INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Tbk | PT BPR Buana Arta Mulia | 1.Aldinata 2.Harbiyani |
Pelaksanaan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 123/BAM/VI/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 161.409.415,00 | ||||||
Petitum | A. PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 0241/PK-BAM/KPK/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 061/PK-BAM/ADD/XI/2021 tanggal 17 November 2021 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat l dan Tergugat ll;
3. Menyatakan bahwa Tergugat l telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
5. Menghukum Tergugat l dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp.155.945.135 (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus tiga puluh lima rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
a. Baki Debet : Rp. 94.465.529
b. Penalty : Rp. 4.723.276
c. Kewajiban Bunga : Rp. 16.022.118
d. Bunga berjalan : Rp. -
e. Denda : Rp. 31.198.492
f. Biaya Penyelesaian Kredit : Rp. 15.000.000+
Total Kewajiban : Rp.161.409.415
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat/mobil dengan spesifikasi nomor Polisi BP 1859 EO, Merk/Type Suzuki/AVI414F SDX (4x2) M/T, dengan nomor BPKB : J-02146987, berwarna Merah Metalik, dengan nomor rangka MHYKZE81SCJ122376 dan nomor mesin K14BT1022056, tahun pembuatan 2012, atas nama BPKB : MULYANTO, untuk segera menyerahkan secara seketika kepada Penggugat, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.161.409.415 (seratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah).
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat l dan Tergugat II ;
B. SUBSIDAIR
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |