Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
DINI ANTONI Als DIDIN Bin SUHARTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1416/L.10.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINI ANTONI Als DIDIN Bin SUHARTOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DINI ANTONI Als DIDIN Bin SUHARTOYO pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun Jl. Trikora Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 11.00 MYT (Waktu Malaysia) awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) dan menyatakan niat untuk memesan ganja, kemudian Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) menyetujui dan meminta untuk dikabari apabila sampai di Malaysia.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 10.00 MYT (Waktu Malaysia) Terdakwa menghubungi Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) bahwa Terdakwa akan tiba di Terminal Bas Larkin dalam 2 jam. kemudian Terdakwa menunggu di Terminal Bas Larkin hingga Pukul 11.00 MYT (Waktu Malaysia), mereka bertemu di parkiran Terminal Bas Larkin. Terdakwa dan Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) kemudian melakukan transaksi narkotika jenis ganja kering, di mana ganja tersebut diserahkan langsung oleh Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) dan dibeli seharga 350 RM setelah negosiasi dari harga awal 400 RM. kemudian Terdakwa pergi meningalkan Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) untuk Kembali ke Terminal Bas Larkin, setelah itu Terdakwa menuju ke Terminal Bas Larkin untuk membeli tiket ke Terminal Ferry Putri Harbour. Terdakwa tiba sekitar pukul 13.45 MYT, namun tidak ada kapal yang berangkat saat itu. Terdakwa kemudian memesan tiket Kapal Putri Anggraini tujuan Tg. Balai Karimun untuk keberangkatan pukul 18.00 MYT. Kemudian sekira Pukul 18.00 MYT, Terdakwa berangkat menuju Tg. Balai Karimun dan tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Tg. Balai Karimun sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melalui pemeriksaan imigrasi, Terdakwa diamankan oleh pihak Bea Cukai. Dalam pemeriksaan di Kantor P2 Bea Cukai, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga ganja dengan berat bruto 78,8 (tujuh puluh delapan koma delapan) gram di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) linting ganja bekas pakai seberat 0,8 (nol koma delapan) gram di saku sebelah kiri. Terdakwa mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut diperoleh dari Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO).
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menerangkan pada saat itu terdakwa sedang sendiri di Ruang tunggu antrian imigrasi untuk pemeriksaan Pasport hingga terdakwa diamankan oleh pihak Beacukai dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat bruto 78,8 (tujuh puluh delapan koma delapan) gram, 1 (satu) linting Narkotika bekas bakar diduga jenis ganja yang sudah digunakan dengan berat bruto 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) Lembar e-tiket Kapal LARKIN SENTRAL a.n DINI ANTONI, 1 (satu) Lembar e-tiket Kapal PUTRI ANGGRENI a.n DINI ANTONI, 1 (satu) Buku Paspor Indonesia a.n DINI ANTONI : E0448777, 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y93 warna Merah metalik dengan nomor WhatsApp : 082287658002 dan nomor WhatsApp business : +601168341200, 1 (satu) buah kotak rokok kertas merk Smoking Deluxe, 1 (satu) Buah kotak rokok kertas merk HARVEST, dan 1 (satu) Bungkus Tembakau merk CHOICE.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 26/10254.00/2025 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis Ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 78,8 (tujuh puluh delapan koma delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram dengan pengembalian sisanya dengan berat bersih 68,8 (enam puluh delapan koma delapan) gram, 1 (satu) Linting Narkotika bekas bakar diduga jenis ganja dengan berat bersih 0.8 (nol koma delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0304/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DINI ANTONI Als DIDIN Bin SUHARTOYO pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun Jl. Trikora Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 11.00 MYT (Waktu Malaysia) awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) dan menyatakan niat untuk memesan ganja, kemudian Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) menyetujui dan meminta untuk dikabari apabila sampai di Malaysia.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 10.00 MYT (Waktu Malaysia) Terdakwa menghubungi Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) bahwa Terdakwa akan tiba di Terminal Bas Larkin dalam 2 jam. kemudian Terdakwa menunggu di Terminal Bas Larkin hingga Pukul 11.00 MYT (Waktu Malaysia), mereka bertemu di parkiran Terminal Bas Larkin. Terdakwa dan Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) kemudian melakukan transaksi narkotika jenis ganja kering, di mana ganja tersebut diserahkan langsung oleh Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) dan dibeli seharga 350 RM setelah negosiasi dari harga awal 400 RM. kemudian Terdakwa pergi meningalkan Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO) untuk Kembali ke Terminal Bas Larkin, setelah itu Terdakwa menuju ke Terminal Bas Larkin untuk membeli tiket ke Terminal Ferry Putri Harbour. Terdakwa tiba sekitar pukul 13.45 MYT, namun tidak ada kapal yang berangkat saat itu. Terdakwa kemudian memesan tiket Kapal Putri Anggraini tujuan Tg. Balai Karimun untuk keberangkatan pukul 18.00 MYT. Kemudian sekira Pukul 18.00 MYT, Terdakwa berangkat menuju Tg. Balai Karimun dan tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Tg. Balai Karimun sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melalui pemeriksaan imigrasi, Terdakwa diamankan oleh pihak Bea Cukai. Dalam pemeriksaan di Kantor P2 Bea Cukai, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga ganja dengan berat bruto 78,8 (tujuh puluh delapan koma delapan) gram di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) linting ganja bekas pakai seberat 0,8 (nol koma delapan) gram di saku sebelah kiri. Terdakwa mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut diperoleh dari Sdr. AMI WNA Malaysia (DPO).
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menerangkan pada saat itu terdakwa sedang sendiri di Ruang tunggu antrian imigrasi untuk pemeriksaan Pasport hingga terdakwa diamankan oleh pihak Beacukai dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat bruto 78,8 (tujuh puluh delapan koma delapan) gram, 1 (satu) linting Narkotika bekas bakar diduga jenis ganja yang sudah digunakan dengan berat bruto 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) Lembar e-tiket Kapal LARKIN SENTRAL a.n DINI ANTONI, 1 (satu) Lembar e-tiket Kapal PUTRI ANGGRENI a.n DINI ANTONI, 1 (satu) Buku Paspor Indonesia a.n DINI ANTONI : E0448777, 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y93 warna Merah metalik dengan nomor WhatsApp : 082287658002 dan nomor WhatsApp business : +601168341200, 1 (satu) buah kotak rokok kertas merk Smoking Deluxe, 1 (satu) Buah kotak rokok kertas merk HARVEST, dan 1 (satu) Bungkus Tembakau merk CHOICE.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 26/10254.00/2025 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis Ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 78,8 (tujuh puluh delapan koma delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram dengan pengembalian sisanya dengan berat bersih 68,8 (enam puluh delapan koma delapan) gram, 1 (satu) Linting Narkotika bekas bakar diduga jenis ganja dengan berat bersih 0.8 (nol koma delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0304/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DINI ANTONI Als DIDIN Bin SUHARTOYO  pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun Jl. Trikora Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menerangkan pada saat itu terdakwa sedang sendiri di Ruang tunggu antrian imigrasi untuk pemeriksaan Pasport hingga terdakwa diamankan oleh pihak Beacukai dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat bruto 78,8 (tujuh puluh delapan koma delapan) gram, 1 (satu) linting Narkotika bekas bakar diduga jenis ganja yang sudah digunakan dengan berat bruto 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) Lembar e-tiket Kapal LARKIN SENTRAL a.n DINI ANTONI, 1 (satu) Lembar e-tiket Kapal PUTRI ANGGRENI a.n DINI ANTONI, 1 (satu) Buku Paspor Indonesia a.n DINI ANTONI : E0448777, 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y93 warna Merah metalik dengan nomor WhatsApp : 082287658002 dan nomor WhatsApp business : +601168341200, 1 (satu) buah kotak rokok kertas merk Smoking Deluxe, 1 (satu) Buah kotak rokok kertas merk HARVEST, dan 1 (satu) Bungkus Tembakau merk CHOICE.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 26/10254.00/2025 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis Ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 78,8 (tujuh puluh delapan koma delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram dengan pengembalian sisanya dengan berat bersih 68,8 (enam puluh delapan koma delapan) gram, 1 (satu) Linting Narkotika bekas bakar diduga jenis ganja dengan berat bersih 0.8 (nol koma delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0304/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya