Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
3.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
4.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
JUMARTIN Als UMAR Bin DINAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2432/L.10.12/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
3JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
4FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARTIN Als UMAR Bin DINAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa JUMARTIN Als UMAR Bin DINAN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2023  sekira pukul 21.00 Waktu Malaysia, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Rusun Sri Daman Sara Kuala Lumpur Malaysia berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 gram, dengan berat bersih sebesar 22,5 gram (dua puluh dua koma lima gram)”

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa JUMARTIN Als UMAR Bin DINAN pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023  sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 gram, dengan berat bersih sebesar 22,5 gram (dua puluh dua koma lima gram)”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya