Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AGUS WIHARDI Als BUDI Bin MAHARNIS ( Alm ) bersama dengan saksi ROMI HARSUPIYANDI BIN AHMAD WAHID (alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Ruang Tengah Rumah Terdakwa di Perumahan Bestari Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat netto 1,97 gr (satu koma sembilan tujuh) gram yang di lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar jam 10.00 wib saat Terdakwa sedang berada di ruang tengah rumah Terdakwa yang terletak di Perumahan Bestari Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, Terdakwa menelpon Saksi ROMI HARSUPIYANDI Bin AHMAD WAHID ( alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui panggilan WA dan mengatakan “ ROM, lagi di mana ? “ dijawab “ Di rumah adik “ Terdakwa jawab “ Tak ada lagi ( shabu ) ROM, sudah habis, bisa tak minta tolong kawan tu jatuhkan ( shabu ), nanti kita kumpulkan dananya untuk pembayaran “ dijawab “ Lihat sorelah, bisa atau tidaknya “ Terdakwa jawab “ Ya “ kemudian telpon terputus da sekitar jam 12.00 wib Terdakwa membawa istri dan anak Terdakwa untuk jalan-jalan ke rumah adik ipar Terdakwa yang terletak di daerah Kampung Tengah Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun dan kemudian sekitar jam 15.30 wib Terdakwa bersama istri dan anak Terdakwa kembali pulang ke rumah.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib saat Terdakwa kembali kerumah Terdakwa yang terletak di Perumahan Bestari Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau saksi ROMI HARSUPIYANDI Bin AHMAD WAHID ( alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke rumah tempat tinggal bersama Terdakwa dan saksi, dan setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian saksi ROMI HARSUPIYANDI Bin AHMAD WAHID ( alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan 2 (dua) set shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kemudian dibungkus lagi dengan tisu warna putih yang berada ditangan kanan saksi ROMI HARSUPIYANDI Bin AHMAD WAHID ( alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima paket tersebut, Terdakwa membuka salah satu paketan shabu lalu Terdakwa bersama saksi ROMI HARSUPIYANDI Bin AHMAD WAHID ( alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan sedikit shabu tersebut bersama – sama tepatnya di ruang tengah dan setelah selesai menggunakan kemudian saksi ROMI HARSUPIYANDI Bin AHMAD WAHID ( alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) masuk ke dalam kamarnya sedangkan Terdakwa pindah ke dapur kemudian dari paketan 1 (satu) set yang sudah terbuka tersebut Terdakwa buatkan paketan shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan rincian paketan harga Rp 100.000 sebanayk 3 (tiga) paket, paketan harga Rp 200.000 sebanyak 3 (tiga) paket dan paketan harga Rp 300.000 sebanyak 4 (empat) paket kemudian masih ada sisanya di dalam paketan 1 (satu) set tersebut lalu Terdakwa bungkus lagi paketan tersebut sedangkan yang 1 (satu) paketnya lagi belum ada Terdakwa buka kemudian kemudian semua paketan shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak plastik berwarna hijau lalu Terdakwa simpan di atas lemari baju di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar jam 00.30 wib Terdakwa membuat lagi paketan shabu dimana Terdakwa membukan paketan dari sisa 1 (satu) set yang telah ada Terdakwa buka tersebut kemudian Terdakwa buatkan lagi menjadi 6 (enam) paket dengan ukuran harga Rp 100.000 sehingga dari 1 (satu) set yang pertama sudah habis Terdakwa paketin semuanya kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar jam 07.00 wib Terdakwa membuka paketan 1 (satu) set shabu yang ke dua kemudian Terdakwa buatkan semuanya menjadi 15 (lima belas) paket dengan ukuran harga Rp 100.000 dan 10 (sepuluh) paket dengan ukuran harga Rp 200.000, 4 ( empat ) paket dengan ukuran harga Rp 200.000 sehingga semua shabu tersebut telah habis Terdakwa paketkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian cabang Tanjung Balai Karimun Nomor : 052/10254.00/2023 tertanggal 28 Februari 2023, telah melakukan penimbangan atau penghitungan barang bukti narkotika jenis shabu berdasarkan permintan Kepala Kepolisian Resort Karimun Ub KASAT RESNARKOBA adalah :
- 9 (sembilan) paket narkotika di duga jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1,97 gr (satu koma sembilan tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0663/NNF/2023, hari Senin tanggal 20 Maret 2023 dengan hasil barang bukti atas nama AGUS WIHARDI Als BUDI Bin MAHARNIS ( Alm ) dan ROMI HARSUPIYANDI BIN AHMAD WAHID (alm) adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa AGUS WIHARDI Als BUDI Bin MAHARNIS ( Alm ) bersama dengan saksi ROMI HARSUPIYANDI BIN AHMAD WAHID (alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Bestari Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 1,97 gr (satu koma sembilan tujuh) gram. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 20:30 wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis shabu di Perum. Karimun Bestari Kec. Tebing Kab. Karimun, setelah mendapatkan informasi personil Sat Resnarkoba Polres Karimun (Saksi Cristian Permana Sinaga dan Saksi Setyo Tri Dianto) langsung bergerak menuju tempat yang di informasikan yang di pimpin oleh KANIT IDIK I SATRESNARKOBA POLRES KARIMUN IPDA JAVIER AHMAD BRIANTAMA, S.Tr.K.
- Selanjutnya sekitar pukul 21.30 wib anggota Satresnarkoba Polres karimun melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yaitu Atas nama AGUS WIHARDI Als BUDI BIN MAHARNIS dan ROMI HARSUPIYANDI Bin AHMAD WAHID yang berada di Rumah di Perumahan Karimun Bestari Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri dan saat itu di lakukan penggeledahan dan temukan barang bukti 9 ( sembilan ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 1,97 ( satu koma sembilan puluh tujuh ) gram dengan rincian 2 ( dua ) paket narkotika diduga jenis shabu yang di selipkan di dalam kotak rokok Dunhil yang di simpan di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa AGUS WIHARDI Als BUDI BIN MAHARNIS dan 6 ( enam ) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah mancis gas, 1 ( satu ) buah sendok shabu dan plastik plastik bening yang di masukkan di dalam kotak plastik berwarna hijau yang di simpan di dalam lemari dan 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo A57 Warna Gold – putih beserta kartu simpati dengan nomor 081378524574 di saku celana sebelah kanan depan milik Terdakwa AGUS WIHARDI Als BUDI BIN MAHARNIS kemudian ditemukan 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 ( satu ) buah mancis gas, 1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( bong ) beserta kaca pyrex, 1 ( satu ) unit handphone REALME C11 Warna hitam beserta kartu simpati dengan nomor 082172340117 yang terletak di lantai ruang tengah milik Terdakwa AGUS WIHARDI Als BUDI BIN MAHARNIS kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa AGUS WIHARDI Als BUDI BIN MAHARNIS dan mengaku bahwa semua barang bukti tersebut merupakan miliknya dan barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut mengaku mendapatkannya saksi ROMI HARSUPIYANDI BIN AHMAD WAHID (alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk di jual, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi ROMI HARSUPIYANDI BIN AHMAD WAHID (alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengakui benar narkotika diduga jenis shabu tersebut benar di dapat dari dirinya dengan cara dikasih untuk dijual kembali dan saksi ROMI HARSUPIYANDI BIN AHMAD WAHID (alm ) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku mendapatkan shabu tersebut dari saudara ZEIN ( DPO ) dengan cara membeli, kemudian para Terdakwa dan semua barang bukti tersebut di bawa ke Satresnarkoba Polres Karimun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian cabang Tanjung Balai Karimun Nomor : 052/10254.00/2023 tertanggal 28 Februari 2023, telah melakukan penimbangan atau penghitungan barang bukti narkotika jenis shabu berdasarkan permintan Kepala Kepolisian Resort Karimun Ub KASAT RESNARKOBA adalah :
- 9 (sembilan) paket narkotika di duga jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1,97 gr (satu koma sembilan tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0665/NNF/2023, hari Senin tanggal 20 Maret 2023 dengan hasil barang bukti atas nama AGUS WIHARDI Als BUDI Bin MAHARNIS ( Alm ) dan ROMI HARSUPIYANDI BIN AHMAD WAHID (alm) adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |