Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Tbk PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UKABIMA MITRA DANA SUPARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UKABIMA MITRA DANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.064.034,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian kredit Nomor : 14 yang di tandatangani tanggal 24 Maret 2023 dihadapan notaris Juniana Sulistina Hoetaoeroek, S.H., M.Kn.Kn
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi )
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Jual Nomor : 15 tanggal 24 Maret 2023 Dihadapan Pejabat Notaris Juniana Sulistina Hoetaoeroek, S.H., M.Kn. Juniana Sulistina Hoetaoeroek, S.H., M.Kn. Juniana Sulistina Hoetaoeroek, S.H., M.Kn.
  5. Menyatakan Tergugat Mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 188.064.034,-
  6. Menghukum Dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar Kerugian materil pada Pengugat Sebesar Rp. 188.064.034,- (Seratus delapan puluh  delapan juta enam puluh empat ribu tiga puluh empat rupiah).
  7. Menyatakan SAH DAN BERHARGA Jaminan Pelunasan kredit berupa, Sebidang tanah seluas : 217m2  Beserta bangunan diatas nya yang terletak Di jalan Kp. Suka Jaya, RT 003 RW 004, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun  berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Registrasi Lurah Sungai Pasir Nomor : 90/593/2015 tanggal 30 Juli 2015 dan Registrasi Camat Meral Nomor : 500/593/2015 tanggal  05 Agustus 2015.  
  8. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :
  10. Menyatakan Putusan ini Dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitoverbarbij vorraad ) Meskipun ada keberatan dari Tergugat.

Atau jika Bapak/ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq Bapak/Ibu Hakim Yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak