Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Tbk AMAN Alias LAU KUI SULIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAN Alias LAU KUI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SAYUTI.,SE.,SHAMAN Alias LAU KUI
2HANAFI, SHAMAN Alias LAU KUI
Tergugat
NoNama
1SULIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KARIMUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas bidang tanah kebun seluas 40.463 M2 (empat puluh ribu empat ratus enam puluh tiga meter persegi) Tanah Hak sesuai Surat Tanda Pendaftaran No.KAD.4/STP/MR/1969, tanggal 30 April 1969, yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No.020/MR/1979, yang ditanda tangani PPA/Camat-Kepala Wilayah Kecamatan Moro, yang terletak di : DaerahTingakat I / Wilayah            : Riau Daerah Tingkat II / Wilayah           : Kepulauan Riau Kecamatan /Wilayah                     : Moro Desa/Kepenghuluan                      : Kepenghuluan Moro

Diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juni 1938, No.126H/1938, dengan ketentuan luas panjang 270 Meter dan luas lebar 150 Meter, berbatas dengan :

Sebelah Utara                              : dengan tanah kebun A Tong

Sebelah Timur                    : dengan tanah kosong Milik Negara

Sebelah Selatan                           : dengan tanah kebun Meon

Sebelah Barat                              : dengan tanah kebun Awe;

Adalah Milik Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 00153, atas nama Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar  lima ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak