Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias JUN Bin ISNIN pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekitar 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 bertempat di Jl. Panglong KM.08 RT 03 RW 08 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab.Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 9 November 2024 Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki Bernama Jun yang tinggal di Panglong KM 8 Kec.Kundur memiliki dan menyimpan narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan infromasi tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut sampai sekira pukul 17.00 WIB Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim melihat Orang yang ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan oleh Masyarakat sedang berjalan di kebun yang berada dibelakang sebuah rumah, melihat hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim langsung mendatangi orang tersebut yang Dimana orang tersebut adalah Terdakwa Junaidi, Kemudian Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim langsung melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap Terdakwa, setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengaku telah menyimpan narkotika Jenis Shabu dibawah pohon Nangka yang lokasinya tidak jauh dari tempat Terdakwa berdiri, mendengar hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul beserta tim langsung menuju pohon Nangka tersebut dan dibawah pohon Nangka tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus Rokok Rave Merah berisikan 1(satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 2,62 gram (dua koma enam puluh dua gram) dan 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang berisikan 1 (satu) buah botol warna cokelat yang sudah dirakit menjadi sebuah Bong, melihat hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim Kembali menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis Sahbu tersebut dan Terdakwa mengaku Narkotika jenis shabu beserta Bong tersebut adalah milik Terdakwa, mendengar hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Kundur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Nakrkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara yaitu pada Hari Sabtu 09 November sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara ATOK (DPO) via telpon menggunakan Handphone Merek Samsung Galaxy M12 warna biru dongker yang Dimana pada Hanphone Tersebut nomor Saudara ATOK (DPO) adalah 081342662718 yang disimpan dengan nama Wan G dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu namun saudara ATOK (DPO) menawarkan untuk memberi narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis kepada Terdakwa asalkan Terdakwa mau bekerja dengannya, mendengar hal Tersebut Terdakwa menyetujui tawaran dari saudara ATOK (DPO) tersebut, kemudian Saudara ATOK (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “nanti Saudara NANANG (DPO) ada Nelpon”, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara NANANG (DPO) yang Dimana pada handphone Terdakwa, nomor Saudara NANANG (DPO) adalah 084830381867 yang disimpan dengan nama Wan N dan mengatakan “nang, kalau ada mintak lah” dijawab Saudara NANAG (DPO) “Bentar ku kirim nomornya” kemudian saudara nanang mengirim pesan kepada Terdakwa berupa nomor Handphone 081361731986 dan nomor tersebut Terdakwa simpan di Handphonenya dengan nama Tb Bg long, lalu Terdakwa menghubungi Nomor Tersebut dan mengatakan “Bang, ini dari Nanang ya ? dijawab oleh pemilik nomor tersebut “iya, tunggu bentar, aku campak nanti”, kemudian sekira pukul 15.45 WIB, pemilik nomor 081361731986 tersebut menghubungi Terdakwa dan mengatakan “udah aku campak, di samping Panglong, dibawah tiang Listrik” dijawab oleh Terdakwa oke bang aku kesana”, kemudian Terdakwa langsung menuju ke pohon Nangka lalu mengambil alat hisap Shabu atau bong miliknya lalu membawa bong tersebut ke dalam kamarnya dan meletakkan bong tersebut di meja kamar, kemudian Terdakwa keluar rumah menuju ke tiang Listrik yang dimaksud oleh pemilik nomor Handphone 081361731986, namun dalam perjalanan ke tiang Listrik tersebut Terdakwa Kembali dihubungi oleh nomor 081361731986 dan pemilik nomor tersebut mengatakan “tunggu, waktu orang itu campak, ada yang melihat, bentar biar dipindah lokasinya” dijawab oleh Terdakwa “iya” lalu Terdakwa Kembali kerumahnya dan menunggu dirumah sampai sekira pukul 15.55 WIB nomor 081361731986 kembali menghubungi Terdakwa via telephone dan mengatakan “ udah aku campak di jalanan tanah kuning dekat pagar hitam di simpang Panglong” dijawab oleh Terdakwa ok, aku kesana” kemudian pemilik nomor 081361731986 mengatakan “didalam bungkus nasi ada kotak rokok rave, didalamnya” dijawab oleh Terdakwa “oke” kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju ke jalanan tanah kuning dekat pagar hitam disamping Panglong lalu Terdakwa melihat bungkusan nasi yang dimaksud dan terdakwa mengambilnya kemudian Terdakwa membukanya dan didalamnya Terdapat 1 (satu) bungkus rokok rave merah yang berisikan paket Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa Terdakwa telah 2 kali membeli Narkotika jenis Shabu dari saudara ATOK (DPO) dengan pemebelian sebanyak yaitu :
-
-
- Pada Bulan Agustus 2023 Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu dengan Harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Pada Bulan September 2024 Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp.100.000,-
- Bahwa Terdakwa telah 2 kali membeli Narkotika jenis Shabu dari saudara NANANG (DPO) dengan pemebelian sebanyak yaitu :
-
-
- Pada tahun 2022 Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu dengan Harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali
- Pada tahun 2023 Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) kali namun harganya terdakwa sudah tidak ingat
- Bahwa Tujuan Terdakwa memiliki Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan maksud untuk dikomsumsi pribadi dan sebagiannya Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah)
- Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan oleh Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu :
-
-
- 1 (satu) bungkus rokok rave merah kosong
- 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 2,62 (dua koma enam dua) gram
- 1 (satu) buah botol kaca warna cokelat bertutup warna merah yang telah dirakit menjadi alat hisap atau bong shabu
- 1 (satu) buah mancis warna kuning
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Type Galaxy M12 warna Biru Dongker dengan nomor Simpati +6281365898838 dan nomor IMEI (slot 1) 358309201192831 & IMEI (slot 2) 358591131192839
- Uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- 1 (satu) helai baju Kaos Warna Hitam bertuliskan Police
- 1 (satu) helai celana Pendek warna abu-abu
- 1 (satu) helai celana pendek boxer warna abu-abu bercorak gambar Bintang
- Bahwa bedasarkan Laporan pengujian BPOM No: LHU.085.K.05.16.24.0239 tanggal 15 November 2024 telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang diterima berupa bungkus yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat Netto 2,62 gram, dan didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :
No.
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
ST/NAR/34 UNODC 2006
|
Reaksi warna
|
2.
|
Pemerian
|
Bentuk : Kristal Bening warna : bening
|
-
|
-
|
Organoleptis
|
3.
|
Identifikasi Metafetamin
|
Positif
|
Positif
|
ST/NAR/34 UNODC 2006
|
KLT Spektrofotodensitometri
|
Kesimpulan : Sampel Positif mengandung Metafetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
-
-
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias JUN Bin ISNIN pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekitar 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 bertempat di Jl. Panglong KM.08 RT 03 RW 08 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab.Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 9 November 2024 Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki Bernama Jun yang tinggal di Panglong KM 8 Kec.Kundur memiliki dan menyimpan narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan infromasi tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut sampai sekira pukul 17.00 WIB Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim melihat Orang yang ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan oleh Masyarakat sedang berjalan di kebun yang berada dibelakang sebuah rumah, melihat hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim langsung mendatangi orang tersebut yang Dimana orang tersebut adalah Terdakwa Junaidi, Kemudian Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim langsung melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap Terdakwa, setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengaku telah menyimpan narkotika Jenis Shabu dibawah pohon Nangka yang lokasinya tidak jauh dari tempat Terdakwa berdiri, mendengar hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul beserta tim langsung menuju pohon Nangka tersebut dan dibawah pohon Nangka tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus Rokok Rave Merah berisikan 1(satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 2,62 gram (dua koma enam puluh dua gram) dan 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang berisikan 1 (satu) buah botol warna cokelat yang sudah dirakit menjadi sebuah Bong, melihat hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim Kembali menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis Sahbu tersebut dan Terdakwa mengaku Narkotika jenis shabu beserta Bong tersebut adalah milik Terdakwa, mendengar hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Kundur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Nakrkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara yaitu pada Hari Sabtu 09 November sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara ATOK (DPO) via telpon menggunakan Handphone Merek Samsung Galaxy M12 warna biru dongker yang Dimana pada Hanphone Tersebut nomor Saudara ATOK (DPO) adalah 081342662718 yang disimpan dengan nama Wan G dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu namun saudara ATOK (DPO) menawarkan untuk memberi narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis kepada Terdakwa asalkan Terdakwa mau bekerja dengannya, mendengar hal Tersebut Terdakwa menyetujui tawaran dari saudara ATOK (DPO) tersebut, kemudian Saudara ATOK (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “nanti Saudara NANANG (DPO) ada Nelpon”, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara NANANG (DPO) yang Dimana pada handphone Terdakwa, nomor Saudara NANANG (DPO) adalah 084830381867 yang disimpan dengan nama Wan N dan mengatakan “nang, kalau ada mintak lah” dijawab Saudara NANAG (DPO) “Bentar ku kirim nomornya” kemudian saudara nanang mengirim pesan kepada Terdakwa berupa nomor Handphone 081361731986 dan nomor tersebut Terdakwa simpan di Handphonenya dengan nama Tb Bg long, lalu Terdakwa menghubungi Nomor Tersebut dan mengatakan “Bang, ini dari Nanang ya ? dijawab oleh pemilik nomor tersebut “iya, tunggu bentar, aku campak nanti”, kemudian sekira pukul 15.45 WIB, pemilik nomor 081361731986 tersebut menghubungi Terdakwa dan mengatakan “udah aku campak, di samping Panglong, dibawah tiang Listrik” dijawab oleh Terdakwa oke bang aku kesana”, kemudian Terdakwa langsung menuju ke pohon Nangka lalu mengambil alat hisap Shabu atau bong miliknya lalu membawa bong tersebut ke dalam kamarnya dan meletakkan bong tersebut di meja kamar, kemudian Terdakwa keluar rumah menuju ke tiang Listrik yang dimaksud oleh pemilik nomor Handphone 081361731986, namun dalam perjalanan ke tiang Listrik tersebut Terdakwa Kembali dihubungi oleh nomor 081361731986 dan pemilik nomor tersebut mengatakan “tunggu, waktu orang itu campak, ada yang melihat, bentar biar dipindah lokasinya” dijawab oleh Terdakwa “iya” lalu Terdakwa Kembali kerumahnya dan menunggu dirumah sampai sekira pukul 15.55 WIB nomor 081361731986 kembali menghubungi Terdakwa via telephone dan mengatakan “ udah aku campak di jalanan tanah kuning dekat pagar hitam di simpang Panglong” dijawab oleh Terdakwa ok, aku kesana” kemudian pemilik nomor 081361731986 mengatakan “didalam bungkus nasi ada kotak rokok rave, didalamnya” dijawab oleh Terdakwa “oke” kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju ke jalanan tanah kuning dekat pagar hitam disamping Panglong lalu Terdakwa melihat bungkusan nasi yang dimaksud dan terdakwa mengambilnya kemudian Terdakwa membukanya dan didalamnya Terdapat 1 (satu) bungkus rokok rave merah yang berisikan paket Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa Terdakwa telah 2 kali membeli Narkotika jenis Shabu dari saudara ATOK (DPO) dengan pemebelian sebanyak yaitu :
-
-
- Pada Bulan Agustus 2023 Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu dengan Harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Pada Bulan September 2024 Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp.100.000,-
- Bahwa Terdakwa telah 2 kali membeli Narkotika jenis Shabu dari saudara NANANG (DPO) dengan pemebelian sebanyak yaitu :
-
-
- Pada tahun 2022 Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu dengan Harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali
- Pada tahun 2023 Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) kali namun harganya terdakwa sudah tidak ingat
- Bahwa Tujuan Terdakwa memiliki Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan maksud untuk dikomsumsi pribadi dan sebagiannya Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah)
- Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan oleh Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu :
-
-
- 1 (satu) bungkus rokok rave merah kosong
- 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 2,62 (dua koma enam dua) gram
- 1 (satu) buah botol kaca warna cokelat bertutup warna merah yang telah dirakit menjadi alat hisap atau bong shabu
- 1 (satu) buah mancis warna kuning
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Type Galaxy M12 warna Biru Dongker dengan nomor Simpati +6281365898838 dan nomor IMEI (slot 1) 358309201192831 & IMEI (slot 2) 358591131192839
- Uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- 1 (satu) helai baju Kaos Warna Hitam bertuliskan Police
- 1 (satu) helai celana Pendek warna abu-abu
- 1 (satu) helai celana pendek boxer warna abu-abu bercorak gambar Bintang
- Bahwa bedasarkan Laporan pengujian BPOM No: LHU.085.K.05.16.24.0239 tanggal 15 November 2024 telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang diterima berupa bungkus yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat Netto 2,62 gram, dan didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :
No.
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
ST/NAR/34 UNODC 2006
|
Reaksi warna
|
2.
|
Pemerian
|
Bentuk : Kristal Bening warna : bening
|
-
|
-
|
Organoleptis
|
3.
|
Identifikasi Metafetamin
|
Positif
|
Positif
|
ST/NAR/34 UNODC 2006
|
KLT Spektrofotodensitometri
|
Kesimpulan : Sampel Positif mengandung Metafetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
-
-
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias JUN Bin ISNIN pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekitar 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 bertempat di Jl. Panglong KM.08 RT 03 RW 08 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab.Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkaranya, Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 9 November 2024 Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki Bernama Jun yang tinggal di Panglong KM 8 Kec.Kundur memiliki dan menyimpan narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan infromasi tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut sampai sekira pukul 17.00 WIB Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim melihat Orang yang ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan oleh Masyarakat sedang berjalan di kebun yang berada dibelakang sebuah rumah, melihat hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim langsung mendatangi orang tersebut yang Dimana orang tersebut adalah Terdakwa Junaidi, Kemudian Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim langsung melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap Terdakwa, setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengaku telah menyimpan narkotika Jenis Shabu dibawah pohon Nangka yang lokasinya tidak jauh dari tempat Terdakwa berdiri, mendengar hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul beserta tim langsung menuju pohon Nangka tersebut dan dibawah pohon Nangka tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus Rokok Rave Merah berisikan 1(satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 2,62 gram (dua koma enam puluh dua gram) dan 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang berisikan 1 (satu) buah botol warna cokelat yang sudah dirakit menjadi sebuah Bong, melihat hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim Kembali menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis Sahbu tersebut dan Terdakwa mengaku Narkotika jenis shabu beserta Bong tersebut adalah milik Terdakwa, mendengar hal tersebut Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Kundur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Nakrkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara yaitu pada Hari Sabtu 09 November sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara ATOK (DPO) via telpon menggunakan Handphone Merek Samsung Galaxy M12 warna biru dongker yang Dimana pada Hanphone Tersebut nomor Saudara ATOK (DPO) adalah 081342662718 yang disimpan dengan nama Wan G dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu namun saudara ATOK (DPO) menawarkan untuk memberi narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis kepada Terdakwa asalkan Terdakwa mau bekerja dengannya, mendengar hal Tersebut Terdakwa menyetujui tawaran dari saudara ATOK (DPO) tersebut, kemudian Saudara ATOK (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “nanti Saudara NANANG (DPO) ada Nelpon”, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara NANANG (DPO) yang Dimana pada handphone Terdakwa, nomor Saudara NANANG (DPO) adalah 084830381867 yang disimpan dengan nama Wan N dan mengatakan “nang, kalau ada mintak lah” dijawab Saudara NANAG (DPO) “Bentar ku kirim nomornya” kemudian saudara nanang mengirim pesan kepada Terdakwa berupa nomor Handphone 081361731986 dan nomor tersebut Terdakwa simpan di Handphonenya dengan nama Tb Bg long, lalu Terdakwa menghubungi Nomor Tersebut dan mengatakan “Bang, ini dari Nanang ya ? dijawab oleh pemilik nomor tersebut “iya, tunggu bentar, aku campak nanti”, kemudian sekira pukul 15.45 WIB, pemilik nomor 081361731986 tersebut menghubungi Terdakwa dan mengatakan “udah aku campak, di samping Panglong, dibawah tiang Listrik” dijawab oleh Terdakwa oke bang aku kesana”, kemudian Terdakwa langsung menuju ke pohon Nangka lalu mengambil alat hisap Shabu atau bong miliknya lalu membawa bong tersebut ke dalam kamarnya dan meletakkan bong tersebut di meja kamar, kemudian Terdakwa keluar rumah menuju ke tiang Listrik yang dimaksud oleh pemilik nomor Handphone 081361731986, namun dalam perjalanan ke tiang Listrik tersebut Terdakwa Kembali dihubungi oleh nomor 081361731986 dan pemilik nomor tersebut mengatakan “tunggu, waktu orang itu campak, ada yang melihat, bentar biar dipindah lokasinya” dijawab oleh Terdakwa “iya” lalu Terdakwa Kembali kerumahnya dan menunggu dirumah sampai sekira pukul 15.55 WIB nomor 081361731986 kembali menghubungi Terdakwa via telephone dan mengatakan “ udah aku campak di jalanan tanah kuning dekat pagar hitam di simpang Panglong” dijawab oleh Terdakwa ok, aku kesana” kemudian pemilik nomor 081361731986 mengatakan “didalam bungkus nasi ada kotak rokok rave, didalamnya” dijawab oleh Terdakwa “oke” kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju ke jalanan tanah kuning dekat pagar hitam disamping Panglong lalu Terdakwa melihat bungkusan nasi yang dimaksud dan terdakwa mengambilnya kemudian Terdakwa membukanya dan didalamnya Terdapat 1 (satu) bungkus rokok rave merah yang berisikan paket Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa Terdakwa telah 2 kali membeli Narkotika jenis Shabu dari saudara ATOK (DPO) dengan pemebelian sebanyak yaitu :
-
-
- Pada Bulan Agustus 2023 Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu dengan Harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Pada Bulan September 2024 Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp.100.000,-
- Bahwa Terdakwa telah 2 kali membeli Narkotika jenis Shabu dari saudara NANANG (DPO) dengan pemebelian sebanyak yaitu :
-
-
- Pada tahun 2022 Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu dengan Harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali
- Pada tahun 2023 Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) kali namun harganya terdakwa sudah tidak ingat
- Bahwa Tujuan Terdakwa memiliki Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan maksud untuk dikomsumsi pribadi dan sebagiannya Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan oleh Saksi Lampos Haposan Sitompul Beserta Tim saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu :
-
-
- 1 (satu) bungkus rokok rave merah kosong
- 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 2,62 (dua koma enam dua) gram
- 1 (satu) buah botol kaca warna cokelat bertutup warna merah yang telah dirakit menjadi alat hisap atau bong shabu
- 1 (satu) buah mancis warna kuning
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Type Galaxy M12 warna Biru Dongker dengan nomor Simpati +6281365898838 dan nomor IMEI (slot 1) 358309201192831 & IMEI (slot 2) 358591131192839
- Uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- 1 (satu) helai baju Kaos Warna Hitam bertuliskan Police
- 1 (satu) helai celana Pendek warna abu-abu
- 1 (satu) helai celana pendek boxer warna abu-abu bercorak gambar Bintang
- Bahwa bedasarkan Laporan pengujian BPOM No: LHU.085.K.05.16.24.0239 tanggal 15 November 2024 telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang diterima berupa bungkus yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat Netto 2,62 gram, dan didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :
No.
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
ST/NAR/34 UNODC 2006
|
Reaksi warna
|
2.
|
Pemerian
|
Bentuk : Kristal Bening warna : bening
|
-
|
-
|
Organoleptis
|
3.
|
Identifikasi Metafetamin
|
Positif
|
Positif
|
ST/NAR/34 UNODC 2006
|
KLT Spektrofotodensitometri
|
Kesimpulan : Sampel Positif mengandung Metafetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
-
-
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang untuk mengosumsi Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------- |