Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli terhadap objek tanah seluas 14M2 yang di jual oleh Sdr.Abdullah(alm) terletak di
- Provinsi : Kepulauan Riau;
- Kabupaten : Karimun;
- Kecamatan : Karimun;
- Kelurahan : Lubuk Semut;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat selaku pemilik Sebidang tanah dengan Luas 14 m2 yang belokasi di Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun dengan alas hak berupa Hak Milik Nomor 01226/Lubuk Semut atas sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 00782/LUBUK SEMUT/2018 seluas 14 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 32.03.03.06.1.01226 terletak di :
- Provinsi : Kepulauan Riau;
- Kabupaten : Karimun;
- Kecamatan : Karimun;
Yang dimana letak objek Aquo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sdri Rina Susanty
- Sebelah Selatan : Sdr Jap Kim Jin
- Sebelah Barat : Sdri Erna
- Sebelah Timur : Kosong
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigee daad);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan surat-surat yang dimiliki Para Tergugat adalah tidak sah dan berharga dan/atau cacat hukum.
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk dapat mewakili Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat V, Tergugat VI dapat melakukan perbuatan hukum perdata yaitu membalik nama, menjual ataupun mengalihkan, berupa berupa Hak Milik Nomor 01226/Lubuk Semut atas sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 00782/LUBUK SEMUT/2018 seluas 14 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 32.03.03.06.1.01226, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun;
- Memberikan Kuasa kepada Penggugat untuk dapat mewakili Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat V, Tergugat VI dapat melakukan perbuatan hukum perdata yaitu membalik nama, menjual ataupun mengalihkan, berupa berupa Hak Milik Nomor 01226/Lubuk Semut atas sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 00782/LUBUK SEMUT/2018 seluas 14 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 32.03.03.06.1.01226, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses balik nama SHGB Nomor 012226, atas nama Sri Parmiati, Granita, Widiawati, Rina Susanti, Sri Riauwati, Verawati sebelumnya dan menjadi nama Penggugat yaitu JAP KIM JIN
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan proses balik nama dari nama Sri Parmiati, Granita, Widiawati, Rina Susanti, Sri Riauwati, Verawati sebelumnya dan menjadi nama Penggugat yaitu JAP KIM JIN
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi moril maupun materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 12 gugatan ini dengan jumlah keseluruhan Rp 6.000.000, - (enam juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
- Sebidang tanah dengan Luas 14 M2 yang belokasi di Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun dengan alas hak berupa Hak Milik Nomor 01226/Lubuk Semut atas sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 00782/LUBUK SEMUT/2018 seluas 14m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 32.03.03.06.1.01226 terletak di:
- Provinsi : Kepulauan Riau;
- Kabupaten : Karimun;
- Kecamatan : Karimun;
- Kelurahan : Lubuk Semut;
Yang dimana letak objek Aquo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sdri Rina Susanty
- Sebelah Selatan : Sdr Jap Kim Jin
- Sebelah Barat : Sdri Erna
- Sebelah Timur : Kosong
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawaan banding, kasasi, maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|