Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
ALEX FRANSISCO GULTOM Als ALEX A.d ALSEN GULTOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1624/L.10.12/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX FRANSISCO GULTOM Als ALEX A.d ALSEN GULTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D ALSEN GULTOM bersama-sama dengan Saksi Anak ANGGIAT MARUBA RAJA GUKGUK Als ANGGIAT A.d. SANGAP B. BULU RAJA GUKGUK (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April tahun 2025, bertempat di Jl. Teluk Air Rt 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

    1. Berawal pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Anak ANGGIAT MARUBA RAJA GUKGUK Als ANGGIAT A.d. SANGAP B. BULU RAJA GUKGUK mengajak Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D ALSEN GULTOM untuk pergi kerumah teman Anak Saksi yang bernama Sdr. DANIL untuk berkunjung di karenakan masih suasana lebaran lalu pergi menggunakan sepeda motor Mio Soul berwarna Biru dengan Nomor Polisi BP 5198 PK. Setelah sampai di rumah sdr. DANIL yang berada di Teluk Air namun ianya sedang tidak berada di rumah. Kemudian di karenakan sdr. DANIL tidak di rumah Saksi Anak bersama dengan Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM pergi meninggalkan rumah Sdr. DANIL, pada saat perjalanan yang masih di sekitaran Teluk Air,  Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM yang duduk di belakang Saksi Anak  mengatakan kepada Anak ‘“orang itu pergi beraya” setelah melihat pemilik rumah meninggalkan rumah tersebut kemudian untuk memastikan bahwa tidak ada lagi orang yang berada di rumah tersebut Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM mengatakan kepada Saksi Anak  “biar aku cek dulu pintu rumahnya” lalu saksi langsung turun dari motor kemudian pergi kearah pintu bagian belakang dari rumah tersebut, tak berapa lama kemudian Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM  kembali ke Saksi Anak  dan mengatakan bahwa pintu tersebut bisa dibuka dan kemudian meminta Saksi Anak untuk menjauh dari rumah untuk berkeliling melihat keadaan situasi, setelah itu Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM kembali ke pintu belakang untuk mencoba masuk, sementara Saksi Anak  berkeliling melihat keadaan situasi agar tidak ada yang curiga. Setelah itu Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM mencoba membuka pintu dengan paksa atau mendorong dengan menggunakan badannya sebanyak 3 (tiga) kali kali hingga kunci grandle dari pintu tersebut rusak atau terlepas setelah pintu terbuka Terdakwa masuk dengan melepaskan dan meletakkan sendal yang Terdakwa gunakan di belakang pintu.

 

Selanjutnya Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM menuju ke kamar depan yang pada saat itu kondisi pintu kamar tidak terkunci. Lalu Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melakukan pengecekan barang dan menemukan sejumlah uang tunai yang jumlahnya belum tersangka hitung dan memasukkan ke saku kiri celana terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melihat dan membuka dompet berwarna hitam yang berada di meja kamar lalu mendapati sejumlah uang tunai yang pada saat itu juga belum terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM hitung lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM memasukkan uang tersebut ke saku kanan celananya. Setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM membuka lemari yang berukuran lebih kecil, terdapat sebuah tas berwarna merah maroon yang berisikan dompet kecil berwarna hijau dan didalam dompet tersebut terdapat beberapa emas atau perhiasan serta uang tunai lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM memasukkan dompet tersebut ke dalam tas berwarna merah maroon. Kemudian terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melihat handphone yang terletak di atas kursi di dalam kamar dan kemudian memasukkan handphone tersebut ke saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM mendengar langkah kaki seseorang yang berada di luar berjalan dari arah belakang ke depan luar rumah, lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM pergi masuk ke kamar yang lainnya untuk melarikan diri dengan cara membuka dan melompat dari jendela kamar.

 

Setelah itu terdakwa kembali ke Wisma Family dan mengeluarkan semua barang hasil curian yang terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM temukan dan didapati uang tunai sebanyak ± 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan tas berwarna maroon yang berisikan 4 (empat) buah gelang perhiasan, 1 (satu) buah mainan kalung / liontin mas bertuliskan DELLA, setelah mengecek barang curian tersebut terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM menyimpan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah perhiasan ke dompet kecil berwarna hijau dan 1 (satu) buah mainan kalung / liontin mas bertuliskan DELLA kemudian terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM simpan di saku belakang dan 1 (satu) buah perhiasan lainnya terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM masukkan ke dalam tas maroon beserta uang sebesar Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

    1. Adapun Peran dari masing-masing atas perbuatan tersebut adalah Saksi Anak ANGGIAT MARUBA RAJA GUKGUK Als ANGGIAT berperan mengantar saksi sampai saksi mendapatkan barang yang dicuri dan mengawasi situasi sekitar dan Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM  FRANSISCO GULTOM Als ALEX melakukan pencurian.
    2. Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi NORIBAH Als NUR Binti PARMAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
    3. Bahwa pada saat Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melakukan Tindak Pidana tersebut tidak ada meminta Izin kepada Saksi NORIBAH Als NUR Binti PARMAN (Alm).

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------

------------ Bahwa ia Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D ALSEN GULTOM bersama-sama dengan Saksi Anak ANGGIAT MARUBA RAJA GUKGUK Als ANGGIAT A.d. SANGAP B. BULU RAJA GUKGUK (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April tahun 2025, bertempat di Jl. Teluk Air Rt 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

    1. Berawal pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Anak ANGGIAT MARUBA RAJA GUKGUK Als ANGGIAT A.d. SANGAP B. BULU RAJA GUKGUK mengajak Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D ALSEN GULTOM untuk pergi kerumah teman Anak Saksi yang bernama Sdr. DANIL untuk berkunjung di karenakan masih suasana lebaran lalu pergi menggunakan sepeda motor Mio Soul berwarna Biru dengan Nomor Polisi BP 5198 PK. Setelah sampai di rumah sdr. DANIL yang berada di Teluk Air namun ianya sedang tidak berada di rumah. Kemudian di karenakan sdr. DANIL tidak di rumah Saksi Anak bersama dengan Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM pergi meninggalkan rumah Sdr. DANIL, pada saat perjalanan yang masih di sekitaran Teluk Air,  Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM yang duduk di belakang Saksi Anak  mengatakan kepada Anak ‘“orang itu pergi beraya” setelah melihat pemilik rumah meninggalkan rumah tersebut kemudian untuk memastikan bahwa tidak ada lagi orang yang berada di rumah tersebut Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM mengatakan kepada Saksi Anak  “biar aku cek dulu pintu rumahnya” lalu saksi langsung turun dari motor kemudian pergi kearah pintu bagian belakang dari rumah tersebut, tak berapa lama kemudian Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM  kembali ke Saksi Anak  dan mengatakan bahwa pintu tersebut bisa dibuka dan kemudian meminta Saksi Anak untuk menjauh dari rumah untuk berkeliling melihat keadaan situasi, setelah itu Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM kembali ke pintu belakang untuk mencoba masuk, sementara Saksi Anak  berkeliling melihat keadaan situasi agar tidak ada yang curiga. Setelah itu Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM mencoba membuka pintu dengan paksa atau mendorong dengan menggunakan badannya sebanyak 3 (tiga) kali kali hingga kunci grandle dari pintu tersebut rusak atau terlepas setelah pintu terbuka Terdakwa masuk dengan melepaskan dan meletakkan sendal yang Terdakwa gunakan di belakang pintu.

 

Selanjutnya Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM menuju ke kamar depan yang pada saat itu kondisi pintu kamar tidak terkunci. Lalu Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melakukan pengecekan barang dan menemukan sejumlah uang tunai yang jumlahnya belum tersangka hitung dan memasukkan ke saku kiri celana terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melihat dan membuka dompet berwarna hitam yang berada di meja kamar lalu mendapati sejumlah uang tunai yang pada saat itu juga belum terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM hitung lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM memasukkan uang tersebut ke saku kanan celananya. Setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM membuka lemari yang berukuran lebih kecil, terdapat sebuah tas berwarna merah maroon yang berisikan dompet kecil berwarna hijau dan didalam dompet tersebut terdapat beberapa emas atau perhiasan serta uang tunai lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM memasukkan dompet tersebut ke dalam tas berwarna merah maroon. Kemudian terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melihat handphone yang terletak di atas kursi di dalam kamar dan kemudian memasukkan handphone tersebut ke saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM mendengar langkah kaki seseorang yang berada di luar berjalan dari arah belakang ke depan luar rumah, lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM pergi masuk ke kamar yang lainnya untuk melarikan diri dengan cara membuka dan melompat dari jendela kamar.

 

Setelah itu terdakwa kembali ke Wisma Family dan mengeluarkan semua barang hasil curian yang terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM temukan dan didapati uang tunai sebanyak ± 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan tas berwarna maroon yang berisikan 4 (empat) buah gelang perhiasan, 1 (satu) buah mainan kalung / liontin mas bertuliskan DELLA, setelah mengecek barang curian tersebut terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM menyimpan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah perhiasan ke dompet kecil berwarna hijau dan 1 (satu) buah mainan kalung / liontin mas bertuliskan DELLA kemudian terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM simpan di saku belakang dan 1 (satu) buah perhiasan lainnya terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM masukkan ke dalam tas maroon beserta uang sebesar Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

    1. Adapun Peran dari masing-masing atas perbuatan tersebut adalah Saksi Anak ANGGIAT MARUBA RAJA GUKGUK Als ANGGIAT berperan mengantar saksi sampai saksi mendapatkan barang yang dicuri dan mengawasi situasi sekitar dan Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM  FRANSISCO GULTOM Als ALEX melakukan pencurian.
    2. Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi NORIBAH Als NUR Binti PARMAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
    3. Bahwa pada saat Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melakukan Tindak Pidana tersebut tidak ada meminta Izin kepada Saksi NORIBAH Als NUR Binti PARMAN (Alm).

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya