Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
DEBI WAHYU PERNANDO Bin DODI WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3016/L.10.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
2PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBI WAHYU PERNANDO Bin DODI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa DEBI WAHYU PERNANDO Bin DODI WIJAYA pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kapling Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu dengan berat bersih sebesar 35,68 (Tiga Puluh Lima Koma Enam Puluh Delapan) gram” Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB  saat Terdakwa berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kapling Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun ,Terdakwa menghubungi Sdr. TOPIK (DPO) dan menanyakan terkait pekerjaan apa yang akan diberikan oleh Sdr. TOPIK (DPO), kemudian Sdr. TOPIK (DPO) menjawab bahwa Sdr. TOPIK (DPO) hendak meminta Terdakwa menjualkan Shabu yang pada saat itu disampaikan oleh Sdr. TOPIK (DPO) sebanyak 1 (satu) Jie, lalu Terdakwa mengiyakan dan meminta Sdr. TOPIK (DPO) datang ke Rumah Terdakwa, kemudian komunikasi terputus, lalu Terdakwa mengirimkan lokasi rumah Terdakwa kepada Sdr. TOPIK (DPO), lalu sekira pukul 23.45 WIB saat Terdakwa sedang duduk di depan rumah datang seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan Terdakwa dan mengatakan “Rumah Debi dimana ya?”, lalu Terdakwa jawab “Ini aku Debi, ada apa?” lalu laki-laki tersebut menyampaikan “Ini ada titipan dari Topik”, kemudian laki-laki tersebut menghubungi Sdr. TOPIK (DPO) melalui telepon, lalu menyerahkan Telepon tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. TOPIK (DPO) melalui Telepon dengan mengatakan “Ini siapa pik?” dan dijawab “ABK ku tuh, ambil tuh sama dia”, lalu laki-laki tersbut mengambil kantong plastik yang ada di saku motor yang digunakannya dan menyerahkannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa terima, lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. TOPIK (DPO) melalui telepon “Ini banyak kali, katanyna 1 Jie” lalu dijawab “Tak apa titip aja dulu nanti aku ke rumah mu”, lalu Terdakwa mengiyakan, kemudian Terdakwa mengembalikan telepon ke laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut dan  Terdakwa kembali duduk di depan rumah, kemudian Terdakwa membuka kantong plastik yang diserahkan oleh laki-laki tersebut  dan dialamnya terdapat 2 (dua) paket shabu, lalu Terdakwa ikat kembali kantong plastik tersebut dan membawanya kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa sempat menggunakan shabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan, lalu setelah menggunakan shabu tersebut Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu menjadi 4 (empat) paket dan Terdakwa simpan didalam kantong plastik sehingga totalnya menjadi 5 (lima) paket dan kemudian Terdakwa simpan di laci lemari kaca yang berada di kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bangun tidur, lalu dikarenakan Sdr. TOPIK (DPO) tidak ada mengabari Terdakwa lagi, Terdakwa takut memegang Shabu dalam jumlah yang banyak kemudian Terdakwa membuang 1 (satu) paket shabu yang masih utuh ke danau tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) paket shabu yang sudah Terdakwa bagi yang disimpan di lemari kaca di kamar Terdakwa untuk Terdakwa pindah penyimpanannya di belakang rumah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05  Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Sdr. YAZID (DPO) mengirimkan chat kepada Terdakwa dan mengatakan bahwa ada kawan Sdr. YAZID (DPO) yang hendak membeli shabu sebanyak 1 (satu) sak (5 (lima) Gram), lalu Terdakwa mengiyakan dan meminta Sdr. YAZID (DPO) datang ke rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Sdr. YAZID (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengambil shabu dari belakang rumah sebanyak 4 (empat) paket dan membawanya ke kamar Terdakwa, lalu Terdakwa letakan diatas lantai kamar Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh Sdr. YAZID (DPO) membungkuskan , lalu setelah dibungkus oleh Sdr. YAZID (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) sak ( 5 (lima) gram) kemudian Sdr. YAZID membawa shabu tersebut pergi, lalu Terdakwa menyimpan sisa dari 4 (empat) paket shabu tersebut di belakang rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 20.20 WIB Sdr. YAZID (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa dan meinta nomor rekening Terdakwa, kemudian Sdr. YAZID (DPO) mengirimkan bukti transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Rumah, Sdr. YAZID (DPO) mengirim chat kepada Terdakwa dan mengatakan bahwa ada orang yang mau berbelanja Shabu sebanyak 1 Jie, kemudian Terdakwa meminta harga sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu ditawar oleh Sdr. YAZID (DPO) menjadi Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengiyakan dan kemudian Sdr. YAZID (DPO) meminta untuk berjumpa di luar dan Terdakwa mengiyakan, kemudian Terdakwa mengambil shabu dari belakang rumah dan menyiapkan pesanan shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa simpan didalam kotak rokok merk CAMEL dan Terdakwa simpan di saku depan celana sebelah kanan Terdakwa, kemudian sisa shabu lainnya Terdakwa simpan didalam kotak rokok merk Gudang Garam dan Terdakwa simpan didalam saku belakang sebelah kanan Terdakwa, kemudian plastik-plastiknya Terdakwa simpan didalam kotak rokok merk OFO Bold dan disimpan di kantong depan celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar rumah dan mengirim pesan kepada Sdr. YAZID (DPO) bahwa Terdakwa menunggu di depan Rajawali, lalu setibanya Terdakwa di gedung depan Rajawali tak lama kemudian datang Sdr. YAZID (DPO), tapi Sdr. YAZID (DPO) berkata hendak pergi lagi untuk mengambil uang, kemudian Sdr. YAZID (DPO) pergi dan saat Terdakwa menunggu, tak lama kemudian Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.45 WIB Saksi RONALD BOY SIHOTANG dan Saksi AHMAD HUSEIN beserta Tim Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi RONALD BOY SIHOTANG dan Saksi AHMAD HUSEIN beserta Tim Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan Gedung Rajawali Jl, Pelipit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, selanjutnya dilakukan penggeledakan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungku plastik bening dengan berat bersih sebesar 35,68 (tiga puluh lima koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah kotak rokok merk CAMEL, 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO Bold, Plastik Plastik Bening, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 berwarna hitam dengan nomor Whatsapp 081371705311, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapat Sahbu dari Sdr. TOPIK (DPO) dengan cara shabu tersebut diantar langsung oleh orang suruhan Sdr. TOPIK (DPO) ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan dari menjual shabu kepada kawan Sdr. YAZID (DPO) melalui Sdr. YAZID (DPO) sebanyak Rp3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang mana hasil penjualan shabu tersebut sudah habis digunakan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 247/10254.00/2024 tertanggal 09 Agustus 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan : ------------------------------------------------------------------------------------
  • 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 35,68 (tiga puluh lima koma enam puluh delapan) gram, kemudian disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium forensic Polda Riau dan pengembalian dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian di persidangan sehingga sisanya dengan berat 25,68 (dua puluh lima kome enam puluh delapan) gram untuk dimusnahkan.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2389/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 11 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa : ------------------------------------------
  • Nomor Barang Bukti 3594/2024/NNF adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.----------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa DEBI WAHYU PERNANDO Bin DODI WIJAYA pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.45 WIB, atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan Gedung Rajawali Jl, Pelipit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis shabu dengan berat bersih sebesar 35,68 (Tiga Puluh Lima Koma Enam Puluh Delapan) gram” terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.45 WIB Saksi RONALD BOY SIHOTANG dan Saksi AHMAD HUSEIN beserta Tim Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi RONALD BOY SIHOTANG dan Saksi AHMAD HUSEIN beserta Tim Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan Gedung Rajawali Jl, Pelipit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, selanjutnya dilakukan penggeledakan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungku plastik bening dengan berat bersih sebesar 35,68 (tiga puluh lima koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah kotak rokok merk CAMEL, 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO Bold, Plastik Plastik Bening, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 berwarna hitam dengan nomor Whatsapp 081371705311, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapat Sahbu dari Sdr. TOPIK (DPO) dengan cara shabu tersebut diantar langsung oleh orang suruhan Sdr. TOPIK (DPO) ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan dari menjual shabu kepada kawan Sdr. YAZID (DPO) melalui Sdr. YAZID (DPO) sebanyak Rp3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang mana hasil penjualan shabu tersebut sudah habis digunakan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 247/10254.00/2024 tertanggal 09 Agustus 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan : ------------------------------------------------------------------------------------
  • 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 35,68 (tiga puluh lima koma enam puluh delapan) gram, kemudian disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium forensic Polda Riau dan pengembalian dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian di persidangan sehingga sisanya dengan berat 25,68 (dua puluh lima kome enam puluh delapan) gram untuk dimusnahkan.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2389/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 11 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa : ------------------------------------------
  • Nomor Barang Bukti 3594/2024/NNF adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI..----------------------------------------------

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya