Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
4.YOGI KAHARSYAH, S.H
KASBULLOH Alias KASBUL Bin DAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-903/L.10.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
4YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASBULLOH Alias KASBUL Bin DAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa KASBULLOH alias KASBUL Bin DAILANI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Kampung Sidodadi Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 bertempat di Kampung Baru Tebing Rt. 001 Rw. 003 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing, pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 bertempat di Kampung Sidodadi Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kecamatan Karimun, pada sekira awal bulan Februari bertempat di Jl. Pelipit Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 bertempat di Kampung Sidodadi Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 bertempat di Komplek Timah Kelurahan Pamak Kecamatan Meral, Jl. Poros Kecamatan Meral atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2024 bertempat setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di Kabupaten Karimun yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa datang bertemu Saksi Kursiah di kios milik anak Saksi yaitu Sdri. Viona yang beralamat di Kampung Baru Tebing Rt. 001 Rw. 003 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing, dengan alasan Terdakwa ingin pulang kampung dan membutuhkan uang, maka Terdakwa menawarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 30 L (tiga puluh liter) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen, kemudian Saksi Kursiah menghubungi Sdri. Viona untuk menanyakan apakah berminat membeli dan Sdri. Viona berminat untuk membeli, kemudian Terdakwa pergi untuk menyiapkan BBM palsu tersebut pada tanggal 1 Februari 2024. Kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa datang kembali ke kios tersebut yang kebetulan pada saat itu terdapat Sdri. Ruminah dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Sdri. Viona datang ke kios untuk mengisi BBM palsu dari Terdakwa untuk dimasukkan kedalam botol air mineral ukuran 1,5 L (satu koma lima liter) untuk dijual kembali, namun pada saat memasukan kedalam botol tidak tercium bau dan Saksi Kursiah ikut mengecek dengan cara mencelupkan jari kedalam BBM palsu tersebut dan menciumnya dan tidak ada bau seperti BBM jenis pertalite pada umumnya dan Saksi Kursiah menyimpulkan BBM tersebut palsu.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat Kampung Sidodadi Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Terdakwa mendatangi Saksi Darwis dan menawarkan (BBM) jenis Pertalite dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen dengan alasan Terdakwa butuh uang karena anaknya sakit, kemudian Saksi Darwis membeli 2 (dua) jerigen dan menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa pergi Saksi Darwis mencoba mengangkat jerigen tersebut keatas motor namun merasa jerigen tersebut lebih berat dari BBM biasanya, kemudian Saksi Darwin mencoba membuka tutup jerigen dengan melobangi tutupnya dengan kunci motor dan mengecek BBM tersebut dengan lidah, akan tetapi BBM palsu tersebut terasa seperti air biasa dan Saksi Darwis menyimpulkan BBM tersebut palsu.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sore hari Terdakwa mendatangi kedai Saksi Nur Widati yang beralamat Kampung Sidodadi Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kecamatan Karimun untuk menawarkan BBM jenis Pertalite dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen sambil mengatakan Terdakwa butuh uang cepat untuk modal balik kampong, kemudian Saksi Nur Widati ingin membantu dan merasa harga cukup murah dan menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa pergi dan 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa kembali dengan membawa 2 (dua) jerigen berisikan BBM palsu sambal berkata “beli 2 aja bu” dan Saksi Nur Widati menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa pergi Saksi Nur Widati kemudian mengecek BBM tersebut dengan cara memasukan kertas kedalam jerigen yang berisikan BBM palsu dan mencoba membakar tertas tersebut tetapi tidak terbakar, selanjutnya Saksi Nur Widati menyimpulkan BBM tersebut palsu.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal tidak dapat diingat yang pada pokoknya sekira awal bulan Februari 2024 pada sore hari saat Saksi Sunariyadi hendak menutup kios yang beralamat di Pelipit Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Terdakwa datang menawarkan BBM jenis Pertalite dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen yang mana pada saat menawarkan BBM jenis pertalite tersebut terdakwa beralasan bahwa terdakwa hendak kembali ke kampung dan tidak dapat menyimpan BBM tersebut di dalam rumahnya, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa telah mengantarkan 2 (dua) jerigen  berisikan BBM palsu didepan kios Saksi Sunariyadi, kemudian Saksi Sunariyadi menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa pulang. Kemudian esok paginya saat Saksi Sunariyadi hendak memindahkan BBM yang beli dari Terdakwa kedalam botol air mineral 1,5L (satu koma lima liter), Saksi Sunariyadi mencium BBM tersebut tidak berbau seperti pertalite pada umumnya, kemudian Saksi Sunariyadi memastikan kembali dengan cara mencoba membakar koran dan meletakannya kedalam genangan bbm palsu tersebut namun BBM tersebut tidak terbakar dan Saksi Sunariyadi menyimpulkan BBM tersebut tidak benar.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendatangi Saksi Siti Hawiyah bertempat di Kampung Sidodadi Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dan menawarkan 1 (satu) jerigen BBM jenis pertalite dengan ukuran 30 L (tiga puluh liter) dengan alasan Terdakwa ingin balik kampung dan harganya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Saksi Siti menyetujuinya dan menyerahkan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) jerigen yang berisikan BBM jenis pertalite palsu, kemudian keesokan harinya Saksi Siti hendak mengisi BBM yang dibeli dari Terdakwa kedalam botol air mineral 1,5 L (satu koma lima liter) tercium BBM tersebut tidak berbau seperti pertalite pada umumnya dan menuangkan bbm palsu tersebut ketangan dan tidak ada reaksi apapun, kemudian Saksi Siti menyimpulkan BBM tersebut tidak benar dan membuang BBM palsu tersebut dan menyisakan 1 (satu) botol.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ketempat Saksi Guntur bertempat di Komplek Timah Kelurahan Pamak Kecamatan Meral, Jl. Poros Kecamatan Meral untuk menawarkan 1 (satu) jerigen BBM jenis pertalite ukuran 30 L (tiga puluh liter) harganya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa ingin balik kampung, selanjutnya Saksi Guntur menyetujuinya dan sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang dengan membawa jerigen berisikan BBM palsu dan Saksi Guntur menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.00 WIB datang laki-laki tidak dikenal dan memberitahukan kepada Saksi Guntur “Pak kalau ada yang datang jual minyak harga tiga ratus ribu per jerigen jangan dibeli ya Pak, itu air” mendengar hal tersebut Saksi Guntur langsung mengecek BBM yang beli dari Terdakwa dan mencelupkan jarinya kedalam BBM palsu tersebut dan menciumnya dan tidak berbau seperti pertalite pada umunya dan menyimpulkan bahwa BBM jenis Pertalite tersebut tidak benar.
  • Bahwa kemudian tidak dapat diingat hari dan tanggal yang pada pokoknya masih termasuk bulan Februari 2024 bertempat di kedai Saksi yang beralamat di Jl. Poros Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Saksi Jumadi mendengar istrinya Sdri. Mukirotun berbicara dengan seorang laki-laki tidak dikenal yang belakangan diketahui adalah Terdakwa KASBULLOH alias KASBUL Bin DAILANI menawarkan BBM jenis Pertalite dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan istri Saksi membelinya, kemudian Saksi Jumadi langsung kedepan kedai dan melihat ada 1 (satu) jerigan ukuran 30L (tiga puluh liter), kemudian Saksi Jumadi mengecek BBM tersebut dengan cara mencelupkan jari dan mendapati BBM tersebut lengket di jari dan tidak langsung menguap, selanjutnya mencoba menuangkan BBM tersebut dilantai dan membakar koran namun tidak terbakar dan Saksi Jumadi menyimpulkan BBM tersebut tidak benar.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menjual BBM palsu kepada para Saksi dengan cara air dicampur pewarna makanan seolah-olah menyerupai BBM jenis pertalite, yang dibelinya ditoko dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan Terdakwa selalu menjual dengan jerigen para korban dan dengan ukuran jerigen 30L, dan Terdakwa selalu merayu para saksi korban dengan harga murah yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut para saksi korban diantaranya yaitu Saksi Sunariyadi mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Saksi Siti Hawiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Saksi Nur Widati mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Saksi Kursiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Saksi Jumadi mengalami kerugian sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Saksi Guntur mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi Darwis mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya