Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 0002.02,2018.01 yang di tandatangani pada tanggal 20 APRIL 2018;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Pengakuan Hutang yang dibuat pada tanggal 20 April 2018;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 143/2018 yang dibuat di hadapan Pejabat Notaris EFFENDI WIRWANTO,SH.;
- Menyatakan Tergugat mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 311.742.422,,- (tiga ratus sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah);
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 311.742.422,,- (tiga ratus sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah);
- Menyatakan SAH dan BERHARGA jaminan pelunasan kredit berupa Sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.893M2 (seribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) berdasarkan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun Nomor : 01792, serta 1 (satu) unit kendaraan Ligh Truck dengan merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BP 9337 KY warna hitam sesuai dengan dokumen kepemilikan BPKB Nomor : L03554374 Tahun 2015 atas nama JUFRI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat;
SEKUNDER:
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |