| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) Nomor : 0384/PK-BAM/KMK/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 006/PK-BAM/ADD/II/2024 tangga 21 Februari 2024 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 463.874.580,- (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Baki Debet : Rp. 242.910.000,-
- Pinalty : Rp. 12.145.500,-
- Kewajiban Bunga : Rp. 78.390.037,-
- Denda : Rp. 130.429.043,- +
Total Kewajiban: Rp. 463.874.580,-
Terbilang : Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 463.874.580,- (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah) secara segera dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
- SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).
|