Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Tbk PD. BPR KARIMUN KIKI KAMERRENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat 024/ADV-G/VI/2022
Penggugat
NoNama
1PD. BPR KARIMUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYUK MUJIRAHAYU, SH., C.P.L & REKANPD. BPR KARIMUN
Tergugat
NoNama
1KIKI KAMERRENA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.006.829,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 0001.02,2020.01 yang di tandatangani pada tanggal  19 Februari 2020;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat   telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Surat Pengakuan Hutang  yang dibuat pada tanggal 19 Februari 2020;
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 79/2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 107/2020  yang dibuat di hadapan Pejabat Notaris EFFENDI WIRWANTO,SH.;
  6. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 93/2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 106/2020yang dibuat di hadapan Pejabat Notaris EFFENDI WIRWANTO,SH.;
  7. Menyatakan Tergugat  mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar         Rp. 71.006.829,- tujuh puluh satu juta enam ribu delapan ratus  dua puluh sembilan rupiah);
  8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat  untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 71.006.829,- tujuh puluh satu juta enam ribu delapan ratus  dua puluh sembilan rupiah);
  9.  Menyatakan SAH dan BERHARGA jaminan pelunasan kredit berupa sebidang Tanah  Sebidang tanah beserta bangunan seluas 106M2 (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun Nomor : 00882, dan sebidang tanah beserta bangunan seluas 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) beserta Bangunan diatasnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun Nomor : 01628;
  10. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat;

SEKUNDER:

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak