| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum 1. MUSTAFA LUDIN (Tergugat I) atau Ahli Warisnya, 2. T. BAKAR ATAN (Tergugat II) atau Ahli Warisnya, untuk menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 187/PPAT/KRM/1989, tanggal 03 September 1989, yang telah terjadi Jual Beli pada tanggal 03 September 1989 ;
- Menyatakan sahnya Jual Beli sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 591/82/594.3/Tg.Balai, Gambar Situasi Nomor : 3247/82/594.1, tanah seluas 9.248 M2, antara T. BAKAR ATAN kuasa dari MUSTAFA LUDIN kepada MANGARA HUTAGALUNG, sesuai Akta Jual Beli Nomor : 187/PPAT/KRM/1989, tanggal 03 September 1989 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yaitu Drs. M.N. SOESILA DHARMA sebagai PPAT. CAMAT KARIMUN, SAH MENURUT HUKUM ;
- Menyatakan MANGARA HUTAGALUNG (Ayah kandung Para Penggugat) adalah Pemilik yang SAH atas objek sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 591/82/594.3/Tg.Balai, Gambar Situasi Nomor : 3247/82/594.1, tanah seluas 9.248 M2 ;
- Memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, untuk melanjutkan dan memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 591/82/594.3/Tg.Balai, dan Gambar Situasi Nomor : 3247/82/594.1, tanah seluas 9.248 M2, atas nama MUSTAFA LUDIN yang semula nama MUSTAFA LUDIN beralih menjadi nama MANGARA HUTAGALUNG ;
- Membebankan biaya perkara Gugatan ini kepada Para Penggugat ;
|