Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
RUSTAM Bin GATTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2604/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Januarto Simatupang, S.H
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAM Bin GATTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa RUSTAM Bin GATTAK bersama-sama dengan Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 07.35 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi SAFRIZAL dan Saksi ROBI sedang berada diteras rumah Saksi MARIO di Perumahan Lesing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian Saksi MARIO menerima telepon dari Sdr. ABU DABI (DPO) dan mengatakan “ RIO coba tanya ASRI hari apa dia ada masuk ( Malaysia ) “ Saksi MARIO jawab “ oke bang nanti aku tanyakan ASRI dulu, hari apa dia ada masuk ( Malaysia) “ dijawab “ okelah “ kemudian telpon dimatikan, kemudian Saksi MARIO langsung telpon Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) namun tidak diangkat, kemudian Saksi MARIO chat WA Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) dengan mengatakan “ dimana bang “ namun belum dibls,  kemudian sekitar pukul 16.00 wib Saksi SAFRIZAL  serta ROBI BIN ISMAIL pulang dari rumah Saksi MARIO, kemudian pada pukul 17.15 wib Saksi MARIO kembali telpon Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) dan saat itu diangkat dan Saksi MARIO mengatakan “ bang kita dah mau jalan ni ( ambil shabu ) “ dijawab “ bile “ Saksi MARIO jawab “ tergantung abang lah hari ape abang ada masuk ( Malaysia “ dijawab “ nanti aku kabari “ Saksi MARIO jawab “ okelah “ kemudian telpon dimatikan, kemudian pada pukul 20.00 wib Saksi MARIO chat Wa Sdr. ABU DABI (DPO) dengan mengatakan “ bang tadi info dari ASRI dia bilang dia kabari kalau di masuk ( Malaysia ) “ dibalas “ oke “ kemudian chat terputus, kemudian sekira pukul 21.00 wib Saksi SAFRIZAL  datang kerumah Saksi MARIO di Perumahan Lesing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian Saksi MARIO dan Saksi SAFRIZAL  duduk diruang keluarga sambil ngobrol – ngobrol kemudian Saksi MARIO mengatakan kepada Saksi SAFRIZAL  “ DOT tak lama lagi kita ade kerje ni ( antar shabu ) “ dijawab “ okelah bile pasti de” Saksi MARIO jawab “ belum tau pasti hari ape “ dijawab “ ooo ialah “ kemudian sekitar pukul 22.00 wib Saksi SAFRIZAL  pulang dari rumah Saksi MARIO, dan tak kemudian Saksi MARIO juga keluar dari untuk pergi jalan – jalan, kemudian sekitar pukul 24.00 wib Saksi MARIO balik kerumah dan istirahat.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wib Saksi MARIO telpon Sdr. ABU DABI (DPO) dengan mengatakan “ bang gimane jadi kerje tu ( ambil shabu ) “ dijawab “ jadi “ Saksi MARIO jawab “ okelah Saksi MARIO coba telpon ASRI lagi “ dijawab “ oke “ kemudian telpon dimatikan, kemudian Saksi MARIO kirim pesan suara ke ABU DABI ( DPO ) dengan mengatakan “ oke bang nanti ape2 info dari ASRI aku kabari, sambil nunggu info dari guntung “ di bls WA “ oke, kemudian sekitar pukul 13.00 wib Saksi MARIO telpon Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) dengan mengatakan “ bang macam mana bisa jalan tak malam ni “ dijawab “ malam senin RIO malam ni tak bise “ Saksi MARIO jawab “ oo gitu ye aku kabari ke ABU “ ialah “ kemudian telpon dimatikan, kemudian sekitar pukul 14.00 wib Saksi MARIO telpon Sdr. ABU DABI ( DPO ) dengan mengatakan “ bang ASRI sudah ada berita ni , dia kemungkinan malam senin baru jalan “ dijawab “ oke ape – ape info aje, ni kemungkinan kite jalan due ni ( 2 kg) untuk kijang saudare aku punye “ Saksi MARIO jawab “   oke bang “ telpon dimatikan
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wib Saksi MARIO bersama RUSTAM BIN GATTAK pergi jalan – jalan ke Pantai Ketam dan sampai sekitar pukul 16.00 wib dan sampai di pantai ketam Saksi MARIO chat WA pesan suara Sdr. ABU DABI ( DPO ) dengan mengatakan “ bang aku di pantai ketam ni mungkin sore ni ASRI jalan “ dijawab chat WA “ oke Rio “ Saksi MARIO bls pesan suara “ aku di pantai ketam sambil sapu – sapu air “ kemudian chat terputus, kemudian Saksi MARIO pulang kerumah bersama Terdakwa RUSTAM dan sampai rumah sekitar pukul 17.00 wib, kemudian Saksi MARIO telapon Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm)  dengan mengatakan “ bang jadi berangkat sorenya ni “ jadi rio  nanti kau kabari aja ABU DABI “ dijawab “ oke bang”  kemudian Saksi MARIO chat WA Sdr. ABU DABI ( DPO ) dengan mengatakan “ bang ASRI sudah jalan tu  “ dibls “ oke “ chat terputus, kemudian Saksi MARIO pulang kerumah Saksi MARIO, kemudian sampai rumah sekitar 18.40 wib dan Saksi MARIO langsung  telpon Saksi ROBI BIN ISMAIL  dengan mengatakan “ bang dimane “ dijawab “ dirumah “ Saksi MARIO jawab “ stanby bang malam ni kite ade kerje” dijawab “ okelah nanti abang kerumah “ kemudian telpon dimatikan, dan kemudian tiba – tiba Terdakwa RUSTAM bertanya sambil mengatakan “ kapan ceng kite kerje ni “ Saksi MARIO jawab “ malam ni lah kite ade kerje” dijawab “ pasti tu “ Saksi MARIO jawab “ pasti “ tak lama kemudian sekitar 19.00 wib Terdakwa RUSTAM pulang dari rumah Saksi MARIO, kemudian pada pukul 20.00 wib Saksi SAFRIZAL  sampai rumah Saksi MARIO,  kemudian pukul 21.20 wib Saksi  SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  keluar dari rumah Saksi MARIO tak lama kemudian Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) telpon Saksi MARIO dengan mengatakan “ Rio aku sudah dipangkalan ni ( Malaysia ) “ Saksi MARIO jawab “ oke bang sebentar “ telpon dimatikan, dan Saksi MARIO langsung telpon Sdr. ABU DABI ( DPO ) dengan mengatakan “ bang ASRI sudah sampai di pangkalan “ dijawab “ oke Rio aku suruh budak antar ke pangkapalan “ telpon dimatikan, kemudian Saksi MARIO langsung telpon ASRI als AS BIN KARIM (alm) dengan mengatakan “ bang kejap bang itu orang ABU antar ke abang tu ( shabu) “ dijawab “ ialah “ telpon dimatikan, tak lama kemudian sekitar pukul 21.30 wib Sdr. ABU DABI ( DPO ) telpon Saksi MARIO dengan mengatakan” mane Rio tak adepun ASRI “ Saksi MARIO jawab “ kejap bang aku telpon lagi ASRI “ telpon dimatikan, kemudian Saksi MARIO langsung telpon ASRI als AS BIN KARIM (alm) dengan mengatakan “ bang itu orang ABU dah sampai di pangkalan abang tak ade pun” dijawab “ oo dia dekat darat ye “ Saksi MARIO jawab “ ie kat darat “ dijawab “ kejap – kejap aku kat bakau ni “ telpon dimatikan, kemudian pukul 21.40 wib Saksi MARIO menelpon Saksi ROBI BIN ISMAIL dengan mengatakan “ bang nanti abang ke sungai raye aje langsung jemput RUSTAM “ dijawab “ ialah RIO ni abang jemput RUSTAM langsung ke sungai Raya” telpon dimatikan, kemudian sekitar pukul 23.10 wib Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) telpon Saksi MARIO dengan mengatakan “ Dimane Rio “ Saksi MARIO jawab “ aku Kat sungai Raye ni “ dijawab “ sinilah gerak ke arah K 2Mart  di pangke “ Saksi MARIO jawab “ oke bang saya gerak sekarang “ telpon dimatikan, kemudian Saksi MARIO bersama Saksi SAFRIZAL  pergi ke arah K2Mart dan sampai di K2 Mart sekitar pukul 23.20 wib dan langsung telpon Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm)  sambil mengatakan “ bang aku dah sampai ni “ dijawab “ kau masukan depan K 2 Mart itu ada gang masuk aja situ “ Saksi MARIO jawab “ oke “ kemudian telpon dimatikan, kemudian Saksi MARIO masuk gang depan K2 Mart tersebut dan  Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm)  sudah ada, sambil mengatakan kepada Saksi MARIO “ itu barangnya ( shabu) disebelah pagar tembok kantong kuning ( sambil menunjuk kearah barang tersebut) kemudian Saksi MARIO turun dari sepeda motor untuk mengambil kantong berisi Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Saksi MARIO langsung pulang kearah sungai raye, di perjalanan Narkotika jenis shabu tersebut Saksi MARIO yang pegang dan yang bawa sepeda motor Saksi  SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  dan didalam perjalanan Saksi MARIO menelfon Saksi ROBI BIN ISMAIL sambil mengatakan “ bang tunggu pinggir jalan simpang 4 SPBU “ dijawab “ oke “ kemudian sekitar pukul 23.40 wib Saksi MARIO sampai disimpang 4 SPBU dan sudah ada Saksi ROBI BIN ISMAIL dan Terdakwa RUSTAM kemudian  Saksi MARIO serahkan bungkusan kantong plastik kuning berisi Narkotika jenis shabu tersebut ke Saksi ROBI BIN ISMAIL kemudian Saksi MARIO bersama – sama dengan Saksi ROBI BIN ISMAIL dan Terdakwa RUSTAM dan Saksi SAFRIZAL  menuju kerumah kosong tempat sebelum nya kumpul, dan setelah dirumah kosong tersebut Saksi MARIO membuka kantong plastik dan didalamnya ada 2 (dua) bungkus besar Narkotika diduga jenis Shabu yang di bungkus mengunakan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG yang dibalut Lakban coklat dengan berat bersih 1.993 ( seribu sembilan ratus sembilan tiga )  gram sambil di videokan oleh Saksi SAFRIZAL, kemudian video tersebut dikirim via wa ke Sdr. ABU DABI ( DPO ) dan dibls “ oke , itu ada 1 bungkus yang sudah terbuka, kau ambil sedikit yang sudah terbuka itu , untuk kamu tes, bagus atau tidak “ Saksi MARIO jawab “ oke bang” dijawab “ setelah kau ambil nanti barang tes itu kau bungkus lagi lagi rapi – rapi “ Saksi MARIO jawab “ ialah bang ini Saksi MARIO tes dulu sama kawan – kawan” kemudian chat terputus.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 wib Saksi SAFRIZAL pulang dari rumah Saksi MARIO, kemudian pukul 03.00 wib Saksi MARIO telpon Saksi ROBI BIN ISMAIL dengan mengatakan “ bang ambil ajalah barang tu dari rumah kosong tu, aku rasa tak aman bawa kerumah aku aja“ dijawab “ ialah rio abang pergi ambilkan” kemudian telpon dimatikan “ kemudian Saksi MARIO telpon Saksi SAFRIZAL dengan mengatakan “ DOT kau dimana “ dijawab “ diluar “ Saksi MARIO jawab “ kau teman ROBI ambil barang tu  bawa kerumah aku “ dijawab “ ok kejap “ tak lama kemudian Saksi ROBI BIN ISMAIL sampai rumah Saksi MARIO dan kemudian Saksi SAFRIZAL  juga sampai kemudian pergi bersama Saksi ROBI BIN ISMAIL ke sungai raya kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian sekitar pukul 04.00 wib Saksi ROBI BIN ISMAIL sampai dirumah Saksi MARIO dan begitu sampai Saksi ROBI BIN ISMAIL menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna putih ungu didalam ada  2 (dua) kantong Plastik warna Kuning berisi 2 (dua) bungkus besar Narkotika diduga jenis Shabu yang di bungkus mengunakan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG yang dibalut Lakban coklat dengan berat bersih 1.993 ( seribu sembilan ratus sembilan tiga )  gram setelah diserahkan Saksi ROBI BIN ISMAIL pulang dari rumah Saksi MARIO, kemudian shabu tersebut Saksi MARIO simpan di belakang rumah Saksi MARIO dibawah Westafel.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 kemudian sekitar pukul 02.00 Wib Saksi MARIO mengatakan “ besok DOT kau jemput Rustam kerumahnya  setelah itu kalian pergi kerumah ROBI kumpul disana,kita berangkat pagi ( ke pulau kijang Inhil ) kapal pertama jadi untuk barang ( shabu ) yang bawa biar ROBI dulu sampai ke GUNTUNG ( inhil ) nanti sampai di GUNTUNG transit BOT baru RUSTAM sama BANDOT yang bawa dan di pulau kijang nanti Saksi MARIO yang bawa dan campak , dan kite jage jage jarak aje  “ dan kawan – kawan lain Cuma angguk kepala “ kemudian Saksi MARIO juga mengatakan “ kalau sudah naik di Pelabuhan SABANDAR LAMA di GUNTUNG ( INhil ) kalian langsung aja ambil ojek, ke Pelabuhan Merah GUNTUNG ( inhil ) ambil tiket Kapal Karya BUDI tujuan TUNGKAL, kemudian dijawab Saksi ROBI “ ialah betul sebab kalau di Guntung BANDOT aja sama RUSTAM yang bawa tak mudah terbaca “ kemudian Saksi MARIO mengatakan “ Rustam kemas semua barang – barang ni aku mau masuk dulu kedalam istirahat “ dijawab “ okelah ceng “ kemudian Saksi MARIO masuk kedalam rumah Saksi MARIO, dan Saksi  RUSTAM BIN GATTAK kemas barang – barang habis pakai shabu tersebut dan kemudian Terdakwa RUSTAM dan Saksi SAFRIZAL , Saksi ROBI BIN ISMAIL juga bubar dari rumah Saksi MARIO sekitar pukul 05.00 wib , kemudian sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa RUSTAM menelpon Saksi MARIO dengan mengatakan “ ceng aku sama BANDOT sudah di rumah ROBI “ Saksi MARIO jawab “ ooo ialah kalian duluan aja ke Pelabuhan aku nyusul kita jumpa di Pelabuhan aja“ dijawab “ okelah “ kemudian telpon dimatikan, kemudian Saksi MARIO keluar dan ambil uang di ATM sebanyak Rp. 3.600.000 kemudian setelah ambil uang Saksi MARIO pulang kerumah sebentar dan langsung kepelabuhan SRI TANJUNG GELAM Kec. Karimun  Kab. Karimun Prov. Kepri dan kemudian parkir sepeda motor Saksi MARIO kemudian Saksi MARIO ambil tiket Kapal Karunia Jaya Tujuan Guntung (Inhil) Saksi MARIO ambil tiket sebanyak 3 an. RIO, an. MASTER ( SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI), an. Rustam berangkat pukul 07.30 wib , kemudian setelah selesai beli tiket Saksi MARIO masuk dalam Pelabuhan SRI TANJUNG GELAM Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian sekitar pukul 07.15 wib bertemu dengan Terdakwa RUSTAM dan Saksi SAFRIZAL kemudian Saksi MARIO menyerahkan tiket kepada Terdakwa RUSTAM dan Saksi SAFRIZAL, kemudian Saksi MARIO bersama dengan Terdakwa RUSTAM dan Saksi SAFRIZAL duduk minum kopi dan kemudian Saksi MARIO menyerahkan uang kepada Terdakwa RUSTAM sebesar Rp. 600.000 dan kepada Saksi SAFRIZAL juga Rp. 600.000 dan tak lama kemudian Saksi ROBI BIN ISMAIL  dan menghampiri tempat duduk Saksi MARIO bersama Terdakwa RUSTAM BIN GATTAK dan SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  kemudian Saksi ROBI BIN ISMAIL pisah tempat duduk dan duduk diujung Pelabuhan SRI TANJUNG GELAM Kec. Karimun, kemudian sekitar pukul 07.25 wib kapal sandar kemudian Saksi ROBI Bin ISMAIL turun duluan, kemudian baru turun Terdakwa RUSTAM dan Saksi SAFRIZAL dan kemudian baru Saksi MARIO, kemudian sekira pukul 07.35 WIB pada saat didalam kapal Karunia Jaya datang Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Saksi MARIO, Saksi SAFRIZAL, Saksi ROBI Bin ISMAIL dan Terdakwa RUSTAM dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ARIS selaku masyarakat sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis Shabu yang di bungkus mengunakan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG yang dibalut Lakban coklat dengan berat bersih 1.993 (seribu sembilan ratus sembilan tiga) gram dari Saksi ROBI Bin ISMAIL yang akan dibawa menuju Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau bersama - sama dengan Saksi MARIO, Saksi SAFRIZAL dan Terdakwa RUSTAM.
  • Bahwa adapun peran-peran dari serangkaian peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu :
  1. Saksi MARIO sebagai orang yang berhubungan langsung dengan ABU DABI (DPO) selaku penyedia narkotika jenis shabu di Malaysia dan Saksi MARIO juga berperan sebagai orang yang akan mencampakkan narkotika jenis shabu apabila telah tiba di Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau.  
  2. Saksi SAFRIZAL berperan membantu Saksi MARIO bersama - sama dengan Saksi ROBI dan Terdakwa RUSTAM untuk membawa narkotika jenis shabu menuju Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi MARIO.
  3. Saksi ROBI berperan membantu Saksi MARIO bersama - sama dengan Saksi SAFRIZAL dan Terdakwa RUSTAM untuk membawa narkotika jenis shabu menuju Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi MARIO
  4. Terdakwa RUSTAM berperan membantu Saksi MARIO bersama - sama dengan Saksi ROBI dan Saksi SAFRIZAL untuk membawa narkotika jenis shabu menuju Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi MARIO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 93/10254.00/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (sat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 94/10254.00/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
  1. 2 (dua) bungkus besar narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG dengan berat bersih 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 1948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2507/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20 gram diberi nomor barang bukti 3394/2025/NNF, setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2506/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,00 gram diberi nomor barang bukti 3393/2025/NNF, setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa RUSTAM Bin GATTAK bersama-sama dengan Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 07.35 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 07.35 WIB bertempat di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kel. Tanjung Balai Kota tepatnya di dalam Kapal SB. KARUNIA JAYA, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa RUSTAM Bin GATTAK bersama dengan Saksi Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ROBI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa RUSTAM, Saksi MARIO, Saksi SAFRIZAL dan Saksi ROBI dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ARIS selaku masyarakat sekitar dan ditemukan barang bukti dari Saksi MARIO berupa 1 (satu) unit Handphone Android OPPO A60 warna Ungu dengan nomor SIM 1 kartu Telkomsel 085191763701 dan Nomor luar negeri tanpa SIM +60 198574809, 1 (satu) tiket penumpang kapal Karunia Jaya Group beserta Pass penumpang an. RIO, Uang sebesar Rp. 900.000, pecahan Rp. 100.000 (4 lembar) dan Rp. 50.000 (10 lembar), 1 ( satu ) kartu ATM BRI atas MARIO dengan nomor 6013 0112 2573 4614, 1 ( satu ) dompet warna Coklat Merk LEVI’S dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria 120 R Warna Biru Putih tanpa nomor polisi, sedangkan terhadap Saksi SAFRIZAL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tiket penumpang kapal Karunia Jaya Group beserta Pass penumpang an. MASTER, 1 (satu) unit Handphone Android VIVO Y18 warna Hitam dengan nomor SIM 1 kartu XL 087872376361 dan SIM 2 kartu Telkomsel 082170279491 dan Uang Sejumlah Rp. 350.000. pecahan Rp.100.000 ( 3 lembar ) dan Rp.50.000 (1 lembar), kemudian terhadap Saksi ROBI ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus besar Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus mengunakan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG yang dibalut Lakban coklat dengan berat bersih 1993 ( seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga ) gram, 2 (dua) kantong Plastik warna Kuning, 1 (satu) kantong plastik warna putih unggu, 1 (satu) kantong kain warna hijau, 1 (satu) Tas Ransel warna hitam Merek BIAOWANG FASHION, 1 (satu) tiket penumpang kapal Karunia Jaya Group beserta Pass penumpang an. ROBI dan 1 (satu) unit Handphone Android VIVO V2029 warna Biru dengan SIM 2 kartu Axis 083826135248 dan Nomor Luar negeri tanpa kartu SIM +60116780342, dan terhadap Terdakwa RUSTAM ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bersih  0,20 ( nol koma dua nol ) gram, 1 (satu) dompet warna coklat merek GIEBHIA, 1 (satu) tiket penumpang kapal Karunia Jaya Group beserta Pass penumpang an.RUSTAM, 1 (satu) unit Handphone Android OPPO A1K warna Merah dengan nomor SIM 1 kartu telkomsel 082286606526 dan SIM 2 tanpa kartu SIM dengan nomor luar negeri +60196116404, 1 (satu) unit Handphone Android Redmi A3 warna Biru dengan nomor SIM 1 kartu Telkomsel 082381056249 dan Uang sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar, selanjutnya terhadap Terdakwa RUSTAM, Saksi MARIO, Saksi SAFRIZAL dan Saksi ROBI serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 93/10254.00/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (sat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 94/10254.00/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
  1. 2 (dua) bungkus besar narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG dengan berat bersih 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 1948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2507/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20 gram diberi nomor barang bukti 3394/2025/NNF, setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2506/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,00 gram diberi nomor barang bukti 3393/2025/NNF, setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88