Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.DICKY ADITYA, S.H.
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
MUHAMMAD SANUDDING Als ODING Bin JIBE Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1254/L.10.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ADITYA, S.H.
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SANUDDING Als ODING Bin JIBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SANUDDING Als ODING Bin JIBE bersama sama dengan Saksi RUDY SUWANDI Bin ARDIN ARIS (penuntutan secara terpisah), Saksi SUHENDRA Bin JONI (penuntutan secara terpisah), Saksi ADY WIRMAN Als AWIL Bin MUHAMMAD (penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan Hotel Megah  Karimun Jl. Bukit Senang Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 gram, dengan berat bersih sebesar 267,5 gr (dua ratus enam puluh tujuh koma lima gram) terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira Bulan Juli 2023 Terdakwa dihubungi oleh Sdri. IBUK (DPO) dengan mengatakan “Kamu mau kerja bawa shabu dari Karimun ke Samarinda?” lalu Terdakwa jawab “Saya pikirpikir dulu bu” kemudian Sdri. IBUK (DPO) menjawab “nanti kalau sudah hubungi Saya ya”.
  • Bahwa sekira bulan November 2023 Terdakwa menghubungi Sdri. IBUK (DPO) dengan mengatakan “ Jadi kerja gak buk Saya butuh uang untuk beli racun rumput” kemudian Sdr. IBUK (DPO) mengatakan” tunggu saja dulu dirumah sewa nanti Saya belikan tiket pesawat”
  • Lalu kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa menuju bandara Sepinggan yang berada di Balikpapan untuk berangkat menuju Batam, kemudian sekira pukul 11.50 WIB Terdakwa Sampai di Batam dan pergi menuju ke Pelabuhan Sekupang Batam untuk menuju ke Tanjung Balai Karimun, lalu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di Tanjung Balai Karimun dan pergi menuju Hotel Megah, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB IBUK (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan ada teman yang bernama Saksi RUDI SUWANDI (penuntutan secara terpisah) sudah siapsiap mau mengantarkan bahan (shabu) ke tempat makan depan Hotel Megah, lalu Terdakwa turun menuju ke tempat tersebut dan Saksi RUDI SUWANDI menyerahkan 1 buah kantong berwarna merah muda, lalu Terdakwa kembali ke kamar hotel dan membuka ada 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang diperkirakan beratnya seratus gram tiap kantong, lalu Terdakwa balutkan menjadi seperti kapsul bulat lonjong sebanyak tiga bungkus dan Terdakwa simpan dalam tas.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa berangkat menuju Batam dengan membawa shabu tersebut, sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam Terdakwa menuju toilet bandara lalu Terdakwa memasukkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu tersebut ke dalam anus, lalu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Balikpapan, sesampainya di Balikpapan sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pergi menuju hotel Zamrud sesuai arahan dari IBUK (DPO) lalu sesampainya dihotel Terdakwa mengeluarkan shabu tersebut dari anusnya dan meletakkan shabu tersebut di pot Bunga di depan hotel Zamrud tersebut, lalu terdakwa kirim pesan kepada IBUK (DPO) “sudah Saya letakkan di pot bunga” kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa mendapatkan upah dari IBUK (DPO) sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Terdakwa dihubungi kembali oleh IBUK (DPO) untuk bekerja lagi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa pergi menuju bandara Sepinggan untuk berangkat menuju Kota Batam, lalu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa sampai di Batam dan menju ke pelabuhan Sekupang untuk berangkat menuju Tanjung Balai Karimun, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa sampai di Karimun dan menuju ke Hotel Megah, lalu Terdakwa menghubungi IBUK (DPO) dengan mengatakan “Saya sudah berada di hotel megah” lalu IBUK (DPO) menjawab “nanti yang mengantarkan bukan Saksi Rudi Suwandi namun Saksi Suhendra (penuntutan secara terpisah), selanjutnya Terdakwa turun kebawah hotel megah lalu bertemu dengan Saksi Suhendra, kemudian Saksi Suhendra menyerahkan kotak handphone yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening lalu Terdakwa naik keatas kamar dan membalut narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat bungkus seperti kapsul bulat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat menuju kota Batam sambil menghubungi Saksi RUDI SUWANDI namun tidak ada kabar, lalu Terdakwa menghubungi IBUK (DPO) lalu IBUK (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membuka kamar hotel Sovrano yang berlamat di Jl. Pembangunan Nomor 1, RW.3, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk beristirahat di hotel tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis Shabu di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Karimun yang beranggotakan Saksi RONALD BOY SIHOTANG, Saksi Ardian Frans Zunarta dan Saksi Rizki Handika  melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap 2 (dua) orang laki laki yang  bernama Saksi ADY Als AWIL (penuntutan secara terpisah) dan Saksi RUDY SUWANDI  (penuntutan secara terpisah) sedang berjalan menuju ruang tunggu pelabuhan Domestik Tanjung Balai, kemudian di amankan juga 1 orang laki laki mengaku bernama saksi  SUHENDRA (penuntutan secara terpisah)  sekira pukul 09.35 Wib berada di parkiran pelabuhan Domestik kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi ADY Als AWIL mengakui ada membawa 4 (empat) bungkus sabu berada di Lubang Anus dan Saksi RUDY SUWANDI juga mengaku juga ada membawa 4 (empat) bungkus sabu berada di Lubang Anus yang di dapat dengan cara sistim campak yang diarahkan dari seorang perempuan yang biasa di panggil sdri. IBUK (DPO) yang berada di Kalimantan dan akan di bawa Ke Kalimantan kemudian pada saat diintrogasi Saksi  ADY Als AWIL dan Saksi RUDY SUWANDI mengakui masih ada 1 (satu) orang laki laki yang juga akan berangkat bersamanya menuju ke ke Kalimatan bersama yaitu Terdaka MUHAMMAD SANUDDING Als ODING yang sudah berangkat terlebih dahulu ke batam, Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan ke Batam lalu pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD SANUDDING Als ODING sedang berada di Kamar 360 Hotel Savrano Batam Jalan Pembangunan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam sendiri kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu yang berada dibawa tempat tidur Kamar hotel Terdakwa  MUHAMMAD SANUDDING Als ODING, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 32/10254.00/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (Empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening kemudian dibalut lakban berwarna hitam dengan berat bersih 267,5 (dua ratus enam puluh tujuh koma lima gram).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0298/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 07 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SANUDDING Als ODING Bin JIBE  MUHAMMAD SANUDDING Als ODING Bin JIBE bersama sama dengan Saksi RUDY SUWANDI Bin ARDIN ARIS (penuntutan secara terpisah), Saksi ADY WIRMAN Als AWIL Bin MUHAMMAD (penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kamar 360 Hotel Sovrano Batam Jalan Pembangunan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 gram, dengan berat bersih sebesar 267,5 gr (dua ratus enam puluh tujuh koma lima gram) terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis Shabu di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Karimun yang beranggotakan Saksi RONALD BOY SIHOTANG, Saksi Ardian Frans Zunarta dan Saksi Rizki Handika  melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap 2 (dua) orang laki laki yang  bernama Saksi ADY Als AWIL (penuntutan secara terpisah) dan Saksi RUDY SUWANDI  (penuntutan secara terpisah) sedang berjalan menuju ruang tunggu pelabuhan Domestik Tanjung Balai, kemudian di amankan juga 1 orang laki laki mengaku bernama saksi  SUHENDRA (penuntutan secara terpisah)  sekira pukul 09.35 Wib berada di parkiran pelabuhan Domestik kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi ADY Als AWIL mengakui ada membawa 4 (empat) bungkus sabu berada di Lubang Anus dan Saksi RUDY SUWANDI juga mengaku juga ada membawa 4 (empat) bungkus sabu berada di Lubang Anus yang di dapat dengan cara sistim campak yang diarahkan dari seorang perempuan yang biasa di panggil sdri. IBUK (DPO) yang berada di Kalimantan dan akan di bawa Ke Kalimantan kemudian pada saat diintrogasi Saksi  ADY Als AWIL dan Saksi RUDY SUWANDI mengakui masih ada 1 (satu) orang laki laki yang juga akan berangkat bersamanya menuju ke ke Kalimatan bersama yaitu Terdaka MUHAMMAD SANUDDING Als ODING yang sudah berangkat terlebih dahulu ke batam, Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan ke Batam lalu pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD SANUDDING Als ODING sedang berada di Kamar 360 Hotel Sovrano Batam Jalan Pembangunan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam sendiri kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu yang berada dibawa tempat tidur Kamar hotel Terdakwa  MUHAMMAD SANUDDING Als ODING, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 32/10254.00/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (Empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening kemudian dibalut lakban berwarna hitam dengan berat bersih 267,5 (dua ratus enam puluh tujuh koma lima gram).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0298/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 07 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Shabu tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya