Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Tbk 1.Abram Marojahan, SH., MH
2.TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
HALLIM Alias JEBON Bin JAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-267/L.10.12.9/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Abram Marojahan, SH., MH
2TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALLIM Alias JEBON Bin JAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa Hallim Alias Jebon Bin Jais pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di rumah saksi Kotot Setiadi yang beralamat di Kampung Batu Ampar, RT.004, RW.004, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa pergi ke pantai daerah Kp. Batu Ampar dengan berjalan kaki dan kemudian sekira pukul 05.00 wib melewati rumah saksi Kotot Setiadi yang beralamat di Kampung Batu Ampar, RT.004, RW.004, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang pada saat itu Terdakwa melihat jendela samping rumah saksi Kotot Setiadi terbuka, lalu Terdakwa memiliki niat untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah saksi Kotot Setiadi. Selanjutnya Terdakwa mendekati jendela rumah tersebut dan terdakwa membuka jendela yang dalam keadaan tidak terkunci, lalu Terdakwa memanjat jendela tersebut kemudian memasuki rumah saksi Kotot Setiadi. Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa melihat di atas meja sebelah jendela terdapat 1 (Satu) buah Laptop Merk Asus Zenbook Flip 13 warna Blue Dark dengan Nomor Seri : N6N0CX13L553250, 1 (satu) bungkus rokok marlboro yang berisikan 5 (lima) batang yang mana rokok tersebut langsung diambil oleh Terdakwa, lalu itu Terdakwa mengambil uang pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang berada di atas lemari yang berada di ruang tengah di samping meja, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Laptop Merk Asus Zenbook Flip 13 warna Blue Dark dengan Nomor Seri : N6N0CX13L553250 yang berada di atas meja sebelah jendela. Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah saksi Kotot Setiadi melalui jendela tempat Terdakwa masuk dengan cara memanjat dengan membawa barang-barang yang telah diambil oleh Terdakwa, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah Laptop Merk Asus Zenbook Flip 13 warna Blue Dark dengan Nomor Seri : N6N0CX13L553250 di semak-semak belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menghitung uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang yang diambil oleh Terdakwa berjumlah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), yang mana uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu) tersebut telah digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 05.00 wib saat saksi Kotot Setiadi bangun tidur, saksi Kotot Setiadi melihat di atas meja sebelah jendela rumah sudah tidak ada 1 (satu) buah Laptop Merk Asus Zenbook Flip 13 warna Blue Dark dengan Nomor Seri : N6N0CX13L553250 dan rokok Marlboro milik saksi Kotot Setiadi, lalu saksi Kotot Setiadi mencoba untuk mencari ke kamar dan memeriksa barang lain, yang mana saksi Kotot Setiadi melihat uang recehan dengan pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang disimpan di lemari di sebelah meja sudah tidak ada, kemudian saksi Kotot Setiadi memeriksa pintu dan jendela rumah dan saksi Kotot Setiadi mendapati bahwa jendela rumah samping sudah terbuka.
  • Bahwa Terdakwa Hallim Alias Jebon Bin Jais mengambil 1 (Satu) buah Laptop Merk Asus Zenbook Flip 13 warna Blue Dark dengan Nomor Seri : N6N0CX13L553250 tanpa ada izin dan tidak dikehendaki dari pemiliknya yaitu saksi Kotot Setiadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Kotot Setiadi mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya