Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa AZWARDI alias ARDI Bin AWIZAR pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di ekploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni tahun 2023 sekira pukul 18.00 WIB Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menghubungi Sdr. KHOIRON yang berada di Malaysia untuk memberitahukan bahwa Saksi A. ROFIQ Bin MISJU ingin berangkat ke Malaysia dan bekerja di sana kemudian Sdr. KHOIRON mengarahkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU untuk menghubungi Sdr. BASUT kemudian Sdr. BASUT mengirimkan nomor handphone Sdr. ZAINAL kepada Saksi A. ROFIQ Bin MISJU agar Saksi A. ROFIQ Bin MISJU dapat berkomunikasi perihal keberangkatannya ke Malaysia dengan Sdr. ZAINAL selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni tahun 2023 sekira pukul 19.00 WIB Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menghubungi Sdr. ZAINAL untuk menanyakan perihal penjemputan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU di Bandara Batam lalu pada hari Minggu tanggal 11 Juni sekira pukul 07.00 WIB Saksi A. ROFIQ Bin MISJU berangkat menuju ke Bandara Juanda Surabaya dan setibanya di sana sekira pukul 10.00 WIB, Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menunggu jadwal keberangkatan pesawat ke Batam pukul 14.30 WIB selanjutnya setelah tiba jam keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU lalu berangkat dari Surabaya menuju ke Batam kemudian Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekira pukul 16.30 WIB selanjutnya Sdr. ZAINAL datang menjemput Saksi A. ROFIQ Bin MISJU di bandara Batam dengan menggunakan sepeda motor lalu Sdr. ZAINAL mengantarkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menuju ke kontrakan Sdr. ZAINAL selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Sdr. ZAINAL menjumpai Saksi A. ROFIQ Bin MISJU untuk meminta uang sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan uang tersebut kemudian Saksi A. ROFIQ Bin MISJU berikan kepada Sdr. ZAINAL selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Sdr. ZAINAL mengajak Saksi A. ROFIQ Bin MISJU untuk bertemu dengan terdakwa di Nagoya Foodcourt dan sesampainya di sana terdakwa, Sdr. ZAINAL, dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU membahas mengenai keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU ke Malaysia kemudian terdakwa mengatakan jika keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU akan dilakukan esok hari melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun selain itu terdakwa juga menjelaskan kepada Sdr. ZAINAL an Saksi A. ROFIQ Bin MISJU jika upah dan ongkos memberangkatkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU ke Malaysia adalah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) selanjutnya terdakwa, Sdr. ZAINAL, dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU berpisah yang mana kemudian Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tinggal di kontrakan Sdr. ZAINAL selama 1 (satu) hari kemudian pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 08.00 terdakwa tiba di Pelabuhan Harbour Bay Batam dan di sana terdakwa berjumpa dengan Sdr. ZAINAL dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU kemudian Sdr. ZAINAL menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menuju ke loket tiket kapal Oceana tujuan Batam-Tanjung Balai Karimun untuk membeli tiket untuk 2 (dua) orang dengan harga masing-masing tiket dan boarding pass sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah membeli tiket, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menuju ke kapal Oceana untuk berangkat ke Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kemudian terdakwa dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU beristirahat untuk makan siang selanjutnya terdakwa meminta paspor Saksi A. ROFIQ Bin MISJU lalu terdakwa menuju ke loket kapal Putri Anggreni untuk membeli 1 (satu) tiket kapal MV DOLPIN 2 tujuan Malaysia yang akan berangkat pada pukul 13.00 WIB kemudian setelah membeli tiket tersebut terdakwa lalu menyerahkan tiket tersebut kepada Saksi A. ROFIQ Bin MISJU selanjutnya sekira pukul 12.45 wib Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menuju ke pintu keberangkatan kapal untuk masuk ke ruang tunggu sementara terdakwa menunggu di luar pintu keberangkatan sambil menunggu konfirmasi apakah Saksi A. ROFIQ Bin MISJU lolos apa tidak untuk masuk ke ruang tunggu kemudian tak lama sesudahnya Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menghubungi terdakwa menginformasikan jika Saksi A. ROFIQ Bin MISJU telah masuk ke ruang tunggu kemudian tak lama berselang setelah itu anggota satreskrim Polres Karimun datang mengamankan terdakwa dan langsung membawa terdakwa ke Polres Karimun.
- Bahwa peran terdakwa adalah sebagai berikut :
Terdakwa berperan merekrut Saksi A. ROFIQ Bin MISJU serta mengantarkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU dari Batam hingga tiba di Tanjung Balai Karimun, terdakwa juga berperan mengatur jadwal keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tersebut ke Malaysia.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ERDIANSYAH, S.H., M.H yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
- Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi diatur dengan pasal 1 angka 1 dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007;
- Bahwa perbuatan tersebut sudah mulai dilakukan, artinya pelaku sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana perdagangan orang namun tidak selasai karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian tidak terletak dalam kemauan pelaku itu sendiri.
- Bahwa Saksi A. ROFIQ Bin MISJUDI diketahui akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal namun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian dikarenakan pada saat bersamaan terdakwa diamankan pula oleh pihak kepolisian di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Berdasarkan fakta tersebut diketahui jika terdakwa telah memiliki itikad jahat dengan memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal, memungut biaya tetapi tidak mengurus dokumen pekerja yang lengkap dan sah, selain itu karena calon Pekerja Migran Indoensia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk bekerja di Malaysia maka sangat rentan menjadi korban kekerasan, perbudakan dan praktek eksploitasi lainnya.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 juncto. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa AZWARDI alias ARDI Bin AWIZAR pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, yang dilakukan dengan terdakwa cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni tahun 2023 sekira pukul 18.00 WIB Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menghubungi Sdr. KHOIRON yang berada di Malaysia untuk memberitahukan bahwa Saksi A. ROFIQ Bin MISJU ingin berangkat ke Malaysia dan bekerja di sana kemudian Sdr. KHOIRON mengarahkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU untuk menghubungi Sdr. BASUT kemudian Sdr. BASUT mengirimkan nomor handphone Sdr. ZAINAL kepada Saksi A. ROFIQ Bin MISJU agar Saksi A. ROFIQ Bin MISJU dapat berkomunikasi perihal keberangkatannya ke Malaysia dengan Sdr. ZAINAL selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni tahun 2023 sekira pukul 19.00 WIB Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menghubungi Sdr. ZAINAL untuk menanyakan perihal penjemputan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU di Bandara Batam lalu pada hari Minggu tanggal 11 Juni sekira pukul 07.00 WIB Saksi A. ROFIQ Bin MISJU berangkat menuju ke Bandara Juanda Surabaya dan setibanya di sana sekira pukul 10.00 WIB, Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menunggu jadwal keberangkatan pesawat ke Batam pukul 14.30 WIB selanjutnya setelah tiba jam keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU lalu berangkat dari Surabaya menuju ke Batam kemudian Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekira pukul 16.30 WIB selanjutnya Sdr. ZAINAL datang menjemput Saksi A. ROFIQ Bin MISJU di bandara Batam dengan menggunakan sepeda motor lalu Sdr. ZAINAL mengantarkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menuju ke kontrakan Sdr. ZAINAL selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Sdr. ZAINAL menjumpai Saksi A. ROFIQ Bin MISJU untuk meminta uang sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan uang tersebut kemudian Saksi A. ROFIQ Bin MISJU berikan kepada Sdr. ZAINAL selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Sdr. ZAINAL mengajak Saksi A. ROFIQ Bin MISJU untuk bertemu dengan terdakwa di Nagoya Foodcourt dan sesampainya di sana terdakwa, Sdr. ZAINAL, dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU membahas mengenai keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU ke Malaysia kemudian terdakwa mengatakan jika keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU akan dilakukan esok hari melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun selain itu terdakwa juga menjelaskan kepada Sdr. ZAINAL an Saksi A. ROFIQ Bin MISJU jika upah dan ongkos memberangkatkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU ke Malaysia adalah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) selanjutnya terdakwa, Sdr. ZAINAL, dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU berpisah yang mana kemudian Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tinggal di kontrakan Sdr. ZAINAL selama 1 (satu) hari kemudian pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 08.00 terdakwa tiba di Pelabuhan Harbour Bay Batam dan di sana terdakwa berjumpa dengan Sdr. ZAINAL dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU kemudian Sdr. ZAINAL menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menuju ke loket tiket kapal Oceana tujuan Batam-Tanjung Balai Karimun untuk membeli tiket untuk 2 (dua) orang dengan harga masing-masing tiket dan boarding pass sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah membeli tiket, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menuju ke kapal Oceana untuk berangkat ke Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kemudian terdakwa dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU beristirahat untuk makan siang selanjutnya terdakwa meminta paspor Saksi A. ROFIQ Bin MISJU lalu terdakwa menuju ke loket kapal Putri Anggreni untuk membeli 1 (satu) tiket kapal MV DOLPIN 2 tujuan Malaysia yang akan berangkat pada pukul 13.00 WIB kemudian setelah membeli tiket tersebut terdakwa lalu menyerahkan tiket tersebut kepada Saksi A. ROFIQ Bin MISJU selanjutnya sekira pukul 12.45 wib Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menuju ke pintu keberangkatan kapal untuk masuk ke ruang tunggu sementara terdakwa menunggu di luar pintu keberangkatan sambil menunggu konfirmasi apakah Saksi A. ROFIQ Bin MISJU lolos apa tidak untuk masuk ke ruang tunggu kemudian tak lama sesudahnya Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menghubungi terdakwa menginformasikan jika Saksi A. ROFIQ Bin MISJU telah masuk ke ruang tunggu kemudian tak lama berselang setelah itu anggota satreskrim Polres Karimun datang mengamankan terdakwa dan langsung membawa terdakwa ke Polres Karimun.
- Bahwa peran terdakwa adalah sebagai berikut :
Terdakwa berperan merekrut Saksi A. ROFIQ Bin MISJU serta mengantarkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU dari Batam hingga tiba di Tanjung Balai Karimun, terdakwa juga berperan mengatur jadwal keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tersebut ke Malaysia.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
- berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki kompetensi;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
- memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
- Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
- surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
- visa kerja;
- perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
- perjanjian kerja.
- Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
- Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
- Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
- Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
- Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa ia Terdakwa AZWARDI alias ARDI Bin AWIZAR pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan perbuatan, melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia, yang dilakukan dengan terdakwa cara sebagai berikut : -------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni tahun 2023 sekira pukul 18.00 WIB Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menghubungi Sdr. KHOIRON yang berada di Malaysia untuk memberitahukan bahwa Saksi A. ROFIQ Bin MISJU ingin berangkat ke Malaysia dan bekerja di sana kemudian Sdr. KHOIRON mengarahkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU untuk menghubungi Sdr. BASUT kemudian Sdr. BASUT mengirimkan nomor handphone Sdr. ZAINAL kepada Saksi A. ROFIQ Bin MISJU agar Saksi A. ROFIQ Bin MISJU dapat berkomunikasi perihal keberangkatannya ke Malaysia dengan Sdr. ZAINAL selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni tahun 2023 sekira pukul 19.00 WIB Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menghubungi Sdr. ZAINAL untuk menanyakan perihal penjemputan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU di Bandara Batam lalu pada hari Minggu tanggal 11 Juni sekira pukul 07.00 WIB Saksi A. ROFIQ Bin MISJU berangkat menuju ke Bandara Juanda Surabaya dan setibanya di sana sekira pukul 10.00 WIB, Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menunggu jadwal keberangkatan pesawat ke Batam pukul 14.30 WIB selanjutnya setelah tiba jam keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU lalu berangkat dari Surabaya menuju ke Batam kemudian Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekira pukul 16.30 WIB selanjutnya Sdr. ZAINAL datang menjemput Saksi A. ROFIQ Bin MISJU di bandara Batam dengan menggunakan sepeda motor lalu Sdr. ZAINAL mengantarkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menuju ke kontrakan Sdr. ZAINAL selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Sdr. ZAINAL menjumpai Saksi A. ROFIQ Bin MISJU untuk meminta uang sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan uang tersebut kemudian Saksi A. ROFIQ Bin MISJU berikan kepada Sdr. ZAINAL selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Sdr. ZAINAL mengajak Saksi A. ROFIQ Bin MISJU untuk bertemu dengan terdakwa di Nagoya Foodcourt dan sesampainya di sana terdakwa, Sdr. ZAINAL, dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU membahas mengenai keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU ke Malaysia kemudian terdakwa mengatakan jika keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU akan dilakukan esok hari melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun selain itu terdakwa juga menjelaskan kepada Sdr. ZAINAL an Saksi A. ROFIQ Bin MISJU jika upah dan ongkos memberangkatkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU ke Malaysia adalah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) selanjutnya terdakwa, Sdr. ZAINAL, dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU berpisah yang mana kemudian Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tinggal di kontrakan Sdr. ZAINAL selama 1 (satu) hari kemudian pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 08.00 terdakwa tiba di Pelabuhan Harbour Bay Batam dan di sana terdakwa berjumpa dengan Sdr. ZAINAL dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU kemudian Sdr. ZAINAL menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menuju ke loket tiket kapal Oceana tujuan Batam-Tanjung Balai Karimun untuk membeli tiket untuk 2 (dua) orang dengan harga masing-masing tiket dan boarding pass sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah membeli tiket, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menuju ke kapal Oceana untuk berangkat ke Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kemudian terdakwa dan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU beristirahat untuk makan siang selanjutnya terdakwa meminta paspor Saksi A. ROFIQ Bin MISJU lalu terdakwa menuju ke loket kapal Putri Anggreni untuk membeli 1 (satu) tiket kapal MV DOLPIN 2 tujuan Malaysia yang akan berangkat pada pukul 13.00 WIB kemudian setelah membeli tiket tersebut terdakwa lalu menyerahkan tiket tersebut kepada Saksi A. ROFIQ Bin MISJU selanjutnya sekira pukul 12.45 wib Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menuju ke pintu keberangkatan kapal untuk masuk ke ruang tunggu sementara terdakwa menunggu di luar pintu keberangkatan sambil menunggu konfirmasi apakah Saksi A. ROFIQ Bin MISJU lolos apa tidak untuk masuk ke ruang tunggu kemudian tak lama sesudahnya Saksi A. ROFIQ Bin MISJU menghubungi terdakwa menginformasikan jika Saksi A. ROFIQ Bin MISJU telah masuk ke ruang tunggu kemudian tak lama berselang setelah itu anggota satreskrim Polres Karimun datang mengamankan terdakwa dan langsung membawa terdakwa ke Polres Karimun.
- Bahwa peran terdakwa adalah sebagai berikut :
Terdakwa berperan merekrut Saksi A. ROFIQ Bin MISJU serta mengantarkan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU dari Batam hingga tiba di Tanjung Balai Karimun, terdakwa juga berperan mengatur jadwal keberangkatan Saksi A. ROFIQ Bin MISJU tersebut ke Malaysia.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
- berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki kompetensi;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
- memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
- Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
- surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
- visa kerja;
- perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
- perjanjian kerja.
- Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
- Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
- Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
- Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon pekerja migran indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ------------------------------ |