Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Tbk Budianto Fatimah Purba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat 0002/KAJSP/GPMH/I/2023
Penggugat
NoNama
1Budianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1James Sumihar Sibarani, SH.Budianto
Tergugat
NoNama
1Fatimah Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTAHANAN KABUPATEN KARIMUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah, seluas 16.442 m2 (enam belas ribu empat ratus empat puluh dua meter persegi) adalah milik PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 379 Tanggal 23 Januari 1998, tercatat atas nama FATIMAH PURBA yang terletak di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Propinsi Kepulauan Riau;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak