Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas bidang tanah kebun seluas 40.463 M2 (empat puluh ribu empat ratus enam puluh tiga meter persegi) Tanah Hak sesuai Surat Tanda Pendaftaran No.KAD.4/STP/MR/1969, tanggal 30 April 1969, yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No.020/MR/1979, yang ditanda tangani PPA/Camat-Kepala Wilayah Kecamatan Moro, yang terletak di : DaerahTingakat I / Wilayah : Riau Daerah Tingkat II / Wilayah : Kepulauan Riau Kecamatan /Wilayah : Moro Desa/Kepenghuluan : Kepenghuluan Moro
Diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juni 1938, No.126H/1938, dengan ketentuan luas panjang 270 Meter dan luas lebar 150 Meter, berbatas dengan :
Sebelah Utara : dengan tanah kebun A Tong
Sebelah Timur : dengan tanah kosong Milik Negara
Sebelah Selatan : dengan tanah kebun Meon
Sebelah Barat : dengan tanah kebun Awe;
Adalah Milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 00153, atas nama Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |