Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Angga Karona S.H
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
2.FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS
3.ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)
4.RAFIYADI Als PUNGGUK Bin BASIRUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-721/L.10.12/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Karona S.H
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS[Penahanan]
2ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)[Penahanan]
3RAFIYADI Als PUNGGUK Bin BASIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS bersama-sama dengan  Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) dan Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK Bin BASIRUN pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Pelabuhan yang beralamat  di Tanjung Sebatak Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” yang dilakukan oleh masing-masing  terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS menghubungi Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) dan berkata “PAK USU TEMANKAN SAYA MAU KETEMU ORANG” lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) bertanya “SIAPA?” kemudian Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK menjawab “ADA ORANG YANG NAK BERANGKAT, 2 ORANG CEWEK” setelah itu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) pun pergi kerumah Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK yang beralamat di Teluk Uma Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, sesampai dirumahnya Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK berkata “LANGSUNG PERGILAH YOK” selanjutnya Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  dan Terdakwa I  FAUZANUDDIN Als DEDEK pun pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK menuju Hotel Alishan sampainya di Hotel Alishan, Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS dan Terdakwa II  bertemu dengan Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH dan Saksi Isma Zila, kemudian Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH bertanya kepada Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK “KAPAN BERANGKATNYA?” lalu Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK “NANTILAH THE LIHAT KEADAAN, NANTI SAYA INFOKAN” tidak lama mengobrol, Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH memberikan uang sebesar Rp 3.000.000 sambil berkata “INI TANDA JADI” kepada Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK.
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK menghubungi Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  dan berkata “NANTI JAM 7 KITA PERGI KE ALISHAN JEMPUT TETEH” selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  bersama Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK pergi ke hotel Alishan, sampainya di hotel Alishan Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH dan  Saksi Isma Zila sudah menunggu di lobi hotel, lalu selanjutnya Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS membonceng Saksi Saksi Isma Zila dengan menggunakan sepeda motor ADV warna hitam dam Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  berboncengan dengan Saksi Deva Susilawati Als Teteh dengan menggunakan sepeda motor ADV warna silver  menuju rumah Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)   yang beralamat di Teluk Uma Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, lalu sekira pukul 20.00 WIB sampailah dirumah Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm), Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK langsung pulang, kemudian Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  menyuruh Saksi ISMA ZILA dan Saksi  DEVA SUSILAWATI Als TETEH untuk istirahat di ruang makan di rumah, selanjutnya datang Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK kerumah Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) yang mana Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK datang karena dengan maksud ikut mengantarkan salah satu dari saksi korban lalu, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdaka I FAUZANUDDIN Als DEDEK menghubungi Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) dan berkata “AMBILKAN UANG SAMA TETEH YANG SISA 7 JUTA” lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)   berkata “IYALAH” lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) pun meminta sisa uang sebesar Rp. 7.000.000 kepada Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  menerima uang tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) membonceng Saksi Deva Susilawati dengan menggunakan sepeda motor ADV warna silver dan Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK Bin Basirun membonceng Saksi Isma Zila dengan menggunakan sepeda motor Beat warna abu-abu pergi menuju pelabuhan tikus yang beralamat di Jl. Tanjung Sebatak Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, sesampainya di pelabuhan tikus tersebut sudah ada yang menunggu 1 orang tekong bernama sdr. BUDI (DPO) yang akan memberangkatkan Saksi ISMA ZILA dan Saksi  DEVA SUSILAWATI Als TETEH ke Negara Malaysia melalui jalur gelap selanjutnya tidak lama kemudian datanglah Saksi Hantus Erick F Gultom SH dan Saksi Reno Fernando yang merupakan  anggota Kepolisian Resor Karimun ke lokasi dan langsung mengamankan Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm), Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK Bin Basirun beserta barang bukti, kemudian setelah dilakukan pengembangan anggota Kepolisian Resor Karimun  juga melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS yang sedang berada dirumahnya yagg berlamat di Teluk Uma RT 001 RW 007 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, kemudian masing-masing Terdakwa dibawa menuju Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli pidana ERDIANSYAH, S.H., M.H yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
?    Bahwa yang dimaksud membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah bahwa perbuatan yang dilakukan atas kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya tanpa memiliki tujuan sendiri, namun membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang apabila pelaku sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Artinya adanya unsur kesengajaan. Sedangkan “melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” adalah bahwa perbuatan tersebut sudah dimulai dilakukan. Artinya pelaku sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana perdagangan orang, namun tidak selesai karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan pelaku itu sendiri.

---- Perbuatan masing-masing Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) K.U.H.Pidana.

ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS bersama-sama dengan  Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) dan Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK Bin BASIRUN pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Pelabuhan yang beralamat  di Tanjung Sebatak Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, yang dilakukan oleh masing-masing  terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS menghubungi Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) dan berkata “PAK USU TEMANKAN SAYA MAU KETEMU ORANG” lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) bertanya “SIAPA?” kemudian Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK menjawab “ADA ORANG YANG NAK BERANGKAT, 2 ORANG CEWEK” setelah itu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) pun pergi kerumah Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK yang beralamat di Teluk Uma Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, sesampai dirumahnya Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK berkata “LANGSUNG PERGILAH YOK” selanjutnya Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  dan Terdakwa I  FAUZANUDDIN Als DEDEK pun pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK menuju Hotel Alishan sampainya di Hotel Alishan, Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS dan Terdakwa II  bertemu dengan Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH dan Saksi Isma Zila, kemudian Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH bertanya kepada Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK “KAPAN BERANGKATNYA?” lalu Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK “NANTILAH THE LIHAT KEADAAN, NANTI SAYA INFOKAN” tidak lama mengobrol, Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH memberikan uang sebesar Rp 3.000.000 sambil berkata “INI TANDA JADI” kepada Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK.
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK menghubungi Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  dan berkata “NANTI JAM 7 KITA PERGI KE ALISHAN JEMPUT TETEH” selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  bersama Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK pergi ke hotel Alishan, sampainya di hotel Alishan Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH dan  Saksi Isma Zila sudah menunggu di lobi hotel, lalu selanjutnya Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS membonceng Saksi Saksi Isma Zila dengan menggunakan sepeda motor ADV warna hitam dam Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  berboncengan dengan Saksi Deva Susilawati Als Teteh dengan menggunakan sepeda motor ADV warna silver  menuju rumah Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)   yang beralamat di Teluk Uma Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, lalu sekira pukul 20.00 WIB sampailah dirumah Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm), Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK langsung pulang, kemudian Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  menyuruh Saksi ISMA ZILA dan Saksi  DEVA SUSILAWATI Als TETEH untuk istirahat di ruang makan di rumah, selanjutnya datang Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK kerumah Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) yang mana Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK datang karena dengan maksud ikut mengantarkan salah satu dari saksi korban lalu, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdaka I FAUZANUDDIN Als DEDEK menghubungi Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) dan berkata “AMBILKAN UANG SAMA TETEH YANG SISA 7 JUTA” lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)   berkata “IYALAH” lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) pun meminta sisa uang sebesar Rp. 7.000.000 kepada Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  menerima uang tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) membonceng Saksi Deva Susilawati dengan menggunakan sepeda motor ADV warna silver dan Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK Bin Basirun membonceng Saksi Isma Zila dengan menggunakan sepeda motor Beat warna abu-abu pergi menuju pelabuhan tikus yang beralamat di Jl. Tanjung Sebatak Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, sesampainya di pelabuhan tikus tersebut sudah ada yang menunggu 1 orang tekong bernama sdr. BUDI (DPO) yang akan memberangkatkan Saksi ISMA ZILA dan Saksi  DEVA SUSILAWATI Als TETEH ke Negara Malaysia melalui jalur gelap selanjutnya tidak lama kemudian datanglah Saksi Hantus Erick F Gultom SH dan Saksi Reno Fernando yang merupakan  anggota Kepolisian Resor Karimun ke lokasi dan langsung mengamankan Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm), Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK Bin Basirun beserta barang bukti, kemudian setelah dilakukan pengembangan anggota Kepolisian Resor Karimun  juga melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS yang sedang berada dirumahnya yagg berlamat di Teluk Uma RT 001 RW 007 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, kemudian masing-masing Terdakwa dibawa menuju Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan : 
•    berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; 
•    memiliki kompetensi; 
•    sehat jasmani dan rohani;
•    terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan; 
•    memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. 
-    Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi : 
•    surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah; 
•    surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
•    sertifikat kompetensi kerja; 
•    surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 
•    paspor yang diterbitkan imigrasi setempat; 
•    visa kerja; 
•    perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ; 
•    perjanjian kerja.  
•    Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
-    Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan : 
•    Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
•    Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja. 
•    Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
•    Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
-    Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

---- Perbuatan masing-masing Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) K.U.H.Pidana -----------------

ATAU

KETIGA
--------Bahwa Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS bersama-sama dengan  Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) dan Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK Bin BASIRUN pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Pelabuhan yang beralamat  di Tanjung Sebatak Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan melakukan perbuatan, melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia”, yang dilakukan oleh masing-masing  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS menghubungi Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) dan berkata “PAK USU TEMANKAN SAYA MAU KETEMU ORANG” lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) bertanya “SIAPA?” kemudian Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK menjawab “ADA ORANG YANG NAK BERANGKAT, 2 ORANG CEWEK” setelah itu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) pun pergi kerumah Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK yang beralamat di Teluk Uma Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, sesampai dirumahnya Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK berkata “LANGSUNG PERGILAH YOK” selanjutnya Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  dan Terdakwa I  FAUZANUDDIN Als DEDEK pun pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK menuju Hotel Alishan sampainya di Hotel Alishan, Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS dan Terdakwa II  bertemu dengan Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH dan Saksi Isma Zila, kemudian Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH bertanya kepada Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK “KAPAN BERANGKATNYA?” lalu Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK “NANTILAH THE LIHAT KEADAAN, NANTI SAYA INFOKAN” tidak lama mengobrol, Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH memberikan uang sebesar Rp 3.000.000 sambil berkata “INI TANDA JADI” kepada Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK.
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK menghubungi Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  dan berkata “NANTI JAM 7 KITA PERGI KE ALISHAN JEMPUT TETEH” selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  bersama Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK pergi ke hotel Alishan, sampainya di hotel Alishan Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH dan  Saksi Isma Zila sudah menunggu di lobi hotel, lalu selanjutnya Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS membonceng Saksi Saksi Isma Zila dengan menggunakan sepeda motor ADV warna hitam dam Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  berboncengan dengan Saksi Deva Susilawati Als Teteh dengan menggunakan sepeda motor ADV warna silver  menuju rumah Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)   yang beralamat di Teluk Uma Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, lalu sekira pukul 20.00 WIB sampailah dirumah Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm), Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK langsung pulang, kemudian Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  menyuruh Saksi ISMA ZILA dan Saksi  DEVA SUSILAWATI Als TETEH untuk istirahat di ruang makan di rumah, selanjutnya datang Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK kerumah Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) yang mana Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK datang karena dengan maksud ikut mengantarkan salah satu dari saksi korban lalu, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdaka I FAUZANUDDIN Als DEDEK menghubungi Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) dan berkata “AMBILKAN UANG SAMA TETEH YANG SISA 7 JUTA” lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)   berkata “IYALAH” lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) pun meminta sisa uang sebesar Rp. 7.000.000 kepada Saksi DEVA SUSILAWATI Als TETEH lalu Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm)  menerima uang tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm) membonceng Saksi Deva Susilawati dengan menggunakan sepeda motor ADV warna silver dan Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK Bin Basirun membonceng Saksi Isma Zila dengan menggunakan sepeda motor Beat warna abu-abu pergi menuju pelabuhan tikus yang beralamat di Jl. Tanjung Sebatak Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, sesampainya di pelabuhan tikus tersebut sudah ada yang menunggu 1 orang tekong bernama sdr. BUDI (DPO) yang akan memberangkatkan Saksi ISMA ZILA dan Saksi  DEVA SUSILAWATI Als TETEH ke Negara Malaysia melalui jalur gelap selanjutnya tidak lama kemudian datanglah Saksi Hantus Erick F Gultom SH dan Saksi Reno Fernando yang merupakan  anggota Kepolisian Resor Karimun ke lokasi dan langsung mengamankan Terdakwa II ISHAK Als PAK USU Bin ABAS LUBIS (Alm), Terdakwa III RAFI YADI Als PUNGGUK Bin Basirun beserta barang bukti, kemudian setelah dilakukan pengembangan anggota Kepolisian Resor Karimun  juga melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I FAUZANUDDIN Als DEDEK Bin H. RADIUS IDRIS yang sedang berada dirumahnya yagg berlamat di Teluk Uma RT 001 RW 007 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, kemudian masing-masing Terdakwa dibawa menuju Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan : 
•    berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; 
•    memiliki kompetensi; 
•    sehat jasmani dan rohani;
•    terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan; 
•    memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. 
-    Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi : 
•    surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah; 
•    surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
•    sertifikat kompetensi kerja; 
•    surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 
•    paspor yang diterbitkan imigrasi setempat; 
•    visa kerja; 
•    perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ; 
•    perjanjian kerja.  
-    Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan : 
•    Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
•    Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja. 
•    Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
•    Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon pekerja migran indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

---- Perbuatan masing-masing Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) K.U.H.Pidana ----------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya