Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan sah Perkawinan Pemohon LIM HUI KIANG dengan suaminya yang bernama TAN SENG HOA (Almarhum), yang menikah secara agama Katholik, pada tanggal 08 Nopember 1984 di Gereja ST. YUSUF Tanjung Balai Karimun, sesuai Surat Keterangan Nomor : 194/1984, tanggal 08 Nopember 1984, dari Gereja ST. YUSUF Tanjung Balai Karimun;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan PutusanĀ Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan pada daftar Perkawinan setelah Putusan Perkara ini ;
- Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon menurut Ketentuan yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan / Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |