawab ”Oke bang gampang dan sesampai di Gang Awang Nur terdakwa NURDAN video call dengan sdri. MARDIANA mengatakan ”Di simpang jalan ada anak perempuan berusia + 12 (dua belas) tahun aku nitip uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) buat abang dan setelah menerima uang dari anak itu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) terdakwa NURDAN lalu pulang ke rumahnya lalu sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menuju ke pelabuhan Kapeka (KPK) Karimun untuk menaiki kapal speed boat menuju daerah Buton Pekanbaru dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa NURDAN sampai di Buton Pekanbaru lalu menghubungi sdri. MARDIANA dan mengatakan abang sudah sampai lalu sdri. MARDIANA mengatakan kepada terdakwa untuk memesan mobil travel dengan tujuan Pangkalan Kerinci Riau dan nanti sdri. MARDIANA akan mengirimkan share lock lokasinya di Pangkalan Kerinci Riau dan sampailah terdakwa NURDAN di Pangkalan Kerinci Riau sekira pukul 17.30 Wib dan sdri. MARDIANA membawa terdakwa NURDAN ke suatu tempat yang tidak diketahuinya lalu di tawarkan oleh sdri. MARDIANA untuk menjemput sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus di daerah Sei Buntu Kukup Malaysia dengan upah perkilo sabu tersebut sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah). - Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa NURDAN berangkat ke Malaysia membawa speed boat miliknya bersama 1 (satu) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan sebelum berangkat tersebut terdakwa NURDAN menghubungi sdri. MARDIANA memberitahukan sudah di atas kapal speed boatnya dan akan berangkat lalu sdri. MARDIANA berkata ”Oke bang, hati-hati dijalan” dan tidak lama kemudian Polisi teman dari sdri. MARDIANA menghubunginya juga dan menanyakan berada dimana ? Terdakwa NURDAN menjawab ”Oke Pak, saya sudah di atas kapal dan akan berangkat menuju Malaysia” lalu di jawab oleh Polisi tersebut ”Oke bang, hati-hati dan jangan lupa senjatanya (Airsoft Gun) ” lalu terdakwa NURDAN jawab ”Oke pak.” Selanjutnya pada pukul 19.30 Wib terdakwa NURDAN sampai di Sungai Buntu Kukup Malaysia, setelah menurunkan penumpangnya terdakwa NURDAN menjumpai sdr. ILHAM di rumahnya lalu menyerahkan kepada terdakwa NURDAN 1 (satu) buah tas ransel warna Hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus sabu dan 1 (satu) buah tas kecil warna Hitam berisikan 1 (satu) pucuk senjata (Airsoft Gun) dan sdr. ILHAM mengatakan tas ransel berisi sabu itu milik sdri. MARDIANA sedangkan tas kecil berisi senjata (Airsoft Gun) adalah milik Polisi. Setelah menerima barang-barang tersebut, terdakwa NURDAN langsung pergi menuju speed boatnya untuk pulang ke Pulau Muda, namun sekira pukul 21.00 Wib ketika berada ditengah perbatasan Pulau Muda tiba-tiba datang petugas AL menghentikan kapal speed boatnya dan terdakwa NURDAN pun kabur dengan cara putar balik menuju Malaysia. Karena sudah tidak bisa menghindar lagi akhirnya terdakwa NURDAN menabrakan kapal speed boatnya ke arah kapal petugas AL hingga terdakwa NURDAN jatuh ke laut dan ditolong petugas AL selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada barang bawaan di kapalnya itu dan tak lama kapal speed boatnya tenggelam, hasil pemeriksaan dijumpai 1 (satu) buah tas ransel warna Hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus sabu dan 1 (satu) buah tas kecil warna Hitam berisikan 1 (satu) pucuk senjata (Airsoft Gun). Akhirnya terdakwa NURDAN beserta barang buktinya dibawa ke Markas AL Tg. Balai Karimun untuk diamankan dan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 terdakwa NURDAN di serahkan kepada petugas dari BNNP Kepri guna diproses lebih lanjut. - Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari BPOM Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.24. 0229 Tanggal 07 November 2024 terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa NURDAN Alias JORDAN Bin MAMIK DARMASIH (Alm) dengan berat bersih 10.050 (sepuluh ribu lima puluh) Gram menyatakan Benar mengandung Metam fitamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan peraturan Menteri kesehatan No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan rincian : - Bahwa terdakwa NURDAN tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) Gram dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika jenis ganja tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Bahwa sebelumnya terdakwa NURDAN sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Petikan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 159/Pid.Sus/2019/PN Tbk tanggal 14 Agustus 2019 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan. -------- Perbuatan ia terdakwa NURDAN Alias JORDAN Bin MAMIK DARMASIH (Alm) sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 144 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDIAIR -------- Bahwa ia terdakwa NURDAN Als JORDAN Bin MAMIK DARMASIH (Alm) pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di perairan Takong Hiu dengan titik kordinat 1°16.024' N 103°19.070'E Kelurahan Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terdakwa melakukan pengulangan tindak pidana yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa NURDAN berangkat ke Malaysia membawa speed boat miliknya bersama seorang PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan sebelum berangkat terdakwa NURDAN menghubungi sdri. MARDIANA dengan berkata ”Abang sudah di atas kapal speed boat dan akan berangkat” lalu sdri. MARDIANA berkata ”Oke bang, hati-hati dijalan.” Kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa NURDAN sampai di Sungai Buntu Kukup Malaysia dan setelah menurunkan penumpang seorang PMI tersebut, terdakwa NURDAN lalu menjumpai sdr. ILHAM (Buron/ DPO) di rumahnya dan diserahkan 1 (satu) tas ransel warna Hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus sabu dan 1 (satu) tas kecil warna Hitam berisikan 1 (satu) pucuk senjata (Airsoft Gun) sambil berkata kepada terdakwa NURDAN ”Tas ransel Hitam yang ada sabunya adalah milik sdri. MARDIANA sedangkan tas kecil warna Hitam yang isinya senjata (Airsoft Gun) adalah milik Polisi.” Setelah menerima barang-barang tersebut, terdakwa NURDAN langsung pergi menuju speed boatnya untuk pulang kembali ke Pulau Muda dan sekira pukul 21.00 Wib di tengah perjalanan ketika berada diperbatasan Pulau Muda tiba-tiba datang petugas AL menggunakan kapal patroli AL menghentikan kapal speed boatnya, karna takut terdakwa NURDAN kabur dengan cara putar balik menuju Malaysia menghindari tangkapan tersebut namun karena terdesak dan tidak bisa menghindar akhirnya terdakwa NURDAN menabrakan kapal speed boatnya ke arah kapal patroli AL hingga dirinya jatuh ke laut tapi ditolong petugas AL dan pada saat bersamaan kapal speed boat milik terdakwa NURDAN tenggelam hingga tas ransel dan tas kecil mengapung sendiri dipermukaan air laut lalu diamankan petugas AL. Setelah dilakukan pemeriksaan pada isi dalam tas ransel ditemukan 10 (sepuluh) bungkus sabu dan tas kecil warna Hitam berisi 1 (satu) pucuk senjata (Airsoft Gun). Selanjutnya terdakwa NURDAN beserta barang buktinya dibawa untuk diamankan ke Markas AL Tg.Balai Karimun dan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 terdakwa NURDAN di serahkan kepada petugas dari BNNP Kepri guna diproses lebih lanjut. - Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari BPOM Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.24. 0229 tanggal 07 November 2024 terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa NURDAN Alias JORDAN Bin MAMIK DARMASIH (Alm) dengan berat bersih 10.050 (sepuluh ribu lima puluh) Gram menyatakan Benar mengandung Metam fitamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan peraturan Mentri kesehatan No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan rincian : - Bahwa terdakwa NURDAN tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedia kan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) Gram tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Bahwa sebelumnya terdakwa NURDAN sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Petikan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 159/Pid.Sus/2019/PN Tbk tanggal 14 Agustus 2019 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |