Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA
2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
DEVY YANTO ERWADI ANGGARA Als DEVI Bin SISWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-530/L.10.12/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA
2FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVY YANTO ERWADI ANGGARA Als DEVI Bin SISWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa DEVY YANTO ERWADI ANGGARA Als DEVI Bin SISWANDI pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Belakang SMPN 1 Karimun, Bukit Senang, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu dengan berat bersih sebesar 0,14  (nol koma empat belas) gram dan sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga berat keseluruhan adalah sebesar 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Sdr. YANA (DPO) bertempat di Belakang SMPN 1 Karimun, Bukit Senang, Kabupaten Karimun untuk memesan shabu, dan kemudian sesampainya disana Sdr. YANA (DPO) memberikan 1 (satu) paket shabu  yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Sungai Ayam RT 02 RW 03 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RAKIS (DPO) di jalan di daerah Sungai Ayam dan Sdr. RAKIS (DPO) mengatakan “Bang ada barang”, lalu Terdakwa menjawab “Ada, kalau mau nanti datang ke rumah jam 21.50 WIB”, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Sungai Ayam RT 02 RW 03 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, kemudian sekira pukul 21.50 WIB Sdr. RAKIS (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan menggedor pintu rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menjumpai Sdr. RAKIS (DPO) dan kemudian saat hendak memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. RAKIS (DPO), datang pihak Kepolisian, lalu Terdakwa membuang 1 (satu) paket shabu tersebut di teras halaman rumah, kemudian Saksi ANGGA NICOLA PRAMUDITA dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS yang merupakan Anggota Reskrim Polsek Meral mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa diminta menunjukan kemana Terdakwa membuang barang bukti dan kemudian ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu di halaman depan teras rumah Terdakwa, lalu dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di laci meja kamar Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaaca pyrex, 2 (dua) buah mancis gas, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastic, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah toples bulat tanpa tutup, 1 (satu) buah mancis gas merk Chunfa, 1 (satu) buah pipet warna biru, 2 (dua) buah pipet warna kuning, 1 (satu) buah sikat rias bulu mata dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Warna Biru Donker beserta dengan kartu AS dengan Nomor HP 08522205007, bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. YANA (DPO).-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.373/10254.00/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditimbang oleh SAPRI dan diketahui oleh SOFRI HELMI, bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk dibawa ke BALAI POM BATAM dan 1 (satu) paket diduga narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dibawa ke BALAI POM BATAM atas nama DEVY YANTO ERWANDI ANGGARA.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM BATAM Nomor  : LHU.085K.05.16.24.0249 tanggal 03 Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dengan kesimpulan : Sampel positif mengandung Metafetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan peraturan menteri kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
  • Bahwa Terdakwa DEVY YANTO ERWADI ANGGARA Als DEVI Bin SISWANDI melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.---------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa DEVY YANTO ERWADI ANGGARA Als DEVI Bin SISWANDI pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 21.50 WIB, atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Sungai Ayam RT 02 RW 03 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,14  (nol koma empat belas) gram dan sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga berat keseluruhan adalah sebesar 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RAKIS (DPO) di jalan di daerah Sungai Ayam dan Sdr. RAKIS (DPO) mengatakan “Bang ada barang”, lalu Terdakwa menjawab “Ada, kalau mau nanti datang ke rumah jam 21.50 WIB”, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Sungai Ayam RT 02 RW 03 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, kemudian sekira pukul 21.50 WIB Sdr. RAKIS (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan menggedor pintu rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menjumpai Sdr. RAKIS (DPO) dan kemudian saat hendak memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. RAKIS (DPO), datang pihak Kepolisian, lalu Terdakwa membuang 1 (satu) paket shabu tersebut di teras halaman rumah, kemudian Saksi ANGGA NICOLA PRAMUDITA dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS yang merupakan Anggota Reskrim Polsek Meral mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa diminta menunjukan kemana Terdakwa membuang barang bukti dan kemudian ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu di halaman depan teras rumah Terdakwa, lalu dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di laci meja kamar Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaaca pyrex, 2 (dua) buah mancis gas, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastic, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah toples bulat tanpa tutup, 1 (satu) buah mancis gas merk Chunfa, 1 (satu) buah pipet warna biru, 2 (dua) buah pipet warna kuning, 1 (satu) buah sikat rias bulu mata dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Warna Biru Donker beserta dengan kartu AS dengan Nomor HP 08522205007, bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. YANA (DPO).-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.373/10254.00/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditimbang oleh SAPRI dan diketahui oleh SOFRI HELMI, bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk dibawa ke BALAI POM BATAM dan 1 (satu) paket diduga narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dibawa ke BALAI POM BATAM atas nama DEVY YANTO ERWANDI ANGGARA.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM BATAM Nomor  : LHU.085K.05.16.24.0249 tanggal 03 Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dengan kesimpulan : Sampel positif mengandung Metafetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan peraturan menteri kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
  • Bahwa Terdakwa DEVY YANTO ERWADI ANGGARA Als DEVI Bin SISWANDI melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya