Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Tbk 1.JUPRIZAL, S.H., M.H.
2.DANIAL GOMES, S.H.
3.YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
TEDY AJILIUM Als TEDY Als AJI Bin ZAMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-206/L.10.12.8/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRIZAL, S.H., M.H.
2DANIAL GOMES, S.H.
3YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDY AJILIUM Als TEDY Als AJI Bin ZAMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TEDY AJILIUM Als TEDY Als Aji Bin ZAMRI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 terjadi di Halaman Rumah Kosong No. 005 Jl. Sawang KM. 08 RT 001 RW 007 Kel. Tanjungbatu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa  menelpon saksi korban lalu mengatakan akan datang kerumah saksi korban,  kemudian sekira 14.45 WIB Terdakwa menelpon saksi korban lagi dan mengatakan sudah berada di depan rumah saksi korban, setelah itu saksi korban keluar dari rumahnya untuk menghampiri Terdakwa yang menunggu dipinggir jalan raya, kemudian pada saat saksi korban sudah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa memaksa saksi korban untuk ikut bersama dengan Terdakwa pergi dengan menggunakan Sepeda Motor yang dikendarai terdakwa  tetapi saksi korban menolaknya, dikarenakan saksi korban terus menolak ajakan Terdakwa untuk menaiki motornya, Terdakwapun emosi lalu berdiri dan dengan tangan kananannya mencekik bagian leher saksi korban lebih kurang selama 3 (tiga) detik sambil mendorong saksi korban kebelakang, setelah itu Terdakwa dengan tangan kanannya menampar dibagian pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu dikarenakan saksi korban tetap menolak ajakan Terdakwa untuk ikut dengannya akhirnya saksi korban dan Terdakwa sepakat untuk mengobrol di samping rumah yang saksi korban tempati (halaman rumah kosong No.005). Setelah kurang lebih 5 (lima) menit mengobrol,  Terdakwa kembali emosi terhadap saksi korban dan dalam posisi duduk (Terdakwa disebelah Kiri dan Saksi Korban disebelah kanan) Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya yang di kepal memukul atau menumbuk saksi korban dibagian lengan atas sebelah kiri kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu Terdakwa dan saksi korban lanjut mengobrol lagi, kemudian pada saat mengobrol Terdakwa kembali emosi terhadap saksi korban dan  tangan kanannya Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Tas Wasbag yang berada di sebelah kirinya, lalu Terdakwa memukul bagian Pundak sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tas Wasbag tersebut, kemudianTerdakwa dan saksi korban mengobrol lagi, dan pada saat mengobrol Terdakwa kembali emosi terhadap saksi korban, kemudian Terdakwa berdiri lalu dengan menggunakan kaki kanannya menendang dibagian paha sebelah kiri dan dibagian bokong sebelah kiri saksi korban kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu dikarenakan saksi korban menangis sambil berteriak kesakitan, saksi ANI TRIYANA Binti BUSARI yang merupakan Ibu kandung saksi korban mendengar keributan dari arah rumah kosong di samping rumahnya dan kemudian saksi ANI TRIYANA Binti BUSARI keluar dari rumahnya dan melihat saksi korban yang dalam posisi duduk, sedang di tendang di bagian paha sebelah kirinya oleh Terdakwa , setelah itu saksi ANI TRIYANA Binti BUSARI berteriak “woi ada apa tu”, karena melihat ibu saksi korban saksi ANI TRIYANA Binti BUSARI keluar dari rumahnya, Terdakwa segera menuju ke Sepeda Motornya dan pergi menggunakan sepeda motor tersebut. Setelahnya, saksi korban langsung melakukan pengobatan di RSUD Tanjungbatu Kundur, setelah saksi korban melakukan pengobatan di RSUD Tanjungbatu Kundur, saksi korban bersama dengan orangtuanya  membuat laporan polisi ke Polsek Kundur.
      • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Luka Memar dan bengkak merah kebiruan di pipi sebelah kiri, Memar dan bengkak kemerahan di lengan atas sebelah kiri, Memar kemerahan di paha bagian belakang sebelah kiri, Memar kemerahan di daun telinga sebelah kiri,dan Lebam dibagian pundak sebelah kiri Saksi Korban.
      • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/226.a/RSUD-TBK/II/2025 tanggal 22 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Widyaningsih, telah diperiksa seseorang yang bernama YOLANDA AUTARI Als YOLA Binti RIDWAN, Perempuan, umur 25 (dua puluh lima) tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1.   Tanda vital : tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus kali permenit, frekuensi nafas dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh derajat celcius.

2.   Pada bagian mata tampak bengkak memar biru kemerahan terletak dibawah mata sebelah kiri dengan ukuran enam centimeter kali empat centimeter kali dua centimeter, teraba kenyal dan nyeri saat penekanan.

3.   Pada bagian lengan tampak memar kemerahan di lengan kiri bagian luar dengan ukuran tujuh belas centimeter kali empat belas centimeter,

4.   Pada bagian paha tampak memar kemerahan pada paha belakang sebelah kiri terletak dua puluh satu centimeter dari tulang pinggul, dengan ukuran enam centimeter kali lima centimeter.

5.   Pada telinga tampak memar kemerahan disertai luka lecet dengan ukuran dua centimeter pada daun telinga sebelah kiri

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban berjenis kelamin Perempuan, berusia sekitar dua puluh lima tahun, yang datang dengan keadaan kesadaran penuh. Dari pemeriksaan luar didapatkan bengkak memar biru kemerahan di bawah mata sebelah kiri, memar kemerahan pada lengan kiri bagian luar dan paha belakang sebelah kiri, serta memar kemerahan disertai luka lecet pada daun telinga sebelah kiri disebabkan kekerasan tumpul.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya