Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa AGUSTIAN Als IYAN Bin SUHARTO (Alm) bersama – sama dengan saksi ALDI PUTRA BUNGSU Als ALDI Als CEPOT Bin M. SALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pertambangan RT.002 RW.003 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun Prov Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Pertambangan RT.002 RW.003 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun Prov Kepri, kemudian menerima pesan WhatsApp dari ZEIN (DPO) yang menawarkan shabu. Setelah tawar-menawar, Terdakwa setuju mengambil 1 set shabu dengan harga Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), yang akan dibayar setelah terjual. Sekira pukul 19.00 WIB, ALDI PUTRA BUNGSU als ALDI als CEPOT BIN M. SALEH (dalam perkara lain), teman Terdakwa yang sering main ke rumah, datang dan duduk di ruang tamu. Terdakwa meminjamkan handphone kepada ALDI PUTRA BUNGSU untuk bermain game lalu sekira pukul 21.50 WIB, ALDI PUTRA BUNGSU pamit keluar sebentar untuk membeli rokok dengan membawa handphone tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menerima peta lokasi dan foto kotak rokok Surya sebagai tempat shabu dicampakkan dari ZEIN (DPO). Terdakwa langsung meneruskan informasi tersebut ke handphone yang dibawa ALDI PUTRA BUNGSU dan menyuruhnya mengambil kotak rokok Surya di lokasi peta. Sekira pukul 22.17 WIB, ALDI PUTRA BUNGSU mengabarkan "misi selesai" via chat WhatsApp. Lalu sekira pukul 22.30 WIB ALDI PUTRA BUNGSU kembali ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) kotak rokok Surya kepada Terdakwa. Kemdian Terdakwa segera masuk ke kamar dan membuka kotak rokok Surya tersebut, yang berisi 1 (satu) paket shabu terbalut tisu putih. Terdakwa mengambil sedikit shabu, memaketkannya menjadi paket kecil, dan menyimpannya di dalam tas selempang hitam merek R-BEAT, sisa shabu yang terbungkus tisu disimpan di dalam lemari pakaian, kotak rokok Surya dibuang ke tong sampah kamar. Terdakwa keluar kamar dan kembali mengobrol bersama ALDI PUTRA BUNGSU dan sekira pukul 23.30 WIB, ALDI PUTRA BUNGSU mengembalikan handphone Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saudara ALDI PUTRA BUNGSU yang saat itu saudara ALDI PUTRA BUNGSU ditangkap dekat pintu belakang dan terdakwa ditangkap diruang tamu,kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 4,63 ( empat koma enam tiga) gram dengan rincian 1 ( satu ) Paket Narkotika jenis shabu di balut dengan 2 (dua) Helai tisu warna putih yang di temukan di dalam lemari pakaian dikamar, 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) tas selempang warna hitam merek R-BEAT yang digantung di dalam kamar, 1 (satu) kotak rokok Surya yang ditemukan dalam tong sampah kamar, 1 (satu) kantong plastik asoy warna merah yang di dalamnya ada 1 (satu) kotak Handphone Android ITEL AWESOME A50 warna putih yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam, Plastik-plastik bening, 1 (satu) Kaca Pyrex yang ditemukan di atas lemari pakaian dan 1 (satu) unit Handphone Android ITEL AWESOME A50 warna Hitam dengan nomor kartu XL 087833604416 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp serta 1 (satu) unit Handphone Android VIVO V21 warna Biru dengan nomor kartu Telkomsel 081270094703 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp yang dipegang menggunakan tangan kanan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 92/10254.00/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat netto 4,63 (empat koma enam tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2508/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa AGUSTIAN Als IYAN Bin SUHARTO (Alm) bersama – sama dengan saksi ALDI PUTRA BUNGSU Als ALDI Als CEPOT Bin M. SALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pertambangan RT.002 RW.003 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun Prov Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saudara ALDI PUTRA BUNGSU (dalam perkara lain) yang saat itu saudara ALDI PUTRA BUNGSU ditangkap dekat pintu belakang dan terdakwa ditangkap diruang tamu,kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 4,63 ( empat koma enam tiga) gram dengan rincian 1 ( satu ) Paket Narkotika jenis shabu di balut dengan 2 (dua) Helai tisu warna putih yang di temukan di dalam lemari pakaian dikamar, 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) tas selempang warna hitam merek R-BEAT yang digantung di dalam kamar, 1 (satu) kotak rokok Surya yang ditemukan dalam tong sampah kamar, 1 (satu) kantong plastik asoy warna merah yang di dalamnya ada 1 (satu) kotak Handphone Android ITEL AWESOME A50 warna putih yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam, Plastik-plastik bening, 1 (satu) Kaca Pyrex yang ditemukan di atas lemari pakaian dan 1 (satu) unit Handphone Android ITEL AWESOME A50 warna Hitam dengan nomor kartu XL 087833604416 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp serta 1 (satu) unit Handphone Android VIVO V21 warna Biru dengan nomor kartu Telkomsel 081270094703 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp yang dipegang menggunakan tangan kanan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 92/10254.00/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat netto 4,63 (empat koma enam tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2508/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------- |