Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA
2.Verdinan Pradana, S.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
RAHMAD DANI Als ANGIN Bin IKHWAN PAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-937/L.10.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA
2Verdinan Pradana, S.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD DANI Als ANGIN Bin IKHWAN PAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa RAHMAD DANI Als ANGIN Bin IKHWAN PAWA bersama-sama dengan Saksi TEGUH DERMAWAN Als TEGUH Bin ALI UMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Baru Meral RT.001 RW.003 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

-    Berawal Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 05.25 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Kampung Baru Meral RT.001 RW.003 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun menelepon saksi TEGUH DERMAWAN (Terdakwa dalam perkara lain) untuk membeli 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah), selanjutnya saksi TEGUH menuju ke rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk shogun SP Warna Emas Hitam dengan Nopol BP 6296 HK, setelah menerima sabu tersebut terdakwa langsung menggunakannya sendirian dan saksi TEGUH pun pergi. Selanjutnya pada pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali menelpon saksi TEGUH DERMAWAN untuk memesan kembali 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan pesanan dari ERIK (DPO) yang disepakati akan terdakwa gunakan secara bersama-sama. selanjutnya saksi TEGUH menuju ke rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk shogun SP Warna Emas Hitam dengan Nopol BP 6296 HK, setelah menerima sabu tersebut saksi TEGUH pun pergi. Selanjutnya sekira pukul 17.45 WIB saat terdakwa sedang menyiapkan perlengkapan untuk memakai narkoba jenis sabu tersebut kemudian polisi datang dan mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan dari saksi TEGUH, kemudian terdakwa mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saksi TEGUH, kemuidna turut diamankan saksi TEGUH DARMAWAN beserta 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu pada tas saksi TEGUH DERMAWAN. Kemudian terdakwa, saksi TEGUH dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Meral guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 415/10254.00/2024 tertanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (Nol Koma sepuluh) gram, untuk dibawa ke Balai POM Batam.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.24.0250 pada tanggal 03 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.0247.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa RAHMAD DANI Als ANGIN Bin IKHWAN PAWA  bersama-sama dengan Saksi TEGUH DERMAWAN Als TEGUH Bin ALI UMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Baru Meral RT.001 RW.003 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
-    Berawal Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 05.25 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Kampung Baru Meral RT.001 RW.003 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun menelepon saksi TEGUH DERMAWAN (Terdakwa dalam perkara lain) untuk membeli 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah), selanjutnya saksi TEGUH menuju ke rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk shogun SP Warna Emas Hitam dengan Nopol BP 6296 HK, setelah menerima sabu tersebut terdakwa langsung menggunakannya sendirian dan saksi TEGUH pun pergi. Selanjutnya pada pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali menelpon saksi TEGUH DERMAWAN untuk memesan kembali 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan pesanan dari ERIK (DPO) yang disepakati akan terdakwa gunakan secara bersama-sama. selanjutnya saksi TEGUH menuju ke rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk shogun SP Warna Emas Hitam dengan Nopol BP 6296 HK, setelah menerima sabu tersebut saksi TEGUH pun pergi. Selanjutnya sekira pukul 17.45 WIB saat terdakwa sedang menyiapkan perlengkapan untuk memakai narkoba jenis sabu tersebut kemudian polisi datang dan mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan dari saksi TEGUH, kemudian terdakwa mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saksi TEGUH, kemuidna turut diamankan saksi TEGUH DARMAWAN beserta 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu pada tas saksi TEGUH DERMAWAN. Kemudian terdakwa, saksi TEGUH dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Meral guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 415/10254.00/2024 tertanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (Nol Koma sepuluh) gram, untuk dibawa ke Balai POM Batam.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.24.0250 pada tanggal 03 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.0247.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya