Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.Steven Huala, S.H.
3.Muhammad Arfian, S.H.
ERIK FERNANDES Als ERIK Bin PENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2474/L.10.12/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2Steven Huala, S.H.
3Muhammad Arfian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK FERNANDES Als ERIK Bin PENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

--------- Bahwa Terdakwa ERIK FERNANDES Als ERIK Bin PENDI pada hari Kamis tanggal 14 bulan September tahun 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kosan Saksi ROMARIO NURYAZIKA Als RIO Bin M. SALIM yang beralamat di Jl. Teluk Air RT. 003 RW. 002 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  pada waktu malam yang dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau di atas suatu pekarangan tertutup yang di atasnya berdiri sebuah tempat kediaman, atau oleh orang yang berada di situ tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai Anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu,

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya