Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Tbk PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk 1.DASMAR
2.ERNAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 22 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DASMAR
2ERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 288.413.766,00
Petitum

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor 30 Tertanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan notaris rekanan BRI EFFENDI WIRWANTO, SH
  3. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat  telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (WanPrestasi)
  4. Menyatakan Tergugat  an Turut Tergugat mempunyai kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.288.413.766,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah)
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp.288.413.766,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).
  6. Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa  Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 170/Kapling seluas 176 M2 (Seratus tujuh puluh enam meter persegi) Tertanggal 25 Januari 2005 yang terdaftar atas nama DASMAR yang terletak di Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
  8. Mengliukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat  dan Turut Tergugat

 

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak